Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Univ Bung Hatta.
Pendahuluan
Politik hukum nasional adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum baik yang akan dilakukan, sedang dilakukan maupun yang telah dilakukan yang bersumber dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Perkembangan hukum di Indonesia semenjak Reformasi sampai hari ini jelas selalu dipenguruhi oleh politik hukum, yang berjalan tanpa lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat tetapi sebaliknya hanya selalu memenuhi dan mengedepankan rasa kepentingan kelompok atau golongan tertentu sehingga nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika yang telah tertanam oleh masyarakat Indonesia dalam hati dan sanubarinya mulai luntur dengan sendirinya, akibat adanya kesepakatan politik yang kurang elok untuk di pertontonkan di muka umum karena mengedepankan atas nama kepentingan sesaat dan bukan atas nama kepentingan untuk menciptakan perdamaian dan mencerdaskan kehidupan masyarakatnya sendiri sehingga pada akhirnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang diharapkan oleh semua masyarakat Indonesian hanya menjadi isapan jempol belaka.
Bahwa adanya kebijakan politik hukum di Indonesia yang berkembang di tengah masyarakat yang selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat jelas telah melukai perasaan masyarakat Indonesia sendiri karena berdasarkan fakta yang terungkap selama ini, sangat jelas sekali hanya aroma kepentingan kelompok atau golongan tertentu yang di perjuangkan sehingga menyebabkan Undang-Undang yang telah diciptakan atau dibuat oleh para eliti politik (Anggota DPR) bersama-sama dengan Presiden tidak dapat berkembang untuk menciptakan asas Persamaan di Depan Hukum (Eguality Before The Law) sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 UUD 1945, asas ini memberikan landasan bahwa penegakan hukum tidak boleh membedakan ras, suku, agama, jenis kelamin, kelompok ,golongan dan singakatnya tidak boleh pandang bulu.
Bahwa semua negara mengakui adanya asas Persamaan di Depan Hukum (Eguality Before The Law) seperti asas rule of law yang dipakai oleh Negara Anglo Saxon yang meliputi Supremacy Of Law dan Constitution Based On Human Rights, jadi berdasarkan hal tersebut maka pemberlakuan Eguality Before The Law harus mengikat siapa saja baik laki-laki, perempuan, rakyat biasa, orang kaya, aparat hukum maupun pejabat sekalipun dan jika ini di berlakukan maka akan terbagun wibawa hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.Banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi yang bergulir sampai ke meja hijau mulai dari sabang sampai meroke dan juga mulai dari pejabat negara, pejabat pemerintah daerah sampai masyarakat biasa jelas telah adanya asas Persamaan di Depan Hukum namun itu hanya sebagai pelengkap untuk menutupi agar wibawa hukum tidak anjlok dalam pandangan masyarakat Indonesia hal ini jelas disebabkan hakim dalam mengambil putusannya tidak lagi berdasarkan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (1) berbunyi : “Bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Ketentuan pasal ini memberi makna bahwa hakim sebagai organ utama Pengadilan dan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman wajib hukumnya bagi Hakim untuk menemukan hukumnya dalam suatu perkara meskipun ketentuan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
Kekuasaan Kehakiman dengan kekuasaan politik jelas satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan karena sama-sama saling membutuhkan dalam rangka mencari jalan aman untuk menuju apabila terjadi perbuatan melawan hukum baik yang di lakukan oleh Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif sehingga apa yang menjadi inti permasalahan hukum tersebut yang telah mengemuka dan berkembang dalam pikiran masyarakat dapat tertutupi dengan rapi karena Hukum Positif telah di ambaikan secara diam-diam (adanya permufakatan jahat) dan juga karena adanya campur tangan kekuasaan politik sehingga posisi para hakim dalam memutuskan perkara tidak lagi berdasarkan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sesorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Bahwa dari uraian pasal tersebut mengambarkan hakim wajib memutuskan perkara yang diperksa dan diadilinya harus berdasarkan keyakinannya tetapi dalam praktekyan masih ada kekuasaan politik yang bermain sehingga menyebabkan semakin banyaknya para pelaku/tersangka/terdakwa kasus korupsi bermunculan di negeri ini sementara kasus korupsi yang telah di vonis oleh hakim baik yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap maupun sudah inkrah jelas terang dan nyata belum memenuhi rasa keadialn dalam masyarakat Indonesia.
