Oleh Boy Yendra Tamin
Belakangan dalam kehidupan dunia hukum di Indonesia terlihat kecenderungan mudahnya terjadi kotroversi terhadap suatu putusan pengadilan. Pada satu sisi kritisi terhadap putusan pengadilan diperlukan, tetapi disisi lain pro-kontra terhadap putusan pengadilan membingungkan publik. Hal serupa itu seperti yang terjadi dengan putusan Mahkamah Konsitusi ( MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait dengan hubungan hukum antara anak yang lahir diluar perkawinan dengan orang tua laki-lakinya.
Pasca putusan MK terkait dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan sepertinya terjadi penahaman yang keliru dalam masyarakat menyikapi putusan MK tersebut, dimana soal anak diluar perkawinan dirujuk juga anak hasil perzinahan. Memperhatikan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 bila dicermati tidaklah memberikan pengakuan terhadap anak yang lahir dari hubungan perzinahan. Dalam konteks ini, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 bertolak dari ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 yang menyatakan; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tersebut tentulah sebuah perkawinan dalam pandangan negara adalah apabila perkawinan yang dilakukan dicatatkan atau tercatat pada lembapa yang ditugasi untuk itu. Artinya perkawinan sebuah lembaga bisa terjadi menurut cara yang sudah diatur dalam undang-undangan dan bisa pula terjadi diluar prosedur yang telah ditetapkan undang-undang misalnya perkawinan dibawah tangan (kawin siri) yang secara agama sah, namun tidak tercatat dilembaga yang mengurus perkawinan.
Memperhatikan dasar dari pertimbangan hukum putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, maka putusan MK tidaklah memberikan perlindungan terhadap anak yang lahir dari hubungan perzinahan, melainkan hanya berkaitan dengan anak yang lahir dari suatu perkawinan yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan, sementara perkawinan itu sendiri adalah sah menurut agama. Hal ini tentu sangat berbeda dengan hubungan perzinahan yang melahirkan seorang anak dan tidak termasuk dalam lingkaran putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dalam kaitan ini “anak yang lahir diluar perkawinan” sebagaimana dituangkan dalam pasal 2 ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 tentu terkait dengan proses sebuah perkawinan yang menurut agama tetapi tidak tercatat pada lembaga perkawinanan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan... bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akte yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.
Dengan demikian adalah keliru apabila kemudian muncul pandangan putusan MK memberikan legalitas terhadap anak yang lahir dari hasil hubungan perzinahan. Munculnya pandangan terhadap Putusan MK dimaksud sebagai memberikan legitimasi terhadap anak yang lahir dari hasil hubungan perzinahan. Artinya beberapa hal yang melatarbelakangan keberadaan seorang anak yang lahir diluar perkawinan, selain sulitnya pembuktian melalui akta otentik, keberadaan anak yang lahir diluar perkawinan yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. Pandangan MK tersebut tentu terkait dengan beberapa kesulitan pembuktian perkawinan yang hanya sah menurut agama dan selalu ada kemungkinkan yang sah menurut agama itu bisa saja terjadi tidak diakui atau diragukan dikemudian hari oleh laki-laki ayah dari anak yang lahir dilaluar perkawinan. Jadi menurut hemat saya, pembuktian terhadap keberadaan seorang anak sebagaimana dituangkan dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidaklah dalam konteks pembuktian yang ditujukan kepada anak yang lahir dari hasil hubungan perzinahan, melain ditujukan kepada anak yang lahir diluar perkawinan yang hanya karena tidak dilakukan menurut prosedur menurut ketentuan UU No 1 Tahun 1974.
Oleh sebab itu Fatwa MUI Nomor: 11 Tahun 2012 justeru memperkuat putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, dimana Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dipahami public sebagai sekaligus pengakuan terhadap anak yang lahir dari hasil perzinahan. Padahal sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa dengan mencermati dasar pertimbangan putusan MK dalam putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 itu jelas tidak menyentuh soal anak yang lahir dari hasil perzinahan. Dalam hubungan ini MK hanya memberikan legitimasi adanya hubungan perdata antara anak yang lahir diluar perkawinan dengan orangtua laki-lakinya. Putusan MK itu dengan memperhatikan dasar pertimbangannya sebenarnya tidak memberikan legitimasi terhadap anak yang lahir dari hubungan perzinahan.
Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada pertentangan antara Fatwa MUI Nomor: 11 Tahun 2012 dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagaimana yang ramai dibicarakan publik. Sebaliknya menurut hemat saya, Fatwa MUI Nomor: 11 Tahun 2012 justeru memberikan kejelasan kepada publik terhadap kedudukan anak yang lahir dari hasil hubungan perzinahan dan Fatwa MUI itu bukan “koreksi” terhadap putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dengan demikian antara Keputusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Fatwa MUI Nomor: 11 Tahun 2012 tidak saling bertentangan, justeru Fatwa MUI itu menampik persepsi publik yang keliru terhadap putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Apalagi dalam konsideran