Oleh: Boy Yendra Tamin
Sebelum membicarakan putusan hakim PTUN yang bersifat ultra petita dari sudut pandang yuridis, ada baiknya terlebih dahulu dikemukakan ruang lingkup wewenang PTUN dan putusan hakimnya. Soalnya sekarang seluas apakah ruang lingkup wewenang PTUN dan apa yang menjadi tolok ukurnya ? Ukuran untuk menentukan kewenangan PTUN (pengadilan administrasi) yang berhak memeriksa serta memutus suatu sengketa yang diajukan kepadanya, menurut J.R Throbecke ditetapkan oleh tolok-ukur "fundamentum petendi" atau pokok sengketa.
Apabila "fundamentum petendi" terletak dalam lapangan hukum perdata, maka yang berwenang memutuskan perkara itu adalah hakim biasa. Bilamana "fundemental petendi" terletak dalam lapangan hukum publik, maka hanyalah Hakim Administrasi)yang berkopenten untuk memeriksa dan memutus perkara itu. Apa yang dikemukan J.R Throbecke itu menurut Sjachran Basah, ternyata, bahwa "fundamentum petendi" yang dijadikan tolok-ukur J.R Throbecke itu adalah merupakan hukum mana yang mendasari hak yang dilanggar terletak dan tidak memperhatikan "subjek" yang berperkara.
Sementara itu T.J Buys, mengemukakan, untuk menentukan kewenangan antara Pengadilan Umum (bagian perdata), dan Pengadilan Administrasi yang berhak memeriksa dan memutus suatu perkara adalah ditetapkan oleh tolok ukur "objectum litis" atau pokok dalam sengketa. Apabila "Objectum litis" hal yang dilanggar terletak dibidang hukum perdata, yaitu terdapatnya hak perdata yang tertindis atau pemilik hak yang dirugikan (geschaad in zijn subjectief burgerlijk recht), maka Pengadilan Umum (bagian perdata) yang berwenang memeriksa dan memutus perkara itu.
Bila mana "objektum litis" itu terletak di bidang hukum publik, maka yang kompenten memeriksa dan memutus perkara itu adalah Pengadilan Administrasi.3 Atas pendapat T.J Buys, Sjachran Basah berpendapat, bahwa tolok ukur "objectum litis" itu hanyalah menitik beratkan pada "objek" yang berupa "pokok dalam sengketa", ialah hak yang dilanggar terletak dalam hukum mana, sehingga tidak memperhatikan pada "subjek" yaitu para pihak yang berpekara.
Dengan tolok ukur yang dikemukakan J.R Throbecke dan T.J Buys tersebut, Sjachran Basah berpendapat, bahwa walaupun telah ada tolok ukur "fundementum petendi" dan "objectum litis" guna menentukan atribusi horisontal Pengadilan Administrasi, namun masalahnya tetap belum terpecahkan secara tuntas. Dengan demikian pula menurut Sjachran Basah yang dapat memecahkan masalah kewenangan pengadilan itu secara tuntas adalah "subjek" dan "pangkal sengketa" adalah tolok-ukur atribusi horisontal pengadilan administrasi.
Dari beberapa hal yang kita kemukakan di atas, bagaimanakah dengan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan hakimnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ? Dengan dikeluarkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dapat dikatakan penting artinya bagi bangsa Indonesia, mengingat UU ini memberi landasan pada badan yudikatif untuk menilai tindakan badan eksekutif serta mengandung perlindungan hukum kepada anggota masyarakat maupun terhadap administrasi negara sendiri yang dalam menjalankan tugasnya yang semakin kompleks dan luas.
Pembentukan PTUN bertujuan untuk mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukum, atau tepat menurut undang-undang atau pun tepat secara efektif maupun berfungsi secara efisien. Ini tentu erat kaitannya dengan peran aktif pemerintah atau administrasi negara dalam memasuk kehidupan warga masyarakat dalam rangka administrasi negara menjalankan tugas-tugasnya. Kemungkinan terjadinya konflik atau terjadinya perbenturan kepentingan, perselihan, atau sengketa antara Pejabat/Badan Taata Usaha Negara dengan wargamasyarakat dan atau badan hukum perdata sulit untuk dihindari ,PTUN adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam bidang Tata Usaha Negara (selanjutnya disingkat TUN), kecuali sengketa Tata Usaha dilingkungan Angkatan Bersenjata dan dalam soal-soal militer yang menerut ketentuan UU Nomor 16 Tahun 1953 jo UU Nomor 19 Tahun 1958 diperiksa dan diselesaikan oleh Peradilan Tata Usaha Militer, sedangkan sengketa TUN lainnya yang menurut UU Nomor 5 Tahun 1986 tidak menjadi wewenang PTUN, tetapi diselesaikan oleh Peradilan Umum. Atau kewenangan PTUN terkait pula dengan ketentuan Pasal 2 UU No 9 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut UU dimaksud;
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
- Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Meskipun PTUN berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN, akan tetapi PTUN tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TUN tertentu dalam hal keputusan yang dikeluarkan disengketakan di dikeluarkan :
dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- dalam keadaaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi pada pokoknya putusan hakim PTUN adalah berupa pernyataan batal atau tidak sahnya suatu keputusan TUN. Dan yang penting untuk diketahui pula adalah, bahwa pemeriksaan dalam perkara TUN adalah berdasarkan gugatan yang diajukan oleh pengugat atau oleh orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan TUN.
Sementara, Badan/Pejabat TUN sendiri tidak dapat mengajukan, gugatan ke PTUN untuk menggugat keputusan TUN. Gugatan yang diajukan seorang atau badan hukum perdata itu memiliki arti penting dalam pemeriksaan sengketa TUN. Karena gugatan yang diajukan pihak penggugat itu akan menjadi pegangan bagi pengadilan (hakim) dan para pihak selama pemeriksaan dan gugatan harus dalam bentuk tertulis. Gugatan diajukan terhadap keputusan TUN yang bersifat :
a. melawan hukum
b. menyalahgunakan wewenang, c. sewenang-wenang.Oleh karena itu keputusan TUN yang disengketakan itu, diminta untuk dinyatakan batal atau tidak sah. Untuk keadaan demikian, maka dalam surat gugatan itu harus merupakan keharusan bahwa posita atau duduk persoalan haruslah jelas baik yang mengenai alasan berdasarkan keadaan, maupun memuat alasan-alasan berdasarkan hukum dan juga petitum atau apa yang diminta harus lengkap.
Suatu kekhususan dari gugatan yang diajukan tersebut adalah bahwa yang dapat dituntut dimuka PTUN itu hanya terbatas pada satu macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan agar keputusan TUN yang telah merugikan kepentingan penggugat itu dinyatakan batal atau tidak sah. Sedangkan tuntutan tambahan hanya berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian sajalah dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya ,tuntutan rehabilitasi.
Dengan beberapa hal yang dikemukakan diatas, setidaknya telah mendekatkan kita pada pembahasan lebih lanjut mengenal keputusan hakim PTUN yang bersifat ultra petita. Sebab hal yang disebut diatas memiliki hubungan keterkaitan di dalam bagaimana hakim mengambil keputusan terhadap sengketa yang di periksanya.
Keputusan hakim terhadap sengketa yang diperiksana adalah berupa pernyataan batal atau tidak sahnya keputusan TUN yang disengketakan atau digugat. Adapun bentuk dari keputusan hakim (hakim) itu dapat berupa :
a. gugatan ditolak.
b. gugatan dikabulkan; c. gugatan tidak diterima; d. gugatan gugur.Bagaimanakah dan dalam hal apa suatu putusan dinyatakan sebagaimana disebut diatas, UU Nomor 5 Tahun 1986 tidak menjelaskan lebih jauh baik dalam pasal maupun dalam penjelasan pasalnya. Untuk itu apa yang dikemukakan Sjachran Basah dapat dikemukakan disini, bahwa menurut sifatnya, amar atau diktum putusan hakim PTUN dapat dibedakan dalam dua macam, yaitu :
putusan condemnatoir, yaitu yang amarnya berbunyi: "Menghukum dan seterusnya....." ,
- putusan yang konstutif, yaitu yang amarnya menimbulkan suatu keadaan hukum baru atau meniadakan keadaam hukum.
- Gugatan gugur, yaitu apabila (para) pihak atau (para) kuasa kesemuanya tidak hadir pada persidangan yang telah ditentukan dan telah dipanggil secara patut.
- Menolak gugatan. Menolak gugatan berarti memperkuat ketetapan.
- Mengabulkan gugatan. Mengabulkan gugatan berarti tidak membenarkan ketetapan, baik seluruh atau sebagian dan memerintahkan kepada tergugat untuk mengubah dan menyesuaikan ketetapan tersebut dengan putusan Hakim Administrasi.
Masalahnya sekarang, bagaimakah bila putusan hakim melebihi dari apa yang diminta penggugat dalam gugatannya ? Atau hakim memberikan putusan terhadap Keputusan TUN yang tidak dijadikan pokok sengketa oleh penggugat ? Pertanyaan ini menjadi penting, dimana selama ini terbentuk persepsi larangan putusan ultra petita hanya lazim atau hanya ada dalam peradilan perdata. Jika demikian halnya, maka apakah dalam peradilan selain peradilan perdata dibolehkan putusan yang bersifat ultra petita sebagaimana halnya pada peradilan PTUN ? (Bersambungke klik disini)