Oleh: Prof.Dr.Ir Nasfrizal Carlo MSc
Guru Besar Fakultas Teknik Sipil Universitas Bung HattaTanggal 5 Juni 2011 bermakna ganda bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati sesuai tema yang diusung tahun ini Forest: Nature at Your Service, berarti Hutan Penyangga Kehidupan, dan sebagai Hari Ulang Tahun ke-25 implementasi Amdal(analisisi mengenai dampak lingkungan). Penerapan Amdaldiintroduksi pertama kali dalam Peraturan Pemerintah No 29/1986 sehingga Amdaldi Indonesia dikenal sebagai salah satu perangkat penting dalam pencegahan dampak suatu rencana pembangunan terhadap lingkungan.
Amdalmenurut UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH 32/2009) merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Amdaldiperkenalkan pertama kali oleh Amerika Serikat dalam The National Enviromental Policy Act of 196, disingkat NEPA 1969. Aturan inilah yang banyak dirujuk oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Pasal 16 UULH 4/1982 mengungkapkan, setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya Pasal 22 UU PPLH 32/2009 sebagai pengganti UU LH 23/1997 dan UU LH 4/1982 menegaskan kembali bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Kegiatan apa saja yang harus dilengkapi dengan dokumen Amdaltelah diatur dalam Permen LH Nomor 11/2006. Sedangkan pedoman penyusunan Amdaldipandu dalam Permen LH Nomor 8 Tahun 2006. Kapan dan siapa yang melakukan studi Amdal? Studi Amdaldilaksanakan pemrakarsa pada tahap perencanaan. Pemrakarsa adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Jika pemprakarsa tidak memungkinkan untuk menyusun dokumen Amdaldapat diserahkan kepada pihak ketiga (konsultan). Ini berarti Amdalharus sudah selesai sebelum kegiatan dilaksanakan.
Tetapi, kenapa masih ada pelaksanaan pembangunan tanpa dokumen Amdal? Sebetulnya, ruh Amdalketika pertama kali diberlakukan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Namun dikarenakan minimnya pengetahuan dari personil pemerintah dan masyarakat dalam memahami Amdal, menjadikan pemrakarsa/konsultan menggunakan Amdalsebagai sebuah dokumen asal jadi, dan kecenderungan mengutip dokumen Amdal lainnya sangat tinggi. Selain itu, sering dikeluhkan bahwa proses Amdal memerlukan waktu yang lama, tidak ada penegakan hukum terhadap pelanggar Amdal, kontribusi pengelolaan lingkungan yang masih rendah, menjadi beban biaya, dan dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh (oknum) aparatur pemerintah dan pemrakarsa/konsultan. Kadang kala Amdal justru hanya sebagai alat retribusi, bukan sebagai bagian dari sebuah studi kelayakan, sehingga sering kali ditemui banyak Amdal yang justru melanggar tata ruang. Sehingga Amdal tidak dapat sepenuhnya menjadi sebuah acuan kelayakan sebuah kegiatan pembanguan.Sangat sering ditemui penyusun Amdal meninggalkan berbagai prinsip dalam proses Amdal keterlibatan masyarakat dan posisi dalam penyusunan Amdal, padahal pasal 33 PP 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa untuk mengumumkan kepada publik guna mendapatkan saran, pendapat dan masukan dari publik yang wajib dikaji dan dipertimbangkan dalam Amdal. Pasal 34 PP 27/1999 menegaskan bagi kelompok masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
Kajian Amdal dimulai dengan menetapkan KA-Andal (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan), dilanjutkan dengan Andal (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Ketiga terakhir ini diarahkan oleh KA. Secara spesifik Amdal bertujuan sebagai (i) bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah, (ii) membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan, (iii) memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan, (iv) memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan (v) memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Karena kajian Amdal merupakan analisis yang komprehensif terhadap aspek lingkungan (lingkungan fisik-kimiawi, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat), maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan Amdal adalah (i) Komisi Penilai Amdal (komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal), (ii) pemrakarsa, dan (iii) masyarakat yang berkepentingan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal dimaksud. Dengan Amdal tersebut, pembangunan yang harus dicapai adalah menggeser titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi menjadi pembangunan yang juga mencakup pembangunan sosial-budaya dan lingkungan hidup, sehingga ketiga aspek tersebut harus mendapat perhatian yang sama bobotnya. Namun dilihat dalam kontek pelaksanaanya, ketiga aspek tersebut sering tidak menjadi bagian dari pembangunan yang sesungguhnya.
Pengalaman penulis sebagai Tim Teknis Penilai Amdal Sumatera Barat, Amdal hanya dianggap sebagai pelengkap penderita. Amdal disusun sebagai memenuhi kewajiban saja sehingga keterlibatan masyarakat di sekitar sangat kurang; observasi dilakukan dengan tinjauan ke lapangan cukup satu atau dua kali saja; izin pelaksanaan kegiatan sudah keluar sebelum dokumen Amdal disahkan. Bahkan, sering terjadi pembangunan telah dimulai, kajian Amdal baru akan dilakukan. Ini tidak lain karena para pengambil keputusan sering alfa terhadap dampak yang akan timbul setelah keputusan diambil dan kadangkala proses Amdal juga dijadikan alat politik. Selain itu, impelementasi Amdal sangat kurang karena dokumen Amdal sering lolos tanpa pertimbangan yang memadai, pengawasan oleh aparat/instansi terkait kurang berjalan sebagaimana mestinya.
Kekurangan Amdal tersebut juga diungkapkan oleh Lohani, dkk dalam Hefni Effendi (2011) bahwa kelemahan implementasi Amdal di Asia disebabkan antara lain: (i) kekurangan panduan, (ii) kekurangan pangkalan data, (iii) permasalahan biaya studi, (iv) keterlambatan implementasi projek, (v) kekurangan tenaga ahli, (vi) kurangnya komunikasi hasil studi dengan pembuat keputusan, (vii) kurangnya koordinasi, (viii) terbatasnya kemampuan mereview dokumen AMDAL, (ix) lemahnya komitmen untuk mengimplementasikan dokumen Amdal.
Berbagai kondisi dan kelemahan Amdal tersebut telah diakomodir dan dicoba diperbaiki oleh KLH dengan mengeluarkan PerMenLH nomor 7 tahun 2010. Sayangnya implementasi Permen LH tersebut telah memberi dampak kepada pelaksanaan pembangunan, terutama di daerah yang tidak/belum mempunyai penyusun Amdal yang disertifikasi oleh LSK Itakindo. Dampak Permen LH No 7/2010 tersebut telah menambah ketidaksempurnaan penyusunan Amdal karena penyusun bersertifikasi kompetensi yang dikeluarkan Itakindo sangat terbatas (baru 455 orang).
Di Sumatera Barat, hanya 4 orang yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Akibatnya, beberapa Amdal tidak dapat disusun atau kalaupun dokumen Amdal ada, kebanyakan disusun oleh stuntman. Nama dan sertifikasi bersangkutan hanya dipakai oleh pemrakarsa/konsultan untuk memenuhi persyaratan saja, sedangkan pelaksana kajian Amdal tetap saja orang-orang yang belum mempunyai kompetensi. Inilah sesungguhnya tantangan Amdal ke depan. Untuk itu, kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota harus membantu dan mendorong para penyusun Amdal dan personel Bapedalda/Kantor Lingkungan Hidup yang belum mempunyai sertifikasi kompetensi untuk terus berupaya mendapatkan kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dan diamanatkan UU PPLH 32/2009. Selamat ulang tahun Amdal. (*)
Sumber::http://padangekspres.co.id/?news=nberita&id=460