Oleh Imade Safari Oktaria
UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia.Semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di atur di dalam UUD 1945.UUD 1945 telah mengalami empat (4) kali amandemen yang perubahan pertama tanggal 19 Oktober 1999,perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000,perubahan ketiga 10 November 2001 dan perubahan keempat 10 Agustus 2002.
Tujuan di amandemen nya UUD 1945 untuk mencapai apa yang menjadi tujuan negara Indonesia,salah satunya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Berharap dengan di lakukan amandemen bisa membawa perubahan hidup yang lebih baik dari zaman Orde Baru untuk rakyat Indonesia. Tapi perubahan-perubahan yang terjadi hanya menguntungkan untuk para pejabat dan elit politik untuk kepentingan pribadi dan partai politik tempat mereka bernaung.
Terhitung semenjak tahun 1999 amandemen pertama di lakukan sampai ke amandemen ke empat di tahun 2002 memang terlaksana tapi tidak terlalu signifikan perubahan itu terjadi untuk kepentingan rakyat. Bisa kita lihat di UUD 1945 mengenai pemerintahan daerah BAB VI ayat 5 “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang di tentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”. Di mana daerah diberi kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri. Dari pemberian kewenangan tersebut tidak semua daerah menjalankan sesuai dengan tujuan apa yang di amanatkan UUD 1945.
Otonomi yang diberikan kepada daerah memicu tingginya praktek korupsi di daerah,mulai dari jajaran atas dan bawah instansi pemerintah daerah. Bisa dilihat setelah habis masa jabatannya kepala daerah namanya akan masuk daftar tunggu untuk di periksa KPK. Tidak terkecuali juga dengan bawahan kepala daerah tersebut. Otonomi daerah ini juga membuat kepala daerah Kabupaten/Kota menjadi “besar kepala” karena para Bupati/Walikota tidak mempunyai hubungan hirarkhis (hubungan atasan bawahan) dengan Gubernur, dan karenanya Gubernur tidak berhak untuk mengatur Kabupaten/Kota.
Selain fenomena Otonomi daerah yang terjadi setelah amandemen,ada juga fenomena pemekaran daerah.Pemekaran daerah ini juga ujung-ujungnya untuk menjadi daerah Kabupaten/Kota.Tapi sayangnya tidak semua pemekaran daerah bisa berimbas baik kepada rakyat di daerah. Malahan dengan adanya pemekaran daerah membuat pengeluaran daerah tidak sesuai dengan apa yang dihasilkan. Karena dengan terbentuknya Kabupaten/Kota baru maka akan ada instansi pemerintah daerah yang baru,otomatis instansi tersebut di bayar oleh daerah, sedangkan apa yang di hasilkan instasi pemerintah daerah tidak bisa membuat perubahan pada rakyat dan daerah tersebut. Tidak tertutup kemungkinan adanya modus pembukaan lahan korupsi baru setelah Otonomi daerah yaitu pemekaran daerah.
Tidak tercapainya apa yang menjadi tujuan di amandemennya UUD 1945 juga di sebabkan oleh adanya koalisi partai politik. Anehnya,negara kita menganut sistem Multi partai,tetapi terdapat koalisi partai politik di saat pemilu. Padahal sistem Multi partai tidak ada mengenal koalisi partai politik. Dengan adanya koalisi partai politik membuat saling sandera kepentingan. Bisa kita di lihat saat para kader partai politik yang tersandung hukum,maka partai politik akan mencoba untuk membela kadernya. Kalau seandainya pendapat koalisi tidak sesuai dengan apa yang di kehendaki,maka partai tersebut akan mengancam keluar dari koalisi partai politik. Yang otomatis akan berdampak terhadap keputusan-keputusan yang di ambil terutama oleh para Legislatif yang mana keputusan tersebut berhubungan dengan kepentingan rakyat.
Selama para pejabat dan elit politik masih mengutamakan kepentingan pribadi dan partai dari pada kepentingan rakyat,maka percuma amandemen UUD 1945 di lakukan. Karena para pejabat dan elit politik harus bisa mengutamakan kepentingan rakyat terlebih dahulu. Sebab sebagus apapun peraturan di buat dalam suatu negara,namun tidak di jalankan menurut peraturan itu maka tujuan dari peraturan itu dibuat tidak akan tercapai.(***)