Adanya kekuasaan politik yang banyak masuk untuk menentukan aspek kehidupan bernegara menyebabkan kekuasaan kehakiman menjadi kurang berfungsi hal ini terlihat dari :
1. Masalah untuk menetukan kebijakan dasar negara yang meliputi konsep & letak.
2.Masalah untuk menentukan penyelengaraan negara dalam rangka pembentukan kebijakan dasar.
3.Masalah untuk menentukan materi hukum yang meliputi hukum yang ada, sedang, dan telah berlaku.
4.Masalah untuk menentukan proses terhadap pembentukan aturan hukum bagi masyarakat.
5.Masalah untuk menentukan tujuan hukum nasional selalu diiringi dengan politik hukum nasional.
Bahwa terhadap Kekuasaan Kehakiman tersebut maka Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pertama kali harus menggunakan Hukum Tertulis sebagai dasar putusannya. Jika dalam hukum tertulis tidak cukup, tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara, maka barulah hakim mencari dan menemukan sendiri hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain seperti yurisprudensi, dokrin, traktat, kebiasaan atau hukum tidak tertulis.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Pasal 5 (1) juga menjelaskan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib mengali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kata “menggali” biasanya diartikan bahwa hukumnya sudah ada, dalam aturan perundangan tapi masih samar-samar, sulit untuk diterapkan dalam perkara konkrit, sehingga untuk menemukan hukumnya harus berusaha mencarinya dengan menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Apabila sudah ketemu hukum dalam penggalian tersebut, maka Hakim harus mengikutinya dan memahaminya serta menjadikan dasar dalam putusannya agar sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dan bukan atas dasar kemauan dari suatu kebijakan politik.
Bahwa adanya hubungan hukum dengan hubungan politik yang sejalan bagaikan ada semut ada gula jelas merupakan sesuatu yang tidak bisa di hindari dalam mengambil keputusan karena Hukum merupakan “Himpunan petunjuk hidup berupa norma, kaedah, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat yang wajib ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan” sedangkan Politik merupakan “menyangkut tujuan dari seluruh masyarakat, menyangkut kegiatan berbagai kelompok tertentu termasuk partai politik dan kegiatan orang pribadi dan juga mempelajari atau mengkaji politik yang menyangkut dengan sistim politik negara, pengambilan keputusan, kekuasaan, kewenangan.
Dengan berkembangan hukum yang dipengaruhi oleh politik hukum menyebabkan suatu pemerintah yang sedang berkuasa akan menjadi represif dan jika pemerintah berlaku represif maka tidak ada lagi memperhatikan kepentingan orang-orang disekitarnya, karena rezim represif menempatkan seluruh kepentingan tanpa lagi memperhatikan rambu-rambu hukum positif maupun norma-norma yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sehingga aturan hukum yang berlaku menjadi tidak bermanfaat untuk di pergunakan dalam kehidupan sehari karena dari awal telah adanya unsur kesengajaan untuk melupakan dan meninggalkan aturan hukum tersebut .
Dalam rangka penegakan hukum bagi hakim maka Politik Hukum masuk menjadi Hukum Represif sehingga mempengaruhi kekuasan hakim dalam memutuskan suatu perkara di persidangan hal ini terlihat secara sistimatis yang menunjukan karakter sebagai berikut:
1.Institusi hukum secara langsung dapat di akses oleh kekuatan politik, hukum diindentifikasikan sama dengan Negara dan ditempatkan dibawah tujuan Negara (raison d”etat).
2.Langgengnya sebuah otoritas merupakan urusan yang paling penting dalam administrasi hukum, kenyamanan administrasi menjadi titik berat perhatian.
3.Lembaga-lembaga kontrol yang terstruktur seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan lembaga lainnya, menjadi pusat kekuasaan yang independen, mereka terisolasi dari konteks sosial yang berfungsi memperlunak serta mampu menolak otoritas politik.
4.Sebuah rezim hukum berganda (dual law) keadilan berdasarkan kelas dengan cara mengkonsolidasikan dan melegitimasi pola-pola suburdinasi sosial.
