Jika sebelumnya kekuasaan kehakiman berpuncak pada Mahkamah Agung, namun setelah UUD 1945 diamandemen di samping Mahkamah Agung berdiri Mahkamah Konstitusi. Sekali pun Mahkamah Konstitusi sebuah lembaga peradilan, tetapi secara organisasi peradilan Mahkamah Konstitusi bukanlah bagian peradilan dalam lingkup Mahkamah Agung. Artinya Mahkamah konstitusi berdiri sejajar dan sederajat dengan Mahkamah Agung.
Bagaimana kedudukan dan Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yitu Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH menguraikan secara panjang lebar dalam sebuah makalahnya yang lengkapnya klik disini.