Oleh : Boy Yendra Tamin
Masalah putusan hakim merupakan hal yang sangat penting dalam penegakkan hukum dan keadilan, disamping dalam rangka mewujudkan tertib hukum dan wibawa hukum dikalangan masyarakat dan kalangan pencari keadilan khususnya. Dan soal putusan hakim juga sangat berpangaruh pada kehidupan hukum.
Namun demikian tidak dapat disangkal, bahwa dikalangan masyarakat pencari keadilan (yustitiabelen) masih sering terdengar keluhan-keluhan yang bernada kekecewaan atau rasa tidak puas terhadap putusan hakim, baik terhadap pelayanan memperoleh keadilan, maupun pemberian keadilannya sendiri, yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Dari realitas yang didapat menunjukkan, bahwa yang paling sering mengundang reaksi keras dari kalangan masyarakat pencari keadilan adalah putusan hakim yang tidak pas dengan rasa keadilannya para pihak yang bersengketa (termasuk rasa keadilan masyarakat).
Suatu putusan hakim yang memenuhi rasa keadilan masyarakat selain bertujuan "mengayomi masyarakat" juga memberi dampak mendidik, sehingga bagi masyarakat itu sendiri tertanam suatu kesadaran hukum yang mendalam dan merasakan pengadilan sebagai pengayom masyarakat. Dan kepadanya pencari keadilan menaruh tumpuan harapan, dengan eksistensi "kebebasan konstitusionalnya" untuk menegakkan hukum dan keadilan, menyatakan yang benar diatas yang benar dan menyatakan itu salah yang memang salah.
Jawaban dari pertanyaan diatas tidak lain dari adanya perasaan hakim sendiri. Sebab pembuat undang-undang tidak menetapkan hal itu, kecuali hanya menentukann ruang gerak antara batas minimal dan maksimal seperti dalam menjatuhkan hukuman dalam hukum pidana. Sementara itu dalam lapangan Hukum Administrasi Negara ruang gerak hakim dalam menjatuhkan putusannnya adalah sebatas menyatakan batal atau tidak sahnya suatu keputusan yang dikeluarkan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara.
Ketiadaan ketentuan yang menjadi tolok ukur bagi seorang hakim dalam menjatuhkan putusannya yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, kecuali ketentuan ruang gerak hakim dalam memeriksan, mengadili, maka pada keadaan demikilah adanya peluang bagi terjadinya putusan hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan dari pihak-pihak yang bersengketa.
Sebagaimana dipahami, bahwa kewenangan pengadilan atau hakim mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya ditentukan oleh pokok sengketa. Jika hakim luput memperhatikan pokok sengketa yang diajukan kepadanya, maka putusan terhadap perkara yang diperiksanya bias jadi melampaui batas kewenangannya dan memunculkan persoalan yuridis disatu pihak dan dipihak lain rasa tidak puas bagi salah satu pihak yang bersengketa.
Salah satu bentuk keputusan hakim yang mungkin saja melahirkan rasa tidak puas dalam diri mereka yang bersengketa adalah putusan hakim yang bersifat ultra petita, khususnya di PTUN. (bersambung Bagian 2)