Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Soal penegakan hukum di Indonesia semakin tidak menentu saja atau sekurangnya membingungkan publik. Bahkan kalau boleh dikatakan tidak jelas mau kemana dan maunya seperti apa. Jika beberapa waktu lalu ramai-ramai soal adanya gagasan untuk membubarkan KPK, lalu hari ini ada lagi gasasan gagasan untuk membubarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Daerah. Gasasan itu setidaknya sebagaimana dilontarkan Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana diberitakan Tribunnews.com (5/11/2011) :
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta agar seluruh Pengadilan Tipikor di daerah yang dibentuk baru-baru ini dibubarkan.
Menurut Mahfud, hal itu dikarenakan, selain mengacaukan sistem hukum yang sudah ada, kinerja Pengadilan Tipikor di daerah lebih buruk daripada Pengadilan Umum.
Salah satu parameternya, ungkap Mahfud, maraknya vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor daerah. "Sekarang ini kita kan kecewa, Pengadilan Tipikor di tingkat daerah kecenderungannya membebaskan para koruptor dan justru lebih jelek dari pengadilan umum. Oleh sebab itu, menurut saya, sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," ujar Mahfud di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2011).
Mantan Menteri Pertahanan RI ini menilai, pembentukan Pengadilan Tipikor daerah terkesan terburu-buru, dan asal-asalan.
Alasannya, pengadilan Tipikor dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006.
MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.
"Menurut MK, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri. Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk (Pengadilan Tipikor) di daerah," ujarnya.
Namun, jelang tiga tahun Undang-Undang Pengadilan Tipikor agar dijadikan payung hukum Pengadilan Tipikor Jakarta tidak juga dibuat dan beberapa bulan sebelum masa tenggang itu berakhir, dibentuk pengadilan Tipikor di daerah.
Padahal, lanjut Mahfud, itu bukan perintah MK.
"DPR dan pemerintah justru berkreasi dibentuk saja (Pengadilan Tipikor) di setiap daerah. Nah, malah kacau, seperti sekarang. Menurut saya sesudah melihat perjalanan ini justru semakin mengacaukan sistem hukum," seru Mahfud.Selain itu, sistem rekruitment hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) terkesan asal-asalan. Pasalnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tidak memahami pengalaman di bidang hukum, dan tidak memahami hukum substantif.
"Jadinya, Pengadilan Tipikor di daerah yang banyak membebaskan koruptor daripada pengadilan biasa. Pengawasan lemah, kolusi di daerah lebih mudah, sistem seleksinya juga abal-abal," ujarnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar Pengadilan Tipikor di daerah dibubarkan, dan setiap perkara tindak pidana korupsi ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan bila tidak tertangani dialihkan ke Pengadilan Umum.
Menarik apa yang dikemukakan Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud MD diatas. Meskipun baru sebatas gagasan, tetapi keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah yang baru berumur sertahun jagung itu sudah dipertanyakan kredibelitasnya. Tidak ada yang salah memang kritik yang dilontarkan terhadap keberadaan Pengadilan Tipikor Daerah, namun perlu pemikiran yang cermat atas adanya gagasan pembubarannya terutama bila dikaitkan dengan sejumlah putusan Pengadilan Tipikor Daerah yang membebaskan terdakwa korupsi. Jika tersebab adanya putusan pengadilan Tipikor Daeah dibeberapa tempat yang membebaskan terdakwa korupsi, maka ide atau apa pun namanya yang mengarah pada tujuan untuk membubarkan Pengadilan Tipikor sepertinya pemikiran yang terlalu dini.
Ketika kebijakan diambil untuk membentuk atau mengadakan Pengadilan Tipikor di Daerah tentu bukan tanpa sebab dan alasan yang melatar belakanganinya terutama dalam kaitannya dengan penanganan kasus-kasus korupsi. Selain itu belum lama kebijakan itu dilaksanakan dan bahkan belum tuntas dibentuk diseluruh daerah sesuai amanat UU, serta hakim-hakimnya, gedung atau sarana dan prasarananaya masih terus diupayakan, maka apakah gagasan untuk membubarkan Pengadilan Tipikor suatu gagasan yang tepat dan arif ?
Di sisi lain membubarkan Pengadilan Tipikor lantaran adanya putusan-putusannya yang membebaskan terdakwa korupsi tidaklah serta merta dipahami sebagai kinerja hakim-hakimnya buruk, apalagi untuk dikatakan lebih buruh dari pada pengadilan umum. Pengadilan Tipikor sebagai sebuah pengadilan sebagaimana juga dengan pengadilan lainnya, tentu memiliki prinsip yang sama dalam memeriksa , mengadili dan memutus suatu perkara. Dalam konteks ini, tidak ada suatu ketentuan hukum pun dan dinegara pun juga, bahwa sebuah pengadilan wajib menghukum setiap terdakwa yang diajukan kehadapannya. Seorang terdakwa akan dijatuhi hukuman tergantung pada pembuktian , alat bukti dan keyakinan hakim. Bukanlah hal yang aneh atau sesuatu yang selalu patut dipersoalkan jika suatu pengadilan menjatuhkan hukuman kepada seorang terdakwa atau membebaskannya. Dihukum atau dibebaskannya seorang terdakwa yang menentukannya adalah hasil pemeriksaan persidangan. Jadi putusan hakim yang membebaskan atau menjatuhkan hukuman kepada seorang terdakwa –tanpa membendakan terdakwa dalam perkara apa—suatu hal yang normal saja. Justeru menjadi aneh,ketika suatu pengadlan (hakim) dipaksa untuk menjatuhkan hukuman kepada setiap orang yang diajukan kepadanya dan selain itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat sendiri. Bukanlah seorang terdakwa adalah juga anggota masyarakat ?
Apabila ada pihak yang tidak puas atau terdakwa sendiri yang tidak puas dengan putusan pengadilan, maka hukum telah menyediakan sarana untuk menyalurkan ketidak-puasannya terhadap putusan hakim bersangkutan, misalnya melalui upaya banding atau kasasi. Jadi mestilah diminimalisasi upaya pembentukan opini yang mendorong publik untuk menaruh kecurigaan atau setidaknya membentuk solidaritas ketidak percayaan kepada hakim (pengadilan) sehingga kemudian ada yang salah atau ada “apa-apanya” dengan hakimnya yang memutus perkara bersangkutan. Pola-pola serupa itu sebenarnya tanpa disadari telah “merusak” atau setidak-tidaknya ikut mendorong makin melemahnya kepercayaan publik terhadap pengadilan. Padahal seperti yang sudah disinggung sebelumnya, putusan hakim yang dipandang tidak memuaskan masih ada sarana pengujiannya melalui upaya yang sudah disediakan. Seharusnya publik dicerdaskan dengan mekanisme hukum yang sudah ada dan berlaku .
Oleh karena itu, gagasan untuk membubarkan Pengadilan Tipikor Daerah tidaklah tepat, apalagi jika hal itu dikaitkan dengan adanya beberapa terdakwa korupsi yang dibebaskannnya sebagai pemicu utamanya. Memperbaiki kualitas Pengadilan Tipkor di daerah dengan segala aspeknya, lebih tepat dibanding mengambil langkah pembubaran.