Lembaga peradilan di tanah air masih bersifat tradisional. Hal itu dikatakan Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, SH Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI dalam wawancara singkatnya dengan Humas MA di Bogor (14/3) saat berlansungnya konferensi IACA di Bogor.
Paulus E. Lotulung mengakui bahwa lembaga peradilan di tanah air masih bersifat tradisional, sehingga menurutnya melakukan terobosan hukum memiliki kendala tersendiri. Untuk itu Paulus E Lotulung mengakui perlunya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat untuk mewujudkan hukum seperti yang dicita-citakan selama ini.
“Seperti yang tadi saya sampaikan pada presentasi saya, bahwa pengadilan itu sangat tradisional, mau change hukum itu susah banget".ujarnya sebagaimana ditulis Humas MA.
Saat ini kita dihadapkan oleh suatu era reformasi,oleh karena itu kita membutuhkan pimpinan, yang mau tidak mau kita harus berubah dan sayangnya inspiring judges banyak yang mau pensiun makanya kita sangat menggebu-gebu, dan mendorong hal itu, terpenting lagi kita harus merangkul NGO(Non Government Organization).
Dalam hal ini, jangan berpikiran buruk tentang NGO. Kita harus berpikiran positif tentang NGO, ternyata NGO itu baik dan sangat membantu kita. Dan saya sangat berterimakasih pada NGO. Karena dengan bantuan dan kerjasama yang dikerjakan bersama NGO, semua hal ini(Konferensi IACA ini dapat berlangsung dengan baik).
Paulus juga mengakui bahwa konferensi IACA mampu mendorong motivasi administrator pengadilan diseluruh indonesia terutama untuk melihat bagaimana perkembangan hukum di dunia Internasional, agar kita tidak ketinggalan dan ini merupakan stimulasi.
Sedangkan harapan dari Konferensi IACA yang beliau utarakan, bahwa konferensi IACA ini merupakan suatu reform yang step-by-step harus dimulai dari tugas pokok Pengadilan yang perlu ditonjolkan. Adapun yang paling utama dilakukan adalah case management, menimbulkan kepercayaan pada masyarakat (bahwa perkara dapat cepat dan putusan dapat cepat), transparancy confidence dan human resources (rekrutmen).
Beliau juga berharap, agar konferensi IACA ini dapat berlangsung lagi dengan dan Indonesia bertindak menjadi tuan rumah lagi. (Sumber: Diolah dari mahkamahagung.go.id) .
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×