Oleh: Boy Yendra Tamin
Berdasarkan Pasal 18 UUD 1945, Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang didesentralisasikan. Konsekuensi dijatuhkannya pilihan pada bentuk negara kesatuan yang didesentralisasikan itu, maka kepada daerah-daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan (kewenangan) untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi) yang dinamakan dengan Daerah Otonom (Daerah)
Bertalian dengan uraian di atas Sjachran Basah mengemukakan, bahwa memerintah negara berdasarkan sendi teritorial pada hakekatnya mengenai hak setiap penguasa (Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah) terhadap suatu daerah tertentu yang menyangkut kewenangan secara umum atas "regeling" dan "bestuur". Kewenangan secara umum atas "regeling" dan "bestuur" untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.[1]
Apabila demikian halnya, apakah yang dimaksud dengan Daerah Otonom itu ? Menurut Sugeng Istanto yang dimasud dengan Daerah Otonom adalah sebagian dari organisasi jabatan-jabatan Negara yang merupakan suatu kesatuan (yang batas tugas dan wewenangnya hanya meliputi sebagian tertentu dari wilayah negara yang bersangkutan) yang mempunyai "zelfstandigheid". Adapun zelfstandigheidnya itu meliputi sebagian 3 hal, yakni dalam kedudukannya secara organisatoris terhadap Pemerintah Pusat atau Pemerintah yang lebih tinggi, dalam tugas serta wewenangnya dan dalam pembiayaannya.
Logemann menyatakan bahwa kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonomi berarti memberi kesempatan kepadanya untuk mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala macam kekuasaannya untuk mengurus kepentingan umum (penduduk). Pemerintahan yang demikian itu dinamakan Otonom. Dalam uraian yang lain Logeman menyatakan bahwa kekuasaan bertindak (vrij beweging) yang diberikan kepada satuan-satuan kenegaraan yang memerintah sendiri daerahnya itu, adalah kekuasaan yang berdasarkan inisiatif sendiri itulah, yang disebut otonomi yang oleh Van Vollenhoven dinamakan "eigenmeesterschap".[2] Ateng Syafrudin mengemukakan, bahwa istilah "otonomi" mempunyai makna kebebasan atas kemandirian (zelfstandigheid) tetapi bukan kemerdekaan (Onafhankelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.[3]
Dari rumusan-rumusan mengenai apa yang disebut dengan otonomi, pada prinsipnya selalu melihat otonomi sebagai suatu hak dan kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri. Atas pengertian yang sudah lazim tersebut, maka Daerah Otonom adalah Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tidak demikian halnya dengan pengertian Daerah Otonom , misalnya menurut UU No. 5/ 1974 jika dikaitkan dengan rumusan yang diberikan UU ini mengenai Otonomi Daerah.
Seperti diketahui, bahwa UU ini mengintrodusir suatu konsep baru mengenai otonomi. Pasal 1 huruf (c) UU No. 5/1974 menyebutkan bahwa:
"Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".Dari unsur-unsur yang termuat dalam rumusan pengertian Otonomi Daerah tersebut, Penjelasan UU No. 5/1974 menyebutkan bahwa Otonomi Daerah itu lebih merupakan "kewajiban" dari pada "hak". Dalam hubungan inilah Ateng Syafrudin mengemukakan bahwa baru UU No. 5/1974 yang memuat penjelasan, bahwa "hak" dalam hal ini untuk mengatur dan mengurus rumah tangga Daerah dinyatakan "lebih bersifat kewajiban dari pada hak".[4] Penekanan (stresing) terhadap Otonomi Daerah yang lebih merupakan kewajiban dari pada hak, merupakan suatu penyimpang dari pengertian mengenai otonomi yang sudah lazim dalam dunia keilmuan.
Sejalan dengan stresing pengertian mengenai Otonomi Daerah yang diberikan UU No. 5/1974 itu, dengan sendirinya membawa konsekuensi terhadap pengertian Daerah Otonom. UU No. 5/1974 (Pasal 1 huruf e) menyebutkan bahwa:
"Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia..."
Pengertian Daerah Otonom tersebut bila dihubungkan dengan rumusan mengenai otonomi menurut Penjelasan UU No. 5/1974, maka Daerah Otonom itu adalah Daerah yang lebih berkewajiban dari pada berhak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Adanya penekanan terhadap Otonomi Daerah lebih merupakan kewajiban dari pada hak, kemungkinan besar bertolak dari kekhawatiran akan konsep otonomi yang seluasluasnya. Dengan menekankan otonomi lebih merupakan kewajiban dari pada hak, maka kemungkinan Daerah untuk menuntut otonomi yang lebih besar dan dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Indonesia dapat ditekan sedemikian rupa. Sebab otonomi yang dimiliki Daerah lebih merupakan kewajiban dari pada hak.
Menekankan otonomi lebih merupakan kewajiban dari pada hak, memperlihatkan kecenderungan untuk tidak membiarkan Daerah dan pemerintahannya menjadi kuat, atau benarbenar dapat mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Indikasi dari kecenderungan tersebut seperti tercermin pada pengarahanpengarahan yang diberikan UU No. 5/1974 dalam pemberian otonomi kepada Daerah berdasarkan konsep otonomi nyata dan bertanggung jawab, yakni:
harus serasi dengan pembinaan politik dan dan kesatuan bangsa.
- harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan.
- harus dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah.
- Harus serasi dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa; di sini tercakup pengertian bahwa otonomi yang diberikan Daerah kepada harus memperhatikan "pembangunan politik". Dengan perkataan lain, aspek politik dari Otonomi Daerah adalah lebih menonjol dari aspek kepraktisannya. Pemberian otonomi kepada Daerah tidak seharusnya menghambat pembinaan politik secara nasional. Dari pengalaman sejarah memang banyak kejadiankejadian yang fanatik regionalis yang dapat menghambat pembinaan politik secara nasional. Kesemuanya ini antara lain berpangkal pada besarnya hak otonomi yang dipunyai suatu Daerah tertentu. Begitu pula kalau ditinjau dari segi integrasi nasional atau kesatuan bangsa tidak menghendaki adanya rasa kedaerahan yang terlalu mendalam apalagi bersifat fanatisme. Adanya suatu otonomi yang luas akan dapat memupuk suburnya rasa fanatisme Daerah sehingga dapat melemahkan integrasi nasional atau kesatuan bangsa.
- Harus menjamin hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan negara kesatuan. Acuan yang demikian adalah didasarkan atas asumsi bahwa seluruh Daerah di Indonesia yang mempunyai hak otonom adalah bagian yang terikat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karenanya hubungan antara Pusat dan Daerah akan tetap selalu ada. Mekanisme Pemerintahan hanya akan dapat berjalan dengan baik bila mana hubungan tersebut bersifat serasi. Keserasian hubungan Pusat dan Daerah akan terganggu bilamana "kekuasaan" di Daerah itu terlalu besar sehingga usaha untuk "membina" Daerah yang bersangkutan akan mengalami kesulitan.
