Meskipun moratorium PNS direncanakan selama satu tahun (september 2011-2012), tetapi untuk 2011 masih ada penerimaan PNS pengganti pensiun dan diarahakn kepada instansi pemerintah yang benar-benar membutuhkan dan jumlahnya sekitar 100 ribu-an orang lebih.
Humas Menpan menyebutkan, Menpan-RB E.E. Mangindaan mengatakan, moratorium PNS akan dilakukan secara selektif dilakukan satu tahun, dan diharapkan dapat mewujudkan zero growth, atau menggantikan PNS yang pensiun yang tahun 2011 ini sebanyak 107.418 orang. Jumlah itu akan dibagi ke dalam instansi pemerintah yang benar-benar membutuhkan pegawai, seperti pegawai Lapas, penyuluh, guru, tenaga kesehatan.
Saat ini, Kementerian PAN dan RB tengah menyusun konsep kebiajakan moratorium tersebut, dengan melibatkan berbagai instansi agar tidak menimbulkan persoalan baru. Diharapkan konsep itu bisa selesai dalam satu dua pekan ini, untuk kemudian ditetapkan dengan peraturan perundangan. “Bisa berupa Surat Keputusan Bersama, bisa juga berupa Inpres,” ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian PAN dan RB, Jumat (5/08).
Lebih lanjut Menteri mengatakan, moratorium PNS dilakukan sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan kepegawaian sebagai dampak dari berbagai kebijakan sebelumnya. Pada tahun 2003 jumlah PNS tercatat 3,7 juta, dan tahun 2011 ini jumlahnya mencapai 4,7 juta (31 Mei 2011). Jumlah PNS Pusat sebanyak 916.493 (19,5%) dan PNS Daerah sebanyak 3.791.837 orang (80,5%).
Kondisi kepegawaian tersebut tidak lepas dari kebijakan otonomi daerah, telah terjadi penyerahan pegawai dari pemerintah pusat kepada daerah sebanyak 2,2 menjadi PNS daerah. Selain itu, pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS yang jumlahnya mencapai 46.021 orang, serta pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dari tahun 2005 – 2009 yang telah menacpai 899.866 orang. “Belum lagi akan diangkatnya honorer menjadi CPNS, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” tambah Mangindaan.
Kenyataan lain, pemekaran daerah yang terjadi sejak tahun 2001 sampai 2009, tercatat sebanyak 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota, juga berdampak pada penambahan PNS. Demikian juga dengan pembentukan satuan organisasi daerah (di luar PP No. 41/2007). Kebijakan peleburan/penggabungan/pembubaran kementerian/lembaga, termasuk pembuatan undang-undang yang mengamanatkan pembentukan suatu lembaga baru, juga telah meningkatkan permintaan PNS.
Semua itu, lanjut Menteri, membawa dampak sangat besar terhadap jumlah, komposisi dan distribusi yang tidak proporsional, serta penempatan PNS yang tidak sesuai dengan kompetensi.
Permasalahan kepegawaian dewasa ini antara lain menyangkut mismatch antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan. Akibat banyaknya tenaga administrasi, maka banyak pos-pos jabatan teknis juga diisi oleh tenaga administrasi. “Terjadi disparitas antara kebutuhan PNS dengan ketersediaan tenaga kerja di lapangan,” ujarnya. Permasalahan lain, distribusi PNS tidak proporsional dengan tugas fungsi organisasi pemerintah, sehingga kontribusi dan kinerja PNS belum mencapai standar yang diharapkan. (HUMAS MENPAN-RB) Sumber:http://www.menpan.go.id/index.php/berita-index/682-moratorium-pns-dilakukan-selektif
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×