A.HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
23 Januari Senin Tahun Baru lmlek 2563
5 Februari Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
23 Maret Jum'at Hari Rava Nyepi Tahun Baru Saka 1934
6 April Jum'at Wafat Yesus Kristus
6 Mei Minggu Hari Raya Waisak Tahun 2556
17 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
7 Juni Minqqu lsra' Mi'rai Nabi Muhammad SAW
17 Aqustus Jum'at HariKemerdekaan Rl
19-20 Aqustus Minqou - Senin Hari Rava ldul Fitri 1433 Hiirivah
26 Oktober Jum'at Hari Raya ldul Adha 1433 Hijrivah
15 November Kamis Tahun Baru Hijriyah 1434
25 Desember Selasa HariRaya Natal
B. CUTI BERSAMATAHUN 2012
1B Mei Jum'at Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
21-22 Agustus Selasa-Rabu CutiBersama ldul Eitri 1 Syawal 1433 Hijriyah
16 November Jum'at Cuti Bersama Tahun Baru 1434 Hijriyah
24 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal
Meskipun demikian SKB itu tersebut menegaskan, bahwa Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasionaldan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu SKB itu mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.
Kemudian pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu SKB dimaksud bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.(*) Sumber SKB:kemdiknas.go.id/media/477407/ Cutibersamadanlibur 2012.pdf.