- Harus menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah. Hal ini adalah sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah menurut GBHN adalah dalam rangka pembangunan. Untuk meningkatkan kemajuan suatu Daerah maka Daerah tersebut harus membangun diri atau dibangun, dalam hubungan ini kiranya masih dianut suatu anggapan bahwa suatu Daerah tidak akan mampu untuk membangun sendiri Daerahnya. Pembangunan Daerah itu harus merupakan bagian dari Pembangunan Nasional secara menyeluruh. Dengan kata lain masih memerlukan dukungan dari luar Daerah yang bersangkutan.[5]
Dari suatu analisis menyimpulkan, bahwa walaupun telah dikeluarkan kebijaksanaan nasional secara umum agar Pemerintah Daerah membuat keputusan-keputusan yang lebih substantif mengenai proyek-proyek pembangunan, sebagai kebalikan dari sekedar hanya melaksanakan perintah dari Jakarta (Pusat-pen), namun dalam prakteknya upaya ini dilakukan dengan sangat hati-hati, sedikit demi sedikit dan sangat terbatas. Sebagian besar kewenangan-kewenangan yang diserahkan kepada Daerah adalah berupa kewenangan untuk menjabarkan perencanaan-perencanaan, prioritas-prioritas, dan instruksi-instruksi dari tingkat nasional. Kebijaksanaan umum untuk memperkuat kemampuan Pemerintah Daerah itu ternyata terhambat oleh tidak adanya arahan yang konsisten dan sistematik mengenai jenis-jenis kewenangan apa yang perlu diserahkan untuk memperkuat kemampuan Daerah, serta badan-badan mana dan tingkat pemerintahan mana yang perlu diserahi itu. Apa yang pertama kali tampak sebagai kecenderungan umum untuk melakukan desentralisasi yang lebih luas, ternyata dalam kenya-taannya jauh lebih kecil dibanding idenya semula.[6]
Kondisi kemampuan pemerintah Daerah sebagaimana dikemukakan di atas tentulah erat kaitannya dengan arahan-arahan yang diberikan UU No. 5/1974 dalam pemberian otonomi kepada Daerah sebagaimana telah dikemukakan, terutama berkaitan dengan kecenderungan pemerintah Pusat untuk tidak membiarkan Daerah menjadi besar. Dengan demikian, keberadaan Daerah Otonom (yang sekarang disebut Provinsi dan Kabupaten/Kota ) belum mencerminkan penyelenggaraan asas desentralisasi yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Kecenderungan asas sentralisasi yang lebih dikuatkan dari asas desentralisasi tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila dipahami apa yang menjadi dasar pertimbangan para pendiri negara dijatuhkannya pilihan pada bentuk Negara Kesatuan yang didesentralisasikan. Keberadaan Daerah Otonom tidak perlu dibebani prasangka-prasangka. Bahkan semestinya kemampuan Daerah Otonom (Pemerintah Daerah) harus diperkuat sedemikian rupa, bukan melemahkannya. Hal ini terutama karena Negara Republik Indonesia mempunyai wilayah/geografis kekuasaan yang luas dengan penduduknya yang padat. Terdapatnya berbagai kepentingan hidup yang khusus dan berbedabeda, pemerintah tidak dapat menghindarkan diri dari pemencaran kekuasaan yang dilaksanakan melalui desentralisasi, yang secara yuridis konstitusional dituangkan dalam Pasal 18 UUD 1945.
Oleh sebab itu Daerah-daerah Otonom dengan otonominya yang besar, tidak semestinya dipandang sebagai suatu yang dapat mengganggu keutuhan negara sebagai Negara Kesatuan. Sebaliknya, kehadiran dan keberadaan Daerah Otonom mestinya di pandang sebagai salah satu sendi untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan Daerah Otonom tidak hanya sematamata dilihat dari sudut efekstivitas dan efisiensi penyelengaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Perlunya suatu Daerah Otonom bukan sekedar untuk mencapai efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Karena dengan teknologi modern, efisiensi dan efektifitas dapat dicapai meskipun Daerah mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. [7]
Pemikiran dan konsepsi mengenai otonomi daerah dan daerah otonom sebagaimana yang ditemukan pada UU No 5 Tahun 1974 mengelami perubahan yang fundamental dan substansial dengan diundangkannya UU No 22 Tahun 1999 dan kemudian diganti dengan UU No 32 Tahun 2004. Pemikiran dan konsepsi mengenai otonomi daerah dan daerah otonomi menjadi lebih baik dibanding UU No 5 Tahun 1974 yang sangat kuat nuansa sentralistiknya itu. Dalam konteks ini pendekatan yang dilakukan terhadap daerah otonomi lebih menyerab nilai-nilai dan prinsip-prinsip desentralisasi sebagaimana yang telah dikenal dalam dunia teoritik.