5.Hukum pidana merefleksikan nilai-nilai yang dominan, terhadap hukum yang akan menang.
Jadi berdasarkan uraian diatas maka apabila di hubungan dengan pendapat Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam bukunya Low and Society in Transition: Toward Responsive Law yang mengatakan: “Politik Hukum Nasional bertujuan menciptakan sebuah system hukum nasional yang rasional, transparan, demokrastis, otonom, dan responsive terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah system hukum yang bersifat menindas, ortodoks, dan reduksionistik”.
Sehingga permasalahan dalam rangka menciptakan sistem hukum yang digambarkan oleh Nonet, dan Selznick tersebut bukanlah perkara mudah namun diperlukan kerjasama berbagai pihak baik pemerintah, partai politik dan masyarakat untuk mewujudkannya dan bila mana tidak dilakukan maka untuk menciptakan hukum yang dicita-citaakan hanya menjadi angan-angan belaka. Sifat Hukum Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick adalah :
- Otonom atau menindas.
- Responsive atau ortodoks.
- Imperatif atau fakultatif.
Sehingga apabila kepentingan politik yang ditonjolkan dalam rangka penegakan hukum maka jelas menyebabkan sebagai berikut:
- Pranata-pranata hukum secara langsung disediakan bagi kekuasaan politik dan hukum diidentifikasikan dengan negara dan tunduk pada kepentingan Negara.
- Kelestarian kekusaan adalah tugas dari penegakan hukum.
- Alat-alat kendali khusus pengendalian khusus, seperti polisi menjadi pusat kekuasaan yang bebas.
PEMBAHASAN.
Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi selalu dibayang-bayangi oleh Kekuatan Politik dan Bukan Atas Dasar Kekuasaan Kehakiman.
Banyaknya kasus korupsi yang terungkap ke permukaan baik di daerah maupun pusat menyebabkan semakin merananya masyarakat dalam menjalani roda kehidupan karena fasilitas yang wajib di berikan oleh negara kepada warganya tidak dapat di nikmati sesuai dengan harapan yang telah di cita-citakan karena kebanyakan pejabat negara maupun pemerintah daerah telah berlomba-lomba untuk melakukan perbuatan melawan hukum materill atau melakukan tindak pidana korupsi dengan unsur kesengajaan.
Banyaknya kasus Tindak Pidana Korupsi yang bebas oleh hakim yang memeriksa dan mengadilinya dan juga masih banyaknya kasus korupsi yang berjalan di tempat tanpa adanya kepastian hukum terhapa kasus tersebut menyebabkan adanya kekuatan yang maha dasyat untuk menutupi dengan cara menciptakan kebijakan politik untuk kepentingan sekelompok orang atau golongan sehingga kekuasaan kehakiman menjadi sia-sia dalam menjatuhkan sanksi pidan kepada seorang terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi sehingga penegakan hukum menjadi tidak berkembang sesuai yang dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia.
Bahwa terhadap uraian di atas maka penulis akan mengemukakan beberapa contoh kasus korupsi yang ada aroma kekuasaan politik sehingga kekuasaan kehakiman menjadi macan ompong antara lain :
Kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Sumatera Barat yaitu Korupsi Anggota DPRD Sumbar periode 1999 s/d 2004 senilai 5,9 Milyar tahun 2002.
Bahwa Mahkamah Agung (MA) Mengabulkan permohonan Kasasi 10 anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 1999-2004 tersebut sehingga menyebabkan munculnya berbagai reaksi dari masyarakat atas putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, sehingga ada yang berucap putusan tersebut aneh serta tidak masuk akal sebab bagaimana mungkin perbuatan yang jelas-jelas terbukti tindak pidana korupsi bukan merupakan perbuatan melawan hukum materil.
Bagaimana tidak Pengadilan Negeri Padang telah memutuskan perkara tersebut kepada terdakwa dengan hukuman 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan putusan Pengadilan Tinggi Padang bertambah menjadi 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan namun atas putusan tersebut para terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dari 43 orang mantan anggota DPRD Sumbar maka 33 orang di tolak kasasinya berdasarkan putusan Mahkamah Agung sedangkan 10 orang lainnya kasasinya di terima Mahkamah Agung yang kemudian dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan atau bebas dari hukuman yang dijatuhkan.
