Oleh : Winahyu Erwiningsih, SH.,MHum.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia YogyakartaExistence of responsibility principle of government is one of balancing factors among the position of government and the people on the exercising of state administration. The government has its authority to regulate, tax picking, enforcing law, apply sanction, and so fort, those are various ”authority” in the process of achieving state goals. Meanwhile, the people have rights to gain law protection against governmental action that may cause disadvantage. This principle provides sufficient space for people participation that is necessary in democratic government. Consistent and consequent implementation of the government responsibility, in turn can increase the prestige of the government and acknowledgment of the people for their government.
Reformasi hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan desa, pembaharuan berbagai perangkat peraturan perundangundangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kearah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain dalam agenda reformasi hukum telah tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform).
Reformasi hukum harus pula dimulai dari kondisi pemerintah yang baik. Pemerintahan yang sehat dan tegas akan mendukung apapun langkah reformasi yang diamanatkan. Pemerintah sebagai subjek hukum yang berarti pula dapat melakukan perbuatan hukum, maka pemerintah sangat berpotensi melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum. Mengapa demikian? Menurut James Madison, dalam tulisannya yakni Federalist Papers menyatakan “if men were angels, no government would be necessary. If angels were to govern men neither external nor internal controls on government would be necessary”.
Selengkapnya Klik disini