Pertambahan itu bisa jadi adanya pembentukan program studi baru dan bisa juga pada waktu tahun 2011 yang lalu itu ada program studi Ilmu hukum yang belum masuk dalam database BAN PT. Apalagi disetiap tahun penerimaan mahasiswa baru diberbagai Perguruan Tinggi di Indonesia Program studi masih menjadi pilihan yang cukup banyak peminat dari calon mahasiswa baru.
Kemendiknas melalui Dikti sejak beberapa tahun belakangan terus berupa meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang salah satunya melalui Akreditasi yang syarat, sistem penilaian dan komponen penilaiannya makin banyak dan detil.
Pembaharuan terhadap komponen-komponen penilaian akreditasi itu tentu saja mau tidak mau mengharuskan suatu program studi sebagaimana halnya dengan program studi Ilmu Hukum berbenah, apalagi untuk mendapatkan peringkat akreditasi yang baik atau sekurang0kurangnya bisa mempertahankan akreditasi yang sudah diperoleh.
Berdsarkan database BAN PT pada tahun 2011 terdapat 42 Program studi Ilmu Hukum yang berakreditasi A di seluruh Indonesia, tetapi berdasarkan data BAN PT Per 21 Maret 2012 program studi Ilmu Hukum yang berakreditasi A jumlah turun menjadi 40 progran studi Ilmu Hukum saja. Apabila ada prodi yang turun akreditasnya tentu karena perolehan nilainya tidak mencukup untuk ditempatkan sebagai program studi Ilmu Hukum.
Pastinya ada beberapa komponen yang menjadi objek penilaian mendapat nilai kurang dari asesor dan bisa juga beberapa komponen yang dijadikan objek penilaian tidak dipenuhi oleh program studi Ilmu Hukum yang dinilai.
Dari 320 Program Studi Ilmu Hukum yang terdaftar di Direktori BAN PT itu, Berikut adalah 40 Program Studi Ilmu Hukum (S1) yang berakreditasi “A” dari berbagai perguruan tinggi seluruh Indonesia per tanggal 21 maret 2011;
Peringkat Akreditasi suatu program studi tentu sangat penting artinya bagi publik dan sekaligus mencerminkan bagaimana kualitas dari proses belajar dan mengajar pada program studi bersangkutan. Karena itu para pengelola program studi Ilmu hukum tentu berupaya mencapai peringkat tertinggi yang sekaligis sejalan dengan peningkatan sarana dan prasarana, serta sumberdaya dukungan lannya. Upaya pencapaian akreditasi yang terbaik adalah integral dengan upaya memenuhi kebutuhan sumberdaya manusia di bidang hukum di Indonesia yang dipasok oleh program Studi Ilmu Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS..
Jika dilihat dari data base BAP PT per 21 maret 2012 maka dari 320 programstudi Ilmu Hukum yang ada yang berkreditasi “A” 12,5 % . Kemudian Program studi Ilmu yang berakreditasi “B” sebesar 48.75 % dan yang berakreditasi “C” sebedar 38, 43 % dan yang berakreditasi “D” sekitar 0,31 %. Dari persentase peringkat kreditasi program studi Imu hukum tersebut, maka untuk mendapat pendidikan hukum yang baik dan berkualitas di Indonesia masih memerlukan pembenahan, ini terutama masih sedikitnya program studi Ilmu hukum yang berperingkat A dan yang berperingkat C masih tergolong banyak. Peringkat akreditasi sebuah program studi langsung atau tidak langsung bertalian dengan mutu dan kualitas PBM dan tentu berpengaruh pula pada kualitas lulusannya. Meskipun ada argumentasi lain yang bisa diajukan untuk menolok kesimpulan demikian. (Catatan Ringan Boy Yendra Tamin).