Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Sebenarnya pemeriksaan satu perkara pidana pada tingkat banding pada pengadilan tinggi tidak tergantung pada apakah terdakwa ditahan atau tidak. Prinsip dasar pemeriksaan perkara baik pada pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi adalah sama, yakni pemeriksaan perkara harus dilaksanakan secepat-cepatnya, efisien dan efektif. Namun demikian, dalam prakteknya asas peradilan cepat seringkali tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang disebabkan oleh berbagai faktor. Sebagaimana halnya dengan pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding, karena banyak perkara yang masuk dan keterbatasan hakim yang akan memeriksa perkara, maka asas peradilan cepat oleh pengadilan tinggi biasanya dengan membuat prioritas dan kategori perkara pidana yang memerlukan pemeriksaan didahulukan.
Untuk pemeriksaan perkara tingkat banding KUHAP menentukan bahwa, dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa. Dalam hubungan ini KUHAP tidak mengatur perihal ketentuan batasan hari pemeriksaan perkara pada tingkat banding jika terdakwanya tidak ditahan.