Dalam perspektif UU No 22 Tahun 1999 keperluan daerah otonom tidak lagi sarat dengan pertimbangan guna mencapai efisiensi dan efektiktivitas pemerintahan. Daerah otonom selain dibangun sebagai kehendak konsitusional, keberadaan daerah otonom dipertimbangkan dengan upaya menerapkan secara utuh asas desentralisasi. Setidaknya hal itu terlihat dari minimalisasi wilayah administratif hanya pada tingkat propinsi yang ditandai dengan peran gubernur yang juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Bahkan hal itu secara terang-terangkan dinyatakan bahwa pengeoloaan daerah otonom di bawah UU No 22 tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004 bertolak dari pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak sebagaimana adanya pada UU No 5 tahun 1974.
Eksistensi Daerah otonom di bawah UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 32 Tahun 2004 pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Hal ini sekaligus memperlihatkan adanya kesalahan dan kekeliruan dalam pengambilan kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah sebelumnya.
Perubahan paradigma baru penyelenggaraan pemerintahan daerag pasca reformasi itu tentu bisa pula dipandang sebagai sebuah energy baru bagi upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar-Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Daerah otonomh dalam kedua UU yang lahir pasca reformasi itu juga memiliki nilai yang berbeda dengan sebelumnya, dimana Daerah Otonom diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsepsi ini jauh berbeda dengan UU No 5 Tahun 1974 yang menyatakan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU No 22 Tahun 1999 soal Daerah otonom tidak lagi menggunakan pendekatan batas wilayah tetapi batas daerah . Selain itu dalam konsepsi UU No 22 Tahun 1999 soal hak dan kewenangan menjadi unsure utama dan tidak membawa serta aspek kewajiban sebagai nilai dasar dari keberadaan daerah otonom sebagaimana adanya pada UU No 5 tahun 1974. Hal yang sangat penting dan utamanya, dalam konsepsi terhadap Daerah Otonom pada UU No 22 Tahun 1999 dan UU No.32 Tahun 2004 di intodusir suatu asas prakarsa sendiri yang selama ini tidak terakomodasi dalam konsepsi daerah otonom di bawah UU No 5 Tahun 1974.
Dengan diakomodasinya asas prakarsa sendiri dalam kandungan Daerah Otonom, maka sesungguhnya itulah inti dari otomi daerah dan sekaligus menjadi daya dorong bagi tumbuh dan berkembangnya aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diharapkan. Meskipun kemudian dalam perjalanannya terlihat ada kecenderungan daerah-daerah terlalu “bernafsu” seolah-olah daerah bergerak “bebas-merdeka”, tetapi hal itu sebenarnya hanya dinamika sesaat dan tidak mesti buru-buru dikoreksi yang melahirkan UU No 32 tahun 2004 sebagai pengganti UU No 22 Tahun 1999.
Tanpa melepaskan bagaimana dinamika pemberian nilai dan esensi serta format terhadap Daerah Otonomi itu, yang tercermin dari pertimbangan dalam berbagai UU yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, maka pada prinsip dasar pembentukan daerah otonom itu adalah sebagai berikut:
Tuntutan Negara Hukum (Konstitusional). Indonesia adalah negara hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya pembagian kekuasaan dan pemencaran kekuasaan (scheidingen spreiding van machten). Pembagian dan pemencaran kekuasaan tersebut sebagai upaya mencegah bertumpuknya kekuasaan pada satu pusat pemerintahan yang akan memberikan beban pekerjaan yang harus dijalankan, dengan pemencaran Pusat akan diringankan dalam menjalankan pekerjaan. Tidak pula kalah penting, pemencaran mempunyai fungsi "cheks and balances."
- Tuntutan Negara Kesejahteraan. Negara kesejahteraan adalah negara hukum yang memusatkan perhatian pada upaya mewujudkan kesejahteraan orang banyak UUD 1945 baik dalam pembukaan maupun Batang Tubuh memuat berbagai ketentuan yang meletakkan kewajiban pada negara atas pemerintah untuk mewu-judkan kesejahteraan pada orang banyak. Bahkan sila kelima Pancasila dengan tegas menyatakan prinsip "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
- Tuntutan Demokrasi. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusya-waratan/ perwakilan " (Sila ke empat Pancasila). Kerakyatan atau kedau-latan rakyat adalah demokrasi. Dalam Batang tubuh UUD 1945 ditegaskan "kedaulatan adalah ditangan rakyat". Kerakyatan atau demokrasi menghendaki partisipasi. Daerah Otonom disertai badan perwakilan merupakan (yang memperluas) kesempatan rakyat berpartisipasi.
