Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

Meskipun tahun 2011 masih beberapa bulan lagi baru berlalu, namun pemerintah telah menetapkan hari libur dan hari cuti bersama untuk tahun 2012.  Pada tanggal 13 Juli 2011 lalu pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor:SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011  Di dalam  SKB itu ditetapkan;

A.HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012

1  Januari Minggu Tahun Baru Masehi
23  Januari Senin Tahun Baru lmlek 2563
5  Februari Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
23  Maret Jum'at Hari Rava Nyepi Tahun Baru Saka 1934
6  April Jum'at Wafat Yesus Kristus
6  Mei Minggu Hari Raya Waisak Tahun 2556
17  Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
 7  Juni Minqqu lsra' Mi'rai Nabi Muhammad SAW
 17  Aqustus Jum'at HariKemerdekaan Rl
19-20  Aqustus Minqou - Senin Hari Rava ldul Fitri 1433 Hiirivah
26  Oktober Jum'at Hari Raya ldul Adha 1433 Hijrivah
15 November Kamis Tahun Baru Hijriyah 1434
25 Desember Selasa HariRaya Natal

B. CUTI BERSAMATAHUN 2012

1B Mei  Jum'at Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
21-22 Agustus  Selasa-Rabu CutiBersama ldul Eitri 1 Syawal 1433 Hijriyah
16 November Jum'at Cuti Bersama Tahun Baru 1434 Hijriyah
24 Desember  Senin  Cuti Bersama Hari Raya Natal


Meskipun demikian SKB itu tersebut menegaskan, bahwa Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasionaldan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu SKB itu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.

Kemudian pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu SKB dimaksud bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.(*) Sumber SKB:kemdiknas.go.id/media/477407/ Cutibersamadanlibur 2012.pdf.

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar