Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.47 K/Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957, menyatakan bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan ialah surat dakwaaan, Selanjutnya A. Karim Nasution (1952:75) menyatakan, “Tuduhan (dakwaan) adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak pidana yang dituduhkan yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan. Selanjutnya M. Yahya Harahap (1988;414) menyatakan bahwa, “pada umumnya surat dakwaan diartikan oleh para ahli hukum berupa pengertian:
Surat/Akte yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan mana ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan rumusan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa, dan surat dakwaan tersebutlah yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan.
Karena surat dakwaan adalah suatu akte dan merupakan dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan, maka surat dakwaan harus memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dan karenanya pula sebuah surat dakwaan harus di susun tanpa cacat sekalipun di lain pihak ada prinsip penyederhanaan sebuah surat dakwaan. (***)