- Tuntutan Kebhinekaan. Rakyat (bangsa) Indonesia, baik sosial, ekonomi, maupun budaya adalah masyarakat pruralistik yang mempunyai sifat dan kebutuhan yang berbeda-beda. Untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan keamanan tidak mungkin "memaksakan" keseragaman (uniformitas). Setiap keseragaman dapat meningkatkan gangguan terhadap rasa keadilan, kesejahteraan dan keamanan. Daerah Otonom merupakan sarana mewadahi perbedaan tersebut dengan prinsip "Bhineka Tunggal Ika".[8]
Dengan senantiasa berpegang pada pertimbanganpertimbangan perlunya Daerah Otonom dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, didapat pula pemahaman yang tepat mengenai mamfaat atau keharusan membentuk pemerintahan Daerah Otonom, baik berdasarkan pandangan teoritik maupun empirik, antara lain:
untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dalam menyerap merumuskan dan mengambil keputusan memecahkan masalah yang terjadi dalam lingkung Daerahnya sendiri dengan memperhatikan kepentingan yang sifatnya nasional baik berupa perencanaan maupun pelaksanaan.
- untuk menyalurkan semangat kebebasan secara bertanggung jawab, medidik dan melatih diri melakukan dan menetapkan kegiatan politik pada taraf lokal sejalan dengan politik dalam negeri.
- untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada wakilwakilnya.
- untuk memelihara dan memamfaatkan potensi Daerah baik sebagai sumber daya alami maupun insani dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan menunjang upaya Pemerintah Pusat.
- Mempunyai kewenangan atau urusan tertentu yang disebut urusan atau kewenangan rumah tangga Daerah. urusan rumah tangga Daerah ini merupakan urusan yang tumbuh berdasarkan pembagian kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah ;
- urusan yang menjadi kewenangan Daerah itu diatur dan diurus/diselenggarakan atas inisiatif/ prakarsa, dan kebijaksanaan Daerah itu sendiri;
- untuk mengatur dan mengurus urusan yang menjadi kewenangan Daerah tersebut, maka Daerah memerlukan aparatur yang terpisah dari aparatur Pemerintah Pusat, yang mampu untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga Daerahnya;
- mempunyai sumber keuangan sendiri yang dapat menghasilkan pendapatan yang cukup bagi Daerah, agar dapat membiayai segala kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi kwenangan Daerahnya. [9]
Beberapa yang dikemukakan di atas hanyalah sebuah pengantar memahami eksistensi Daerah Otonom di Indonesia dan sebagai catatan pembuka bagi perkembangan Daerah Otonom pada masa dengan, sehubngan dengan adanya gagasan untuk melakukan revisi (mengganti ? ) UU No.32 Tahun 2004. (***)
Catatan Kaki:
[1]Sjachran Basah, Tiga Tulisan Tentang Hukum, Bandung:Armico, 1986, hlm. 29.[2] M. Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik......, hlm. 20.[3] Ateng Syafrudin, Pasang Surut Otonomi........., hlm. 5.[4] loc.cit.[5] Ibid.,. hlm. 25.[6] Michael Morfit dalam Colin MacAndrews dan Ichlasul Amal (eds), Hubungan PusatDaerah Dalam Pembangunan, Rajawali Perss:Jakarta, 1993, hlm 69.[7] Bagir Manan, "Pemerintahan Daerah", Bahan penataran Administrative Organization And Planing, kerja sama Hukum Indonesia Belanda, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1989, hlm. 1.[8] Loc, cit[9] periksa juga Josep Riwu Kaho, Prospek.........,., hlm. 80.