Sebegitu parahkan etos kerja PNS ? Sehingga diperlukan suatu alat untuk mendeteksi PNS yang bolos pada jam kerja. Soal ini tentu kalangan PNS sendiri yang lebih mengetahui, mengapa untuk mendisiplikan PNS sampai memerlukan penyediaan alat untuk mendeksi yang bolos pada jam kerja dan apakah hal ini mencerminkan pula buruknya kinerja PNS ? Padahal dunia kerja PNS boleh dibilang sama tuanya dengan republik ini dan sejumlah regulasi telah dibuat guna mengoptimalisasikan kinerja PNS. Namun dalam perjalanan panjang dunia kerja PNS itu masih memerlukan alat untuk mendeteksi yang bolos pada jam kerja, sungguh suatu hal yang mencengangkan. Hal itu setidaknya terlihat dari kebijakan yang diambil Pemkab Malang Jawa Timur yang akan menyiapkan alat pendetesi PNS yang bolos pada jam kerja sebagaimana diberitakan Republika.co.id (31 Oktober 2011)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat ini menyiapkan alat pendeteksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos pada jam kerja.
Bupati Malang, Rendra Kresna, Senin (31/10) mengakui selama ini pemantauan terhadap kinerja PNS di lingkungan Pemkab Malang masih lemah. Karena, mesin absensi elektronik tidak berjalan maksimal.
"Untuk absensi saja, itu membutuhkan waktu cukup lama. Padahal, jumlah PNS di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai ratusan sehingga membutuhkan waktu cukup lama. Apalagi, memasukkan PIN yang mencapai 19 digit itu juga butuh waktu," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait tingkat kehadiran PNS. Untuk mengurangi jumlah PNS yang bolos kerja, pemkab setempat akan membeli alat pendeteksi. Kemungkinan tahun 2012 sudah direalisasikan.
Menurut Rendra, anggaran yang dibutuhkan untuk pembelian alat pendeteksi tersebut cukup besar yakni sekitar Rp 500 juta. "Dengan adanya alat pendeteksi ini, diharapkan angka membolos PNS bisa berkurang atau bahkan hapus sama sekali," ucap Rendra menegaskan.
Alat pendeteksi bolos, kata Ketua DPD Partai Golkar kabupaten Malang tersebut, tidak hanya ditempatkan di masing-masing SKPD saja. Tapi, alat tersebut juga ditempatkan di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Pemkab Malang (33 kecamatan).
Fungsinya, lanjut Rendra, untuk memantau PNS bolos yang seringkali berdalih melakukan kunjungan kerja ke kecamatan-kecamatan. Setelah ada alat pendeteksi tersebut, setiap ada kunjungan kerja ke kecamatan, PNS bersangkutan harus singgah ke kantor kecamatan untuk absen.
Dari kebijakan Pemkab Malang itu, apakah juga menjadi bagian dari kinerja PNS di daerah lainnya di tanah Air ? pertanyaan ini tentu kalangan PNS sendiri yang lebih mengetahuinya. (***) Foto: Republika.co.id