Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

PERADI Selenggarakan Ujian Profesi Advokat 2011

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tanggal 5 November 2011 mendatang akan menyelenggarakan ujian profesi advokat serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan Peradi 6 September 2011 yang ditanda tangani Ketua Umum Peradi Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M Sekjen Peradi Hasanuddin Nasution, S.H serta Ketua PUPA 2011 Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H disebutkan bahwa pendaftaran perserta ujian dibuka dari tanggal 19 – 23 September 2011 diberbagai kota diseluruh Indonesia Senin sd. Jum’at, Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat, di Kota – Kota sebagai berikut:


Dalam pelaksanaan ujian profesi advokat tanggal 5 November 2011 itu materi yang akan diujikan meliputi: 1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat; 2. Kode Etik Advokat, 3.Hukum Acara Perdata; 4.Hukum Acara Pidana; 5. Hukum Acara Perdata Agama; 6. Hukum Acara Peradikan Hubungan Industrial; 7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Ujian Essai; Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (Pilih salah satu).

Adapun syarat-syarat untuk dapat mengikuti Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 itu sebagai berikut;
Pendaftar Baru :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Asli Bukti Setoran Bank Biaya Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 (U.P.A. 2011);
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S.1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional R.I. dan telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikeluarkan PERADI dengan menunjukkan aslinya.

Pendaftar Mengulang:
1. Memenuhi syarat No. 2a sd. 2c di atas dan,
2. Tanda Terima Berkas Pendaftaran salah satu U.P.A. 2005 sd. U.P.A. 2010;
Sementara itu Peradi menyebutkan biaya ujian sebagai berikut:
1. Pendaftar Baru dan Mengulang Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
2. Biaya Ujian disetorkan langsung melalui Rekening: Julius Rizaldi &Thomas E. Tampubolon, dengan Nomor Rekening: 3353019488 pada Bank: BCA KCU Mangga Dua Raya - Jakarta;
3. Mencatumkan nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar di dalam kolom Berita/Keterangan pada Bukti Setoran (Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).
Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari website: www.peradi.or.id atau www.hukumonline.com
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PERADI, Gd. GRAND SOHO SLIPI Lt. 11, Jl. S. Parman Kav. 22 - 24, Jakarta Barat 11480, Telp.: (62 21) 2594 5192 - 96, Fax.: (62 21) 2594 5173; Klik website: www.peradi.or.id atau www.hukumonline.com. Disamping itu PERADI memberikan catatan bahwa
1. Kelulusan Peserta Ujian, murni atas dasar penilaian jawaban Peserta Ujian dan Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 (“PUPA 2011”) tidak bertanggung-jawab atas tindakan oknum yang menjanjikan kelulusan.
2. Keputusan PUPA 2011 tentang hasil ujian bersifat FINAL dan akan diumumkan di website tersebut di atas.
Informasi selengkapnya klik disini (Sumber: http://www.peradi.or.id}

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar