Pengadilan yang bebas tanpa ikut campur tangan lembaga lain memang tengah diuji. Dari berbagai proses peradilan dan putusan hakim acap kali menjadi bahan perdebatan, dan bahkan melahirkan pro-kontra ditengah masyarakat. Kondisi itu sepertinya tidak baik perkembangan dunia peradilan di Indonesia, sekalipun kontrol proses peradilan diperlukan,, tetapi control terhadap proses peradilan harus ditempatkan dalam porsinya yang sebenarnya, sehingga pengawasan terhadap lembaga peradilan tidak menjadikan asas peradilan yang bebas secara substansial.
Sebagaimana diberitakan Liputan 6.com – Sel, 12 Apr 201, Komisi Yudisial (KY) dinilai terlalu jauh mencampuri tugas hakim atas surat klarifikasi yang ditujukan kepada majelis hakim. Padahal proses persidangan masih berjalan. Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Herry Suwantoro dalam rilis yang diterima kontributor Liputan6.com Edward Panggabean di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
Dalam surat klarifikasi yang disampaikan Herry, hakim perkara terorisme dengan terdakwa Ustaz Abu Bakar Baasyir menuliskan 18 alasan pihaknya menyetujui usulan jaksa penuntut umum (JPU). Usulan yakni agar 16 saksinya bisa dimintai keterangan terkait kegiatan pelatihan perang di pegunungan Jantho, Aceh Besar, yang diduga melibatkan Baasyir.
"Ada 18 dasar dan argumentasi hukum majelis hakim memeriksa saksi secara teleconference yang telah disampaikan ke Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu yang lalu," kata Herry. Alasan majelis hakim gelar teleconfrence karena adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani masing-masing 16 saksi. Ditambah adanya salinan surat dari Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI.
Karena itu, lanjut Herry, pemeriksaan saksi secara teleconference berdasar menurut hukum. Ini sebagaimana diuraikan dalam dasar hukum pertimbangan menerbitkan penetapan tersebut. Maka pemeriksaan saksi secara teleconference terhadap 16 saksi tetap dilakukan, meski penasihat hukum terdakwa walk out.
Herry menegaskan, segala sesuatu yang terjadi di persidangan, terkait persoalan di atas, tertuang seluruhnya dalam berita acara sidang perkara Baasyir.(AIS).
Sumber: diolah dari : d.berita.yahoo.com/alasan-hakim-sidang-pada-baasyir...
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×