Oleh Boy Yendra Tamin
Undang-undang No 2 Tahun 2011 belum lama ini diundangkan dan merupakan perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Jika dicermati UU yang baru itu sebenarnya secara substansial tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem kepartaian di Indonesia seperti yang kita saksikan saat ini. Artinya, untuk tahun-tahun mendatang rakyat Indonesia akan tetap menyaksikan dinamina politik yang berlasung dalam sistem multi-partai dan kemungkinan munculnya partai-pratai baru selalu memungkinkan. Meskipun soal sistem kepastaian tidak melulu berkenaan dengan jumlah partai, tetapi juga menyangkut tingkat komptensi dan relasi ideologis diantara partai-partai. Tetapi sebagai terlihat beberapa waktu belakanagan ada kecenderungan pemerintahan yang tidak stabil meskipun sudah diupayakan melalui koalisi partai, hal ini meindikasikan perlu dilakukan kaji ulang terhaap sistem kepartaian yang dianut di Indonesia saat ini.
Sistem multi-partai di Indonesia diterapkan mengiringi Pemilu 1999 sebagai bagian dari tuntutan reformasi tidak diperhitungkan secara cermat sebagai sarana memodernisasikan masyarakat, dan melupakan bahwa sistem multi partai relatif lebih mudah menumbuhkan instabilitas dari pada di negara yang menganut sistem satu-partai, atau pun sistem dua-partai. Setidaknya hasil yang dicapai dengan sistem multi partai terlihat dari kinerja badan legislative yang dalam pandangan banyak orang masih “mengecewakan”, bahkan beberapa waktu belakangan kinerja DPR makin menurun dan dilain pihak sejumlah anggota DPR terjerat kasus hukum.
Pada hakikatnya sistem multi partai itu tidak banyak berbeda dengan tiadanya partai dalam masyarakat. Dengan demikian, bila timbul kekecewaan terhadap badan legislative dan pemerintah hasil Pemilu sebenarnya sudah dapar diperkirakan sebelumnya jika yang tumbuh pada saat itu adalah rasionalitas dalam kehidupan politik Indoensia, dan kita tidak perlu heran, mengapa situasi Indonesia sampai saat ini masih berada dalam political gray zone. Artinya, jika melihat hasil pemilu pasca reformasi dan amandemen UU 1945, maka bangsa ini boleh dikata tergesa-gesa mengambil keputusan menerapkan sistem multi-partai yang susungguhnya berlawanan dengan kondisi Inonesia membutuhkan stabilitas. Bahkan pada keadaan pemerintahan stabil pun, sistem multi partai yang kita kembangkan tidak cocok bila bercermin dinegara maju dan stabil pemerintahannya seperti Amerika Serikat yang tidak menganut sistem multi partai.
Jika belasan tahun yang lalu para ahli politik Indonesia mempertanyakan, sistem kepartaian yang bagaimanakah yang cocok dikembangkan di Indonesia ? Pertanyaan ini masih relevan sampai saat ini karena sistem multi partai yang dikembangkan sejak pasca Orde Baru belum menemukan bentuknya yang sesuai harapan rakyat. Apakah sistem –multi partai sudah merupakan pilihan yang tepat ditumbuhkan kembali di Indonesia ketika yang diperlukan rakyat perbaikan perekonomiannya ?
Pemilu 1955 misalnya yang dikuti lebih kurang 40 organisasi peserta, yang menurut Jeffri A.Winters, rakyat Indonesia merasakan pemilu yang adil untuk pertama dan terakhir kalinya, tetapi ada yang dilupakan Winters, bahwa setelah Pemilu tahun 1955 partai-partai politik merasa mempunyai legalitas dan memperoleh kekuasaan politik secara formal. Sejak saat itu, dalam politik Indonesia, partailah yang memegang kekuasaan politik; walaupun dalam kenyataannya kepemimpinan politiknya dilakukan atas kerja sama, aliansi, koalisi antara dua kekuatan atau lebih. Dalam hubungan ini Rusadi Kantaprawira mengemukakan, bahwa kelemahan kepemimpinan partai politik ini kemudian terbukti, yaitu, tidak dapat menyelesaikan, misalnya, segala masalah yang dihadapi oleh antara lain Konstituante dalam menetapkan UUD yang baru.
Atas kegagalan kepemimpinan partai-partai menghadapi tantangan sistem politik Indonesia, dan sebagai konsekuensi pelaksanaan berlakunya kembali UUD 1945 Presiden mengeluarkan serangkaian peraturan yang salah satunya adalah Penetapan Presiden (Penpres) mengenai syarat-syarat dan penyederhanaan Kepartaian. Penpres tersebut hanya menghasilkan 10 partai yang mempunyai hak hidup, sedang selebihnya tidak dapat diakui karena tidak memenuhi syarat. Hal ini dikemukakan terlepas dari dimensi politik yang berlangsung pada saat itu, karena yang terpenting adalah, bahwa kita pernah mempunyai pengalaman dengan sistem-multi partai yang ternnyata tidak efektif dalam mewujudkan kehidupan kenegaraan yang stabil dan memberi stimulan bagi tumbuhnya politik partisipasi.
Pada pada pasca Orde Baru, sistem multi partai yang pernah dipraktekan dalam kehidupan politik di Indonesia kembali dihidupkan meskipun pada waktu dan situasi politik yang berbeda. Kehidupan kepartaian pada pasca Orde Baru setidaknya ditandai dengan lahirnya 150 partai politik baru dan 48 diantaranya masuk seleksi untuk ikut Pemilu tahun 1999. Namun sistem multi partai yang dikembangkan pasca Orde Baru kelihatannya lebih dominan sebagai pelampiasan atas pengekangan jumlah partai yang hanya disederhanakan menjadi 3 partai saja yang berlangsung selama belasan tahun. Pada lain kesempatan dilihat sebagai kian otoriternya pemerintahan Orde Baru. Dalam konteks ini jelas implikasi sistem multi partai yang berlangsung pada tahun 1955 tentu tidak sama dengan implikasi sistem multi partai pada pasca kejatuhan Orde Baru. Tetapi, satu hal yang mirip – meskipun tidak sama-- yakni situasi yang mewarnai badan legislative dan kepemimpinan nasional Indonesia pada pasca Pemilu 1955 juga berlangsung pada badan legislative dan kepemimpinan nasional Indonesia pasca Pemilu 1999. Dalam hal ini tidak adanya mayoritas mutlak dalam lembaga perwakilan rakyat, melahirkan koalisasi, kerjasama dua atau lebih kekuatan politik atau pun melahirkan politik kompromi. Kejatuhan Presiden Abdul Rahman Wahid adalah satu akibat dari sistem multi partai tersebut.
Dari beberapa catatan mengenai sistem multi partai dapat dimengerti, bahwa sistem multi partai tanpa batas tidak sepenuhnya cocok dengan pembangunan politik Indonesia dan sangat sulit bagi tumbuhnya partispasi rakyat dalam politik. Kecenderungan justeru, Indonesia akan berlama-lama hidup dalam kehidupan politik mobilisasi. Keadaan itu pada gilirannya eksistensi lembaga perwakilan rakyat tetap menjauh dari konsepsi perwakilan yang sesungguhnya. Keadaan ini pada waktu-waktu mendatang akan dirasakan Indonesia, karena sampai pada penyelenggaraan Pemilu 2009 sistem multi partai tanpa batas masih berlangsung dan menjadi beban baru rakyat apabila tidak ada keberanian politik di Indonesia mengambil kebijakan sistem multi-partai terbatas. Dan disisi lain menekan tumbuhnya kecenderungan pembentukan partai politik “patah tumbuh, hilang berganti”. Permasalahan ini menjadi sangat subtasial, apabila partai politik menjadi satu-satunya pemasok bagi pengisian keanggotaan legislative (DPR) baik di Pusat maupun Daerah. Sayangnya sistim multi partai terbatas kembali terempas jika dipahami UU No. 2 Tahun 2011 (***)