Jika ditanya kepada banyak orang berapa jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia ? Jawaban atas pertanyaan ini bisa dipastikan tidak ada yang bisa menjawab. Selain belum terbukukan secara baik dan kalau pun dibukukan kontinuitasnya belum terjaga. Pernah ada beberapa himpunan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan institusi pemerintah, salah satu diantaranya himpunan peraturan perundang-undangan Indonesia yang diterbitkan Departemen Penerangan, sekarang sudah tidak berlanjut lagi dan apalagi Departemen Penerangan juga sudah tidak ada
Secara yuridis formal untuk saat ini yang tergolong sebagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perpu, PP, Perpres, Kepres dan Peraturan Daerah jumlah mungkin sudah ribuan, kecuali UUD 1945, TAP MPR, dan Perpu. Sebelum Indonesia merdeka dan setelah Indonesia merdeka sudah cukup banyak UU, Perpu, yang dibuat, ada yang masih berlaku dan ada yang tidak berlaku lagi. Di tingkat lokal juga ada banyak Perda dan keputusan/Peraturan Gubenur sepertinnya belum terhimpun dalam satu kesatuan himpunan peraturan yang kontinuitasnya terjaga. Alhasil, publik yang membutuhkan untuk mempelajari peraturan perundang-undangan itu dihadapan pada kesulitan sendiri, apalagi untuk mempelajari risalahnya. Untungnya sejak beberapa tahun belakangan dengan berkembangnya dunia teknologi informasi seperti internet memudahkan publik untuk mendapatkan peraturan perundang-undangan yang mereka cari, tetapi itu pun terbatas pada peraturan masa sepeluh tahun lalu. Selain tidak lengkap, juga tidak semua peraturan bisa mereka dapatkan, apalagi kalau sudah menyangkut peraturan menteri dan keputusan dan atau peraturan yang lebih teknis lagi, sangatlah sulit untuk di dapat.
Suatu himpunan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang lengkap mungkin hanya Engel Brecht yang edisi terakhirnya bertahun 2006 dan edisi selanjutnya dikemas melalui media teknologi informasi. Ini pun hanya berkenaan dengan UU, Perpu, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Dalam konteksnya dengan Indonesia sebagai negara hukum seharusnya publik bisa dengan mudah mendapatkan akses kepada seluruh peraturan perundang-undangan , termasuk akses kepada peraturan kebijakan dan peraturan teknis yang dibuat oleh lembaga sektoral, sehingga upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat menjadi lebih baik. (***)