tempointeraktif.com Senin, 27 Juni 2011 | 16:03 WIB sebagaimana ditulis JAYADI SUPRIADIN memberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tetap bungkam, tak mau menyebutkan identitas orang-orang yang diduga berperan dalam pembuatan surat palsu salinan MK belakangan menjadi persoalan hukum. "Sekarang saya berhenti berbicara tentang nama orang, ke polisi saja kalau sudah bicara orang," kata Mahfud di kantor MK, Senin, 27 Juni 2011.
Kasus pemalsuan surat MK mencuat atas laporan MK yang mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Dewi Yasin Limpo, calon legislatif Partai Hanura. Padahal keputusan MK dalam surat balasan Nomor 112/PAN MK/2009 tertanggal 17 Agustus 2009 menetapkan kursi untuk Metariani Habie, calon legislatif Partai Gerindra. MK kaget dengan keputusan KPU yang menggunakan surat jawaban palsu tertanggal 14 Agustus 2009, tiga hari sebelum surat asli MK turun.
Belakangan diketahui, pemalsuan surat itu diduga dilakukan salah seorang staf MK yang berkongsi dengan Andi Nurpati, bekas anggota KPU saat itu. Atas temuan itu, Mahfud langsung melaporkannya kepada polisi. Kini polisi sudah mengantongi nama-nama tersangka yang surat dalam surat itu. "Mereka (polisi) dalam waktu dekat (akan membuka)," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, para tersangka yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat MK sudah didalami polisi. "Soal nama itu urusan polisi. Yang jelas semua dokumen yang diperlukan sudah diserahkan dan kalau masih ada yang dibutuhkan nanti kita akan serahkan lagi," kata Mahfud. (Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/27/brk,20110627-343578,id.html)