Dalam pelaksanaan ujian profesi advokat tanggal 5 November 2011 itu materi yang akan diujikan meliputi: 1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat; 2. Kode Etik Advokat, 3.Hukum Acara Perdata; 4.Hukum Acara Pidana; 5. Hukum Acara Perdata Agama; 6. Hukum Acara Peradikan Hubungan Industrial; 7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Ujian Essai; Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (Pilih salah satu).
Adapun syarat-syarat untuk dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 itu sebagai berikut;
Pendaftar Baru :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Asli Bukti Setoran Bank Biaya Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 (U.P.A. 2011);
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S.1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional R.I. dan telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikeluarkan PERADI dengan menunjukkan aslinya.
Pendaftar Mengulang:
1. Memenuhi syarat No. 2a sd. 2c di atas dan,
2. Tanda Terima Berkas Pendaftaran salah satu U.P.A. 2005 sd. U.P.A. 2010;
Sementara itu Peradi menyebutkan biaya ujian sebagai berikut:
1. Pendaftar Baru dan Mengulang Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
2. Biaya Ujian disetorkan langsung melalui Rekening: Julius Rizaldi &Thomas E. Tampubolon, dengan Nomor Rekening: 3353019488 pada Bank: BCA KCU Mangga Dua Raya - Jakarta;
3. Mencatumkan nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar di dalam kolom Berita/Keterangan pada Bukti Setoran (Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).
Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari website: www.peradi.or.id atau www.hukumonline.com
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PERADI, Gd. GRAND SOHO SLIPI Lt. 11, Jl. S. Parman Kav. 22 - 24, Jakarta Barat 11480, Telp.: (62 21) 2594 5192 - 96, Fax.: (62 21) 2594 5173; Klik website: www.peradi.or.id atau www.hukumonline.com. Disamping itu PERADI memberikan catatan bahwa
1. Kelulusan Peserta Ujian, murni atas dasar penilaian jawaban Peserta Ujian dan Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 (“PUPA 2011”) tidak bertanggung-jawab atas tindakan oknum yang menjanjikan kelulusan.
2. Keputusan PUPA 2011 tentang hasil ujian bersifat FINAL dan akan diumumkan di website tersebut di atas.
Informasi selengkapnya klik disini (Sumber: http://www.peradi.or.id}