Oleh Wisran Hadi
Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, yang dianggap sebagai way of live-nya orang Minang, mungkin dapat dijadikan sebagai titik berangkat dari pembahasan tentang adat, budaya dan cara berpikir orang Minangkabau itu sendiri dalam usaha memperbaharui penafsiran terhadap rujukan budaya dalam pembentukan sikap hidup dan cara berpikir masyarakat Minangkabau masa depan. Atau, setidak-tidaknya dapat dijadikan ukuran sejauh mana dan apa yang diinginkan oleh orang Minangkabau pada suatu kurun waktu tertentu terhadap kehidupan dan tatanan masyarakatnya serta bagaimana pula rujukan itu kemudian dapat diaktualisasikan dan diterapkan kembali dalam kehidupan. Sehingga way of live itu tidak hanya milik orang-orang terdahulu saja, tetapi juga dapat menjadi jalan untuk menuju suatu zaman yang lebih ke depan lagi bagi masyarakat Minangkabau yang sekarang.
Pada dasarnya, selain adagium adat itu, ada beberapa karya penting lainnya dalam bentuk teks yang dapat dijadikan sebagai rujukan terhadap persoalan yang sama; tambo, undang-undang adat dan kaba Cindua Mato. Pengaruh ajaran Islam yang begitu kuat dan kekuasaan penjajah terhadap perubahan yang terjadi pada teks tersebut, dapat dijadikan sebagai indikasi, bahwa rujukan atau teks dari karya-karya tersebut sangat rentan terhadap pengaruh dari ajaran atau kekuasaan yang datang kemudian. Hal ini menyebabkan bila pembicaraan tentang ajaran adat yang bersumber dari teks tersebut dilakukan, haruslah terlebih dulu diberikan batasan-batasan waktu; adat Minangkabau sebelum dan setelah Islam, sebelum dan setelah penjajahan, sebelum dan setelah kemerdekaan, atau dalam zaman modernisasi seperti saat ini.
Masuknya pengaruh ajaran Islam di dalam adat, pengaruh dari politik dan kekuasaan kolonial Belanda serta pengaruh dari modernisasi, menyebabkan orang Minangkabau harus memilih, bahwa ajaran adat Minangkabau yang dimaksudnya dan telah dijalankannya selama ini adalah ajaran yang sudah baku sejak dulu tanpa mau menjelaskan alokasi waktu yang dimaksudkan dengan sejak dulu itu. Pembakuan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan ajaran adat itu sendiri. Ajaran itu mengakui adanya perubahan-perubahan; “adat dipakai baru, kain dipakai usang”. Artinya di sini, bahwa ajaran-ajaran adat itu harus selalu dan dapat diperbaharui. Tidak boleh berhenti pada satu tempat saja. Tidak pernah menjadi sesuatu yang baku atau dibakukan.
Sungguhpun begitu, memperbaharui ajaran-ajaran adat demikian tidaklah begitu mudah. Orang Minang yang sekarang, mungkin karena pengaruh atau tekanan-tekanan politik tertentu dan kepentingan-kepentingan beberapa gelintir masyarakat Minang itu sendiri, timbul kecenderungan untuk “melestarikan” ajaran-ajaran adat yang begitu dinamis. Menyusun patron-patron adat menurut berbagai kaidah-kaidah tertentu dengan alasan untuk mengaktualisasikan adat itu sendiri. Ajaran adat yang dilestarikan itu tidak jelas pula alokasi waktunya, adat Minang dalam kurun waktu yang mana yang harus dilestarikan. Jika adat Minangkabau yang dilestarikan merujuk kepada ajaran Islam, maka mazhab yang mana yang harus dijadikan rujukan. Semua serba tak pasti dan tidak mau memastikannya. Namun pelestarian itu terus diusahakan untuk dapat diberlakukan sampai sekarang. Dapat dikatakan bahwa orang Minang kini sedang melestarikan suatu adat yang kabur rujukannya, atau orang Minang sedang melestarikan suatu kekaburan.
Tambo pada satu kurun waktu tertentu merupakan rujukan dan pedoman dari tatanan kehidupan masyakarat Minangkabau. Saat itu masyarakat mengagungkan berfikir legendaris. Tambo dijadikan sesuatu yang sakral dan suci. Tetapi setelah tambo kemasukan pengaruh ajaran Islam dan penjajahan kolonial, tambo nyaris menjadi catatan kekalahan orang Minangkabau dalam mempertahankan ajaran-ajaran adatnya. Penulis-penulis Islam telah “mengIslamkan” tambo menurut mazhab yang mereka anut sendiri. Sehingga berbagai tambo yang ditemukan sekarang mempunyai banyak variasi terutama pada bagian-bagian awal dan bagian akhir. Tidak ada tambo yang baku, atau sebuah tambo yang dapat menjadi pegangan untuk seluruh orang Minang. Penyalin tambo berikutnya bahkan memasukkan catatan kekalahan orang Minangkabau dari orang asing dengan ditambahnya satu bagian dari bagian akhir tambo tersebut tentang kedatangan kompeni ke Pariaman dan berbagai tambahan-tambahan lainnya. Dengan kata lain, tambo yang dijadikan rujukan itu tidak lebih dari sebuah karet yang dapat ditarik jadi panjang atau diperpendek. Keadaan tersebut semakin kabur karena setiap penghulu, setiap kaum, setiap kelarasan, menafsirkan tambo itu secara sendiri-sendiri pula.
Begitu juga dengan Undang Undang Adat. Pada satu kurun waktu, mungkin undang-undang itu berwibawa, karena ditopang oleh kewenangan para penghulu saat nagari-nagari berada dalam keutuhannya. Namun kemudian secara perlahan menjadi terpinggir, tak berwibawa lagi dengan diberlakukannya undang-undang lain oleh pemerintahan Belanda. Setelah kemerdekaan undang-undang itu semakin terpuruk lagi dengan diberlakukannya undang-undang negara Republik Indonesia. Sampai sekarang yang bernama undang-undang adat itu mengalami nasib yang sama dengan tambo. Bervariasi dan ditafsirkan secara bervariasi pula. Undang-undang itu pun tidak dapat dijadikan rujukan.
Kaba Cindua Mato pada satu kurun waktu menjadi rujukan wilayah secara geografis, politis dan tatanan kerajaan Minangkabau serta sistim kemasyarakatannya. Menjadi rujukan terhadap perwatakan (ideal type) laki-laki Minang. Kemudian Cindua Mato yang disakralkan itu bergeser peranannya menjadi hanya sebuah kaba atau kisah. Cindua Mato tak lagi menjadi sesuatu yang dipuja-puja atau ditiru. Dia kemudian hanyalah menjadi bagian dari sebuah cerita dalam kesenian rakyat, yang dapat dirubah dan berubah. Pergeseran itu mungkin pula diakibatkan oleh cara berpikir yang rasional sebagai dampak dari pendidikan barat. Pergeseran-pergeseran yang berdasarkan rasionalisasi semacam itu juga berakibat pada fungsi dan peranan pemangku adatnya.
Begitu juga halnya dengan adagium Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pada suatu kurun waktu adagium itu dicoba untuk dijadikan semacam pedoman hidup, way of live walaupun secara substansial tak memberikan konstribusi yang memadai dalam pembentukan pribadi atau pengukuhan ajaran-ajaran adat.
Demikianlah nasib malang yang menimpa rujukan-rujukan orang Minang itu dalam usaha mereka melestarikan adat dan budaya yang menurut mereka Adat harus Basandi Syara’, dan Syara’ harus Basandi Kitabullah. Secara perlahan dan pasti, rujukan itu semakin tenggelam dalam rawang ketidakpastian dari sikap orang Minang itu sendiri. Adagium yang dibangga-banggakan itu semakin sirna karena semakin menguatnya keinginan para penghulu untuk berminang-minang dengan melepaskan Islam sebagai rujukan, sementara ajaran Islam terus merambah pemikiran orang Minang yang baru. Tambo setelah ditambah dengan kedatangan Belanda ke Pariaman itu, tidak ada lagi penyalin tambo yang berani menambahinya dengan peristiwa-peristiwa lain. Setelah undang-udang adat kehilangan pamor oleh undang-undang pemerintah kolonial Belanda dan undang-undang negara RI, tak seorangpun ahli hukum adat atau para penghulu yang mencoba memperbaharui atau mencoba menafsir ulang agar dapat diterapkan. Kaba Cindua Mato tak pernah dijamah lagi karena memang sudah tidak sesuai lagi dengan citarasa, kepercayaan dan tatanan kehidupan kemasyarakatan umumnya orang Minangkabau.
Mungkin kurang tepat dikatakan bahwa dengan rujukan-rujukan itu terutama dengan adagium Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah orang Minang telah menjadi suku yang terkemuka di Indonesia, terutama dalam semangat demokrasi dan egaliter. Banyak faktor lain yang menyebabkan orang Minang menjadi demokratis dan egaliter. Akan tetapi ajaran adat yang serba tak pasti itu mungkin pula dapat dianggap telah memberikan sumbangan kepada pembentukan pribadi orang Minang turun temurun. Kekaburan ajaran, menyebabkan orang Minang menjadi lebih bijaksana dan arif. Lebih suka berspekulasi dan tidak mau bertindak “hitam putih”. Dalam politik mereka mungkin dapat dituduh sebagai bunglon atau entah apalah namanya. Namun mereka sukses untuk masuk pada seluruh pelosok sendi kehidupan.
Namun saat orang Minang “jatuh tapai” dalam pergaulan sosial secara nasional dan internasional seperti masa sekarang ini, mereka jadi tersentak. Kenapa tidak ada lagi orang Minang yang berada “di depan” segala persoalan? Baik persoalan-persoalan regional maupun internasional. Siapakah yang harus disalahkan? Apakah karena memang ajaran-ajaran adatnya yang sudah tidak dapat lagi mendukung kelahiran pemikiran-pemikiran baru yang jauh ke depan, atau karena orang Minang sekarang yang sudah tidak menjadi Minang yang dulu lagi?
Untuk tidak menuding orang Minang atas kesalahannya sendiri, mungkin dapat dikatakan begini. Boleh jadi saja, sampai pada batas waktu tertentu, rujukan-rujukan adat tersebut cocok dan tepat sebagai sebuah ajaran. Ajaran itu telah mengantarkan orang Minang kepada suatu posisi yang menguntungkan untuk menyebarkan paham demokrasi dalam alam Indonesia yang berlatar belakang penjajahan. Orang Minang telah tampil sebagai tokoh-tokoh pemikir, baik sebagai negarawan, oposan maupun provokator. Mereka sempat merengkuh kekuasaan ke dadanya, sempat menjadikan negerinya ibukota republik saat negara sedang terancam gulung tikar. Sempat menjadi presiden sesaat yang dipercayakan pada Mr. Asaat, sempat menjadi wakil presiden, sempat menjadi menteri beberapa kali priode kabinet. Sastrawan, budayawan dan ulama-ulamanya terkenal dan menyebar ke suluruh nusantara. Terkenal sebagai masyarakat perantau, demokratis dan egaliter. Penganut sistem kekeluargaan yang matrilineal dan sebagainya yang hebat-hebat lainnya.
Yang menjadi pembicaraan selanjutnya adalah, apakah ajaran yang sama juga dapat mengantarkan orang Minang yang sekarang kepada situasi dan posisi yang menguntungkan pula untuk kembali menyebarkan paham demokrasi dan egaliter itu bagi Indonesia masa depan? Menjadi rujukan pula bagi etnik lainnya sebagai masyarakat yang demoktaris dan egaliter? Sebagai tokoh-tokoh pemikir yang handal dan menjadi penyelamat bangsa, sebagai sekoci bagi pemerintahan yang mungkin hampir karam? Dari fakta lapangan yang dapat dikumpulkan, orang Minang sekarang tak lagi berada pada posisi yang baik dan menguntungkan untuk itu.
Ada beberapa kemungkinan yang dapat dilakukan untuk menghindarkan diri dari situasi yang tidak menguntungkan itu. Pertama, orang Minang harus meyakini bahwa rujukan yang lama itu sudah tidak relevan lagi sebagai rujukan ajaran adat untuk masa depan. Rujukan-rujukan adat yang lama itu tidak dapat lagi memberikan jawaban untuk kehidupan orang Minang di masa depan. Rujukan itu sudah kadaluarsa dan cukuplah dijadikan saja sebagai dokumen budaya. Diletakkan di keranda kaca pada sebuah ruangan museum sebagai sebuah nostalgia, sebagai bahan untuk diceritakan atau dibangga-banggakan kepada anak cucu. Kedua, jika rujukan-rujukan tersebut masih akan dipertahankan, maka diperlukan suatu perombakan cara berpikir. Para pemikir Minang dan cendekiawannya harus berani melakukan revisi, reposisi atau reaktualisasi. Tidak melap-lap cimporong lampu yang kotor. Himbauan-himbauan yang ditujukan kepada orang Minang untuk kembali menjalankan adat dan budaya Minang harus dalam konteks, penjabaran dan pelaksanaannya yang jelas. Ketiga, untuk menjawab tantangan masa depan orang Minang harus berpikir keras, bekerja keras, membangun kembali suatu kerangka rujukan bagi ajaran-ajaran adat yang baru yang dapat menjawab tantangan masa depan.
Membela diri terhadap kesalahan-kesalahan masa lalu itu dengan berpetatah-petitih, dengan kewenangan yang secuil dan arogansi sisa zaman orde baru mungkin sudah tidak masanya lagi dilakukan para penghulu atau tokoh-tokoh Minang lainnya. Tak selamanya orang Minang harus selalu memejamkan mata dan membayangkan kejayaan Minangkabau masa lalu dalam kegelapan. Sekali-sekali mereka harus pula membuka mata melihat ke semua arah bahwa kini; “angin telah berubah arah, musim telah berganti, hari sudah pagi dan burung-burung serta keluang sudah lama terbang meninggalkan sarang dan pergi jauh ke hutan-hutan di dunia yang lain.”
Jujur pada diri sendiri, bukanlah suatu kekalahan apalagi sebuah dosa.*
Padang, 5 Maret 2000