Catatan Hukum: Dr. Boy Yendra Tamin, SH, MH
Tidak mudah mengurai bagaimana pertautan antara kejahatan dan negara hukum. Tapi yang pasti, kehidupan hukum yang berkualitas dan terjaganya konsistensi penegakan hukum merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dalam sebuah negara hukum. Dalam hubungan ini, kita sadar betul, bahwa meningkatnya angka kejahatan atau kriminalitas bukan semata-mata persoalan hukum, tetapi jelas mempengaruhi eksistensi negara hukun
Sejak beberapa waktu belakangan, Indonesia tiada sepi dari persoalan dan kasus hukum. Setiap hari berbagai peristiwa hukum dan kejahatan terus terjadi seperti tak ada habis-habisnya. Mulai dari masalah-masalah kecil sampai ke masalah hukum yang besar dan rumit terus bermunculan. Hiruk pikuk kehidupan hukum itu bertambah ramai dengan perdebatan disekitar kinerja institusi penegak hukum.
Di satu sisi meningkatkanya intensitas kejahatan tentu mengkhawatirkan masyarakat, tetapi di lain menjadi pembelajaran yang berharga bagi masyarakat ketika peristiwa atau kasus-kasus hukum yang terjadi diambil hikmahnya bagi menata kehidupan sehari-hari atau setidak-tidaknya sebagai pendorong meningkatkan kewaspadaan diri.
Media televisi, cetak maupun digital sepertinya tiada kehabisan bahan memberitakan atau menginformasikan seputar tindakan kejahatan atau kasus-kasus hukum. Bahkan untuk kasus-kasus tertentu dijadikan topik diskusi dan ditelusuri secara mendalam. Pemberitaan media atas peristiwa kriminal atau hiruk pikuk penegakan hukum tentu lebih dari sekedar berita. Artinya secara tidak langsung telah memberikan suatu pemahaman kepada publik, bahwa ada hukum di negara ini atau negara ini adalah negara hukum, walaupun tidak sedikit pula publik yang hanya berhenti pada kejadiannya. Dibalik derasnya informasi terhadap peristiwa atau kasus-kasus hukum di negeri ini yang disajikan ketengah publik, tentu bukan tanpa masalah. Ada berbagai kemungkinan yang bisa terjadi dalam masyarakat ketika disuguhi informasi peristiwa dan kasus hukum setiap hari, misalnya kejadian hukum itu memberikan inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama atau dengan sedikit modifikasi. Sehingga menuntut kesiapan aparat penegak hukum untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan atau pengawasan agar peristiwa hukum yang sama tidak terjadi diwilayah hukumnya. Kemungkinan lain misalnya, publik menafsirkan cara bertindak sendiri sebagai bentuk dari pencapaian tujuan mereka dengan melihat contoh yang ada terkait dengan persoalan-persoalan hukum yang mereka hadapi. Kemungkinan lain yang lebih buruk, publik mempunyai pemahaman tersendiri terhadap hukum dan tidak percaya pada proses atau mekanisme hukum yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Ini terutama karena bagaimana ketidak percayaan pada hukum itu terjadi tidak terlepas dari bagaimana kehidupan hukum itu dikembangkan dan diimplemEntasikan.
Terlepas dari sisi negatif atas pemberitaan peristiwa dan kasus-kasus hukum ketengah-tengah publik melalui berbagai instrumen atau media, sesungguhnya derasnya arus kejahatan merupakan sebuah moment bagi pengelola negara untuk mewujudkan negara hukum Indonesia. Artinya, ketika hukum sudah “familiar” ditengah publik, maka persoalannya bagaimana hukum yang sudah akrab dalam keseharian publik itu bisa ditingkatkan pada pencapaian kualitas implementasinnya dan memperkuat konsistensi penegakannya. Derasnya pemberitaan atas kasus dan peristiwa hukum semestinya tidak menjadi “keprihatinan” belaka, tetapi merupakan kekuatan bagi upaya mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum yang lebih baik. Jika hanya sebatas keprihatinan, hal itu akan menjadi kerugian yang luar biasa bagi bangsa ini. Hukum yang sudah akrab dalam keseharian masyarakat terus terperosok dalam ketidak percayaan pada hukum dan institusi penegak hukum. Pemahaman terhadap krisis kehidupan hukum berhenti pada peristiwanya dan tidak berlanjut pada upaya pembenahannya secara menyeluruh.
Kepercayaan pada hukum dan pada institusi penegak hukum, sesungguhnya merupakan energi yang luar biasa bagi membenahi kehidupan berbagsa dan bernegara yang tidak ternilai. Dengan demikian, kehidupan hukum tidak semestinya hanya menjadi perdebatan belaka, karena secara konstitusinal bangsa Indonesia sudah menyepakati Indonesia sebagai negara hukum. Oleh sebab itu tidak ada alasan untuk membiarkan kehidupan hukum terombang-ambing, sekali pun sering dikeluhkan krisis kehidupan hukum itu sangatlah rumit..(***)