Keluarnya putusan bebas kasasi di Mahkamah Agung dalam perkara korupsi terhadap 10 orang anggota DPRD tersebut tentu bukan kali ini saja bahkan Kasasi MA juga membebaskan Akbar Tandjung atas kasus dana Nonbudgeter Buloq sebesar Rp 40 Milyar, Putusan bebas Kasasi MA atas korupsi dana non budgeter bolog dianggap sebagai tragedi yang menyedihkan dalam penegakan hukum.
Ilmu hukum mengatakan bahwa setiap putusan hakim harus di anggap benar dan di hormati (res judicata pro varitate habetur) itulah postulat dasar dalam ilmu hukum, padahal kita tahu bahwa dalam kasus korupsi mantan anggota DPRD Sumbar periode 1999 s/d 2004 sebanyak 43 orang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara serta denda.
Putusan bebas tanggal 12 Februari 2004 tersebut di nilai oleh sebagian massyarakat bertentangan dengan rasa keadilan, menurut Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) J.E SAHETAPY : ada kesan seolah-olah putusan kasasi sedang “mengembara” dengan kajian Legalistik positivistik tanpa menyadari atau mempertimbangkan lebih lanjut apa yang dinamakan Sense Of Justice.
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh J.E SAHETAPY melalui sebuah artikel yang berjudul “Dari Hulu Sampai Hilir” artinya akibat dari putusan bebas itu sebagian masyarakat akar rumput mengangam sebagai keputusan yang “hambar” selain itu hakim pada tingkat kasasi di anggap seperti tidak menyadari bagaimana masyarakat akar rumput begitu alergi terhadap kinerja Pengadilan.
Tampaknya majelis hakim pada tingkat kasasi kurang teliti dan bahkan tidak sungguh-sungguh mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang telah di lakukan oleh para anggota DPRD Sumbar tersebut ketika menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa tersebut, sebaliknya hakim ada tingakt kasasi harus mempelajari kembali secara detil putusan pengadilan di bawahnya baik Pengadilan Negeri Padang maupun Pengadilan Tinggi Padang tanpa adanya “kekuasaan politik hukum” dari pihak manapun juga.
Jika putusan hakim dalam memutuskan suatu perkara sudah di campuri dengan politik hukum maka pada umumnya hakim dalam mengambil keputusannya tersebut tidak lagi berdasarkan kepada sistim pembuktian negatif wetelikj (tidak lagi berdasarkan kepada keyakinan hakim) tetapi hanya berdasarkan kepada kekuatan politik sehingga pada akhirnya kekuasaan atau kekuatan dari Politik Hukum dengan mudahnya “menjungkirbalikan” fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari bukti surat maupun bukti saksi-saksi
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 yang telah merugikan negara sebanyak Rp 650 Triliun.
Bahwa sejarah kasus BLBI bermula adanya pinnjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter di Indonesia, skema ini dilakukan atas dasar perjanjian dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Pada bulan Desember 1998 Bank Indonesia telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepda 48 Bank, namun dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000 menyimpulkan bahwa telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun artinya dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimannya, penyimpangan itu antara lain digunakan untuk melunasi pinjaman subordinasi, melunasi kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, membayar kewajiban kepada pihak terkait.
Dalam kasus tersebut beberapa mantan Direktur BI telah menjadi narapidana antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, 3 tahun penjara, Hendro Bidiyanto 2,5 tahun penjara dan Heru Supratomo 3 tahun penjara, hukuman tersebut jela sterlalu ringan jika melihat kerugian negara ratusan triliun.
Sementara itu terlibat juga komisaris dan pemilik dari 48 bank yang menerima dana BLBI namun hanya beberapa orang yang di proses secara hukum antara lain : Preesdir Ficorinvest, Supari Dhirdjoprawiro dan S Soemantri masing-masing doi vonis 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
Direktur Utama Bank Servitia : Davit Nusa Wijaya divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung tanggal 23 Juli 2003 dan sempat melarikan diri ke Amerika Serikat namun tertangkap di sana, Direktur Bank Harapan Sentosa :Hendra Rahardja di hukum seumur hidup tetapi melarikan diri ke Autralia dan meninggal disana, Direktur Bank Surya: Bambang Sutrisno dan Adrian Kiki Ariawan di hukum seumur hidup tetapi melarikan diri ke Singapura, Direktur Bank Pelita : Agus Anwar masih dalam proses pengadilan tetapi sudah melarikan diri ke luar negeri, Direktur Bank Umum Nasional : Syamsul Nursalim proses penyidikannya di hentikan, dari Bank Indonesia (Bira) : Atang Latif melarikan diri ke Singapura sebelum kasusnya di sidangkan.
Bahwa menyimak uraian di atas ternyata jelas menampakan dan memperlihatkan kekuasaan politik semakin merajalela hal ini disebabkan karena telah merambah ke para koruptor, hal tersebut dapat dibuktikan banyaknya pelaku korupsi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang di hukum ringan kemudian melarikan diri, bahkan ada di antara mereka yang belum di proses secara hukum, sungguh ironis Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum tetapi telah berobah menjadi negara berdasarkan kekuasaan sehingga telah melakukan pembiaran terhadap orang-orang yang telah membuat bangkrutnya negara ini yang tidak dapat di sentun secara hukum padahal telah melakukan perbuatan melawan hukum materiil, dan disaat para koruptor BLBI bisa hidup tenang dan aman tanpa tersentuh hukum maka pada saat itu juga rakyat Indonesia di landa kesusahan dan kemiskinan sehingga rasa keadilan telah di cabik-cabik oleh penegakan hukum yang tidak jelas, tidak adil dan tidak pasti.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum begitulah kata Konstitusi, namun hukum tidak bisa ditegakan kalau tidak ada kekuasaan yang menegakannya, persoalannya sekarang adalah sering sekali hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara korupsi terhalang tembok kekuasaan (politik) sehingga hukum dalam kenyataan hanya berpihak kepada kelompok penguasa saja dan hukum bukan lagi sebagai Instrumen untuk mengatur prilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tetapi sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan terhadap kelompok-kelompok yang berkepentingan untuk itu.
PENUTUP
A. Kesimpulan.
- Masih dominannya Institusi Yudikatif di susupi oleh Kekuatan Politik pada saat proses peradilan sedang berjalan maupun pada saat putusan hakim untuk seorang terdakwa akan di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
- Berkembangnya kekuatan/kekuasaan politik menyebabkan kekuasaan kehakiman menjadi mandul karena adanya Permufakatan Jahat yang di buat berdasarkan kesepakatan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan-tujuan yang mengatas namakan kepentingan masyarakat untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan namun fakta yang terungkap adalah untuk menciptakan apa yang menjadi maksud dan tujuan dari sekelompok orang atau golongan tersebut.
- Begitu mudahnya kekuatan politik masuk ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga membuat masyarakat menjadi merana akibat kebijakan politik telah menyingkirkan aturan hukum serta norma-norma dan kaedah-kaedah yang hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari masyakat.
B. Saran.
- Untuk menciptakan supremasi hukum dan wibawa hukum yang bersih dari kekuatan politik maka seharusnya para hakim dalam menjalankan tugasnya tidak lagi mau di intervensi oleh pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi putusan yang akan di bacakannya karena pertanggung jawaban terhadap putusan tersebut merupakan kewajiban moral untuk meletakan pondasi dasar yang tangguh untuk tercapainya supremasi hukum.
- Komisi Yudisial seharusnya mengikuti setiap kali persidangan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung dengan tujuan akan terlihat sejauh mana keterlibatan seorang terdakwa terhadap dakwaan yang dituduhkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga dapat menutup ruang gerak hakim dalam melakukan kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu.
- Kekuasaan kehakiman akan dapat berjalan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (Nomor 48 Tahun 2009) apabila Kekuatan politik tidak di berikan ruang gerak sedikitpun pada saat proses peradilan sedang berjalan sehingga akan tercipta kemandiriaan dari seorang hakim pada saat memutuskan perkara yang sedang di tanganinnya dengan berdasarkan keyakinannya dan bukan berdasarkan kebijakan atau kekuatan dari politik hukum. (***)