Oleh:Boy Yendra Tamin
I. Pendahuluan.
Selain sudah berusia hampir 20 tahun, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan menitik beratkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, pemerintah bersama DPR mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan UU No 10 Tahun 2009.
Dari latar belakang pemikiran atas penggantian UU No 9 Tahun 1990 sebagaimana dikemukakan di atas, tentu saja konseksuensinya melahirkan perubahan paradigma, konsepsi dan perubahan regulasi dibidang kepariwisataan di Indonesia. Hal ini tercermin dari prinsip-prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, yakni: (a). menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan; b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal; (c). memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas; (d.) memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; (e). memberdayakan masyarakat setempat; (f). menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan; (g). mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan (h). memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain perubahan arah dan kebijakan pengembangan kepariwisataan, perubahan yang mendasar pula dari sisi penegakkan hukum dalam pembangunan kepariwisataan itu adalah berkenaan dengan saksi hukum. Dalam UU No 9 Tahun 1990 tidak dikenal adanya saksi administratif, tetapi dalam UU No 10 Tahun 2009 sudah ditetapkan adanya saksi administratif yang lebih berkepastian. Di katakan demikian, mungkin selama ini saksi administratif termuat dalam peraturan perundang-undangan teknis atau setidaknya dalam peraturan perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah. Kemudian, saksi pidana yang termuat dalam UU No. 9 Tahun 1990 hanya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun serta denda 50 juta. Berbeda dengan UU No.10 tahun 2009, ancaman pidana paling lama 7 tahun ditambah denda 10 milyar
II. Dunia Pariwisata Pasca UU No 10 Tahun 2009Lumrah disetiap terjadi perubahan atau pergantian UU, maka dengan sendirinya akan mempengaruhi kebijakan dan regulasi dari bidang yang diatur UU bersangkutan. Sama halnya dengan diundangkannya UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai pengganti UU No.9 Tahun 1999, mau tidak mau daerah harus menyesuaikan diri pengaturan dan pengeloaan bidang kepariwisataan.
Disadari atau tidak di bawah UU No 9 Tahun 1990 kecenderungan kegiatan kepariwisataan memang lebih tertuju pada usaha pariwisata. Disetiap kali kita membicarakan soal kepariwisataan pikiran kita tertuju lepada objek-objek wisata dan disisi lain bagi pemerintah sendiri yang diharapkan usaha pariwisata diharapkan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara/daerah, apakah dalam bentuk pajak, restribusi dan lain sebagainya.
Tidak ada yang salah memang dengan dominasi pembangunan kepariwisataan yang lebih menitik beratkan pada usaha pariwisata. Tetapi dari perjalanannya, usaha pariwisata tidak berjalan dengan mulus dan berkembang pesat. Banyak usaha-usaha pariwisata yang gulung timar atau berjalan ditempat dengan berbagai hambatan dan penyebab. Bahkan kunjungan wisata dan jumlah wisatawan yang selama ini sering dijadikan indikator untuk mengukur tingkat kemajuan dunia kepariwisataan tampaknya masih semu dan temporer.
Kalau kita mau Jujur, di Sumatera Barat misalnya, boleh dikatakan dunia kepariwisataan tidak menampakan kemajuan yang luar biasa. Padahal dari puluhan tahun yang lalu sudah ditetapkan sebagai daerah tujuan wisata nasional. Bahkan sampai saat ini menurut pengamatan kita, dunia usaha pariwisata masih dihadapkan pada persoalan-persoalan administratif, perizinan, pro-kontra, pelayanan birokrasi dikeluhkan, belum lagi komplik kepentingan dari pihak-pihak yang terkait atau merasa terkait atas pengembangan atau pembangunan usaha pariwisata tidak terlesaikan –untuk tidak menyatakan tidak ada solusinya— Semua itu tentu berujung lepada kepastian berusaha dan kepastian hukum yang menjadi kata kunci dari dunia pariwisata.
Kondisi itu tidak terlepas dari aturan hukum, kebijakan dan regulasi di bidang kepariwisataan selama ini – setidaknya dibawah payung UU No.9 Tahun 1999--- yang memang menempatkan pengaturan dan pengelolaan kepariwisataan yang dominan dari sudut usaha pariwisata. Dengan diundangkannya UU No 10 Tahun 2009, saya pikir masalah-masalah yang dihadapi selama ini akan bisa teratasi dan pembangunan kepariwisataan lebih berkepastian. Hal ini setidaknya ditunjukkan UU No.10 tahun 2009 yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan meliputi: (a) . industri pariwisata; (b) . destinasi pariwisata; (c). pemasaran; dan (d) kelembagaan kepariwisataan.
Pembangunan kepariwisataan tersebut dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Ini berarti pada masa yang akan datang keberhasilan pembangunan kepariwisataan akan Sangay tergantung dari adanya rencana induk pembangunan kepariwisataan yang sekaligus menjadi pondasi dan pedoman bagi setiap pemangku kepentingan dunia kepariwisataan. Persoalannya kemudian, kerberhasilan itu ditentukan pula oleh sejauh mana pemerintah dan pemerintah daerah menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan itu dan sekaligus menjadi tugas besar. Rencana Induk pengembangan kepariwisataan itu secara nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan untuk propinsi, kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Artinya, dalam kaitan ini pemerintah daerah tidak cukup hanya memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan dan restribusi izin usaha pariwisata dan retribusi tempat rekreasi.
III. Perda Pariwisata dan Peran Pemerintah Daerah Pasca diundangkannya UU No 10 Tahun 2009.
UU No 10 Tahun 2009 menegaskan, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini berarti, pemerintah dan pemerintah daerah tidak dapat mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sepanjang tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Di sisi pengaturan dan pengelolaan urusan kepariwisataan diluar atau tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan adalah tindakan yang melanggar hukum.
Apabila dalam UU yang baru pariwisata merupakan berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, maka konsepsi ini tentu lebih luas konsepsi pariwisata yang selama ini dipahami sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha–usaha yang terkait dibidang tersebut. Dalam konsepsi pariwisata yang baru dunia kepariwisataan melibatkan secara aktif masyarakat, pengusaha dan pemerintah (pusat/daerah) dengan tugas, peran, hak dan kewajiban masing-masing.
Dengan demikian, peraturan daerah yang mengatur tentang dunia kepariwisataan di daerah tidak lagi berorientasi pada pemikiran bagaimana memberikan pelayanan kepada dunia usaha (pengusaha) dengan pemberian perizinan dan administratif dari kegiatan pariwisata yang dilakukan pengusaha wisata. Pemerintah dan merinita daerah memiliki peran dan tugas yang cukup besar dalam pembangunan kepariwisataan. Artinya, dunia pariwisata tidak lagi sepenuhnya diserahkan lepada pelaku usaha pariwisata, tetapi harus dikelola dan dikembangkan berdasarkan rencana induk pengembangan kepariwisataan yang disusun dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Peraturan-peraturan daerah dalam bidang kepariwisataan pasca diundangkannya UU No 10 Tahun 2009 akan lebih berkembang dan tidak sebatas pengaturan pemberian izin dan penetapan retribuís. Beberda dengan masa rezim UU No 9 tahun 1990, Peraturan daerah Poprinsi dan Kabupaten kota akan lebih terarah karena dalam UU No 10 tahun 2009 sudah tetapkan apa yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dari ketentuan UU No.10 Tahun 2009 kewenangan Pemerintah Propinsi adalah sebagai berikut:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; danh. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.Sedangkan kewenangan Pemerintah kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dank. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.Dengan adanya kewenangan yang jelas yang sudah ditetapkan dalam UU, maka tentu pemerintah daerah membentuk peraturan-peraturan daerah untuk meingimplentasi kewenangan yang sudah diberikan undang-undang. Adanya kewenangan yang jelas tentu seharusnya tidak ada lagi tumpang tindih pengaturan dan pengelolaan kepariwisataan sebagaimana yang terjadi selama ini. Pada sisi lain, pembuatan peraturan daerah dalam mengurus dan mengelola kepariwisataan yang sistematis akan memberikan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan kepariwistaan.
Dengan arah dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan berdasarkan UU No 10 Tahun 2009 mengalami orientasi yang berbeda tajam dibanding UU No 9 Tahun 1990. Penyelenggaraan kepariwisataan bukan lagi memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata, melainkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran. Disamping melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Jika demikian, penyelenggaraan dan pengeloaan usaha pariwisata mau tidak mau harus diurus dan dikelola secara profesional. Hal ini tentu saja, peraturan-peraturan daerah yang memuat dan mengatur pengurusan dan pengelolaan kepariwistaan mengarah atau memuat usaha kepariwisataan bermutu dan sesuai dengan estándar yang sudah ditetapkan disamping sertifikasi. Artinya, peraturan-peraturan daerah mengenai kepariwisataan tidak dapat lagi sekedar mengejar restribusi atau pengendalian, melain berupa peraturan daerah yang memberikan perspektif bagi pengembangan dunia usaha pariwisata yang diposisikan untuk meningkattkan pertumbuhan ecónomo atau menghapus kemiskinan. misalnya.
Berdasarkan beberapa hal yang telah dikemukakan konsep dan pemikiran pembangunan dan pengembangan kepariwisataan, menurut hemat kita pemerintah daerah perla melakukan revisi atau merumuskan kembali pengaturan-pengaturan tentang kepariwisataan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah yang dibuat berdasarkan UU No 9 Tahun 1990. Apalagi dengan adanya kewajiban dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil,menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara: membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. Demikian pula ada pertintah Undang-undang terhadap Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
IV. PENUTUP.
Beberapa hal yang telah kemukakan di atas, hanya sebuah pemikiran awal dan pengantar bagi pengurusan dan pengelolaan usaha kepariwisataan di Indonesia dan di daerah, khususnya pasca diundangkannya UU No.10 tahun 2009. Ini terutama dikarenaan Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU No 10 Tahun 2009 diundangkan.(*)
*Boy Yendra Tamin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta/Advokat tinggal di Padang