by: Reki Aptrianando
Jika kita masih mengenang pada waktu tahun 1998 , jatuh nya soeharto merupakan awal dari era reformasi di indonesia yang merupakan sejarah dari keikutsertaan mahasiswa sebagai juga kaum intelektual di negara ini dan juga memberi andil untuk wujud nya indonesia yang lebih baik.krisis finansial asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.dan tentunya sebagai rakyat indonesia kita patut bangga akan hal itu karena kita telah mencapai suatu perubahan untuk perbaikan dari segi pemerintahan dan melaksanakan fungsi sebagai negara demokratis dengan baik.
Sebagai negara demokratis yang telah di akui oleh internasional , apakah pemerintah yang menjabat dari awal jatuh nya soeharto telah menjawab problem reformasi konstitusi kita.dalam hal ini pemerintah sebagai alat untuk menjalankan pemerintahan di suatu negara tentulah harus mendukung apresiasi masyarakat.dan apresiasi itu tentu harus di dukung oleh pemerintah dalam merealisasikannya ke dalam kehidupan masyarakat. Dasar keberadaan konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.
Pada zaman pemerintahan sekarang konstitusi hanyalah merupakan alat bagi penguasa politik saja.banyak terjadi masalah yang menyebabkan kurang nya kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada dinegara ini. Kesulitan dalam memberantas KKN dalam pemerintahan dan birokrasi terjadi karena rendahnya komitmen pemerintah untuk membenahi sistem birokrasi publik. tentulah reformasi yang di proklamator oleh amien rais ini hanya jadi bumerang bagi masyarakat yang mengingin kan negara ini lebih baik tapi buktinya jadi permainan bagi penguasa politik yang berkuasa saat ini.contoh nya banyak masalah hukum yang hanya berpihak kepada yang berkuasa saja seperti nya kita hidup di suatu negara tapi bagai hutan dimana yang kuat yang bisa berkusa.
Reformasi yang di katakan yang mampu mengadakan perubahan kehidupan yang berarti tetapi perubahan yang telah dilakukan oleh pemerintah sudah mencakup apa yang di inginkan dan apakah perubahan itu telah sesuai dengan fungsi yang telah di rubah.sidang tahun MPR 2001 yang berlangsung pada tanggal 3-9 november tidak merekomendasikan pembentukan komisi konstitusi.para anggota MPR, merasa yakin akan kemampuannya sehingga berani menunda proses pembahasan amandemen UUD 1945 hingga ST MPR 2002.tetapi dalam tuntutan amandemen UUD 1945 yang disuarakan masyarakat dijawab secara 'lugu' oleh anggota MPR dengan mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara parsial, dan mereka menamakannya dengan istilah amandemen. Padahal, bahasa amandemen yang dituntut masyarakat sebenarnya tidak lain dari Perubahan Undang-Undang yang ada dikonstitusi itu sendiri, dari konstitusi yang tidak demokratis (UUD 1945) kepada konstitusi demokratis.
Dengan adanya tuntutan dari masyarakat terhadap amandemen UUD 1945 untuk menjadikan negara yang sepenuhnya demokratis yang menjadi harapan bagi bangsa ini.Pada era reformasi ini gagasan untuk melakukan amandemen atas UUD 1945 semakin menguat karena adanya tuntutan dari mahasiswa untuk mengamandemen UUD 1945,bahkan beberapa partai politik mencantumkan ”amandemen” di dalam program perjuangan dan platform politiknya. Tidak sedikit pula pakar hukum tata negara, dan politik yang menimpakan kesalahan kepada UUD 1945 berkenaan dengan krisis nasional yang kini sedang menimpa bangsa Indonesia. Di antara mereka bahkan ada yang mengusulkan dilakukannnya perbaikan total atas konstitusi dengan mengubah UUD 1945 dan bukan hanya dengan amandemen yang sifatnya tambal sulam saja.dengan adanya suatu amandemen UUD 1945 yang selama ini sakral dan tidak boleh dirubah kini telah mengalami perubahan.
Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penetapan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara dan merupakan salah satu alasan untuk mengamandemen UUD 1945 itu. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai ”kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar yaitu sebuah konstitusi.tetapi dengan berbagai alasan yang di usul kan terhadap perubahan UUD 1945 itu ,masyarakat yang telah melalui fase perubahan yang ada di dalam pemerintahan ini apakah telah memungkinkan untuk wujud kan kemakmuran dan kesajahteraan masyarakt itu sendiri. padahal,dalam pancasila telah menekan kan hal tersebut.tapi jika kita dengan keadaan bangsa sekarang ini hal itu belum terwujud dan apa yang menjadi cita-cita bangsa belum terwujud juga.apalagi dari segi hukum yang cendurung tebang pilih dan hanya menjadi alat untuk memuaskan pihak yang berkepentingan saja.dengan menyebut negara kita adalah negara hukum ,alangkah lucunya hukum tersebut menjadi tumpul bagi masyarakat bawah. coba kita menelaah pada zaman soeharto,setidaknya kemakmuran dan kesejaheraan itu nampak pada kehidupan bangsa ini.walaupun dalam hal ini pada zaman soeharto yang otoriter pada waktu pemerintahan nya dan banyak sisi kelamnya dalam menjalan kan pemerintahan nya itupun ada kekurangan nya dan kelebihan nya dalam menjalankan pemerintahan.
Pada akhirnya tentu kita bercemin dari apa yang di alami oleh bangsa kita ini , konsekuensi dari apa yang kita perjuangkan dan itu tergantung dari orang yang mempunyai hati nurani terhadap bangsa dan negara ini.dari sebanyak tiga fase pemerintahan Atau yang lebih kita kenal dengan era Orde Lama yaitu masa kepemimpinan Ir. Soekarno dari sejak kemedakaan Indonesia, era Orde Baru yaitu masa kepemimpinan Soeharto yang manggantikan presiden Ir Soekarno, dan yang terakhir adalah era yang disebut-sebut dengan Reformasi, yaitu masa yang dimulai dari lengsernya Presiden Soeharto dari kursi presiden setelah menjabat sejak tahun 1968-1998. Ketiga fase pemerintahan itu telah menorehkan berbagai macam sejarah baik dan buruk mengenai Indonesia secara umun dan kehidupan rakyatnya secara khusus.
Walaupun perjalanan reformasi di indonesia masih panjang, dan meskipun hasil dari reformasi itu sudah cukup untuk awal dari negara yang demokrasi sepenuhnya. Tapi banyak agenda-agenda reformsi yang harus dilanjut kan seperti agenda reformasi hukum juga terbuka lebar di berbagai RUU yang ada di bidang hukum. beberapa RUU strategis yang akan segera dibahas antara lain adalah perubahan UU KPK, perubahan UU Tindak Pidana Korupsi, perubahan UU kejaksaan dan perubahan UU Mahkamah Agung. Pada sidang Umum Istimewa MPR sebagai lembaga tertinggi di indonesia mudah-mudahan tidak hanyalah "political willing" dari pihak-pihak yang bisa menjalankannya, dan Sidang Umum Istimewa ini juga akan membuktikan kemapanan dan kematangan dari wakil-wakil rakyat yang selama ini duduk didalam gedung legislatif Indonesia dalam menyuarakan suara rakyat Indonesia. Mereka harus membuktikan kalau selama ini mereka duduk di dalam gedung MPR/DPR bukan hanya sebagai Simbol Dari Demokrasi di Indonesia. Mudah-mudahan hal itu tidak jadi kepentingan penguasa saja tapi untuk kepentingan bangsa dan negara ini.dan perlu kita ingat bahwa reformasi yang telah kita pilih bukan merupakan reformasi yang tanpa kontrol saja walaupun perjalanan reformasi itu masih panjang kita harus optimis akan hal itu. (***)/ Mhs-fh-ubh