Akhirnya DPR tetapkan enam orang hakim agung dari 18 calon yang diusulkan ke DPR. Dari ke-6 orang hakim agung yang ditetapkan DPR itu termasuk Gayus Lumbuun yang juga anggota Komisi III DPR.
Terkait ditetapkannya 6 orang hakim agung baru itu antara.co.id memberitakan, bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih enam dari 18 calon hakim agung melalui "voting" atau pemungutan suara oleh 56 anggotanya yang hadir.
"Komisi III telah memilih dan menetapkan enam hakim agung dari 18 calon yang mengikuti fit and proper test (tes kepatutan dan kelayakan) yaitu Suhadi, Gayus Lumbuun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan, Dudu Kuswara, dan Harry Djatmiko," kata pimpinan rapat yang juga Ketua Komisi III Benny K Harman, di Jakarta, Kamis malam.
Dalam voting tersebut, Panitera Mahkamah Agung (MA) Suhadi yang memperoleh dukungan suara terbanyak, yakni 51 suara, Anggota Komisi III DPR, Gayus T Lumbuun dengan dukungan 44 suara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Nurul Elmiyah mendapat dukungan 42 suara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Andi Samsan juga mendapat dukungan 42 suara.
Sedangkan Hakim ad Hoc Tipikor Dudu Duswara meraih dukungan 34 suara dan Hakim Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Harry Djatmiko mendapat dukungan sebanyak 28 suara.
Sementara 12 calon lain yang tidak terpilih adalah Sunarto yang hanya mendapat dukungan empat suara, Made Rawa Aryawan juga mendapat empat suara, Dewi Kania Sugiharti lima suara, Daming Sanusi 11 suara, Iing R Sodikin 23 suara, Husnaini 18 suara, Burhan Dahlan 22 suara, M Yamin Awia satu suara, dan Taqwaddin tujuh suara.
Sedangkan Heru Mulyono Ilwan, Rahmi Mulyati dan Syafrinaldi tidak mendapat dukungan dari 56 anggota Komisi III DPR yang hadir dalam pemilihan calon hakim agung tersebut.
Ke-18 calon hakim agung ini telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III sejak 20 hingga 28 September 2011.
Seperti diketahui Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung (CHA) ke DPR atau di bawah permintaan 30 calon yang dibutuhkan untuk mengisi 10 lowongan hakim agung 2011.
Berdasarkan UU MA kebutuhan hakim agung maksimal 60 orang dan saat ini baru terisi 50 orang, jadi masih ada kekosongan 10 orang hakim agung.* Sumber: id.berita.yahoo.com/dpr-tetapkan-enam-hakim-agung-... Foto:tribunnews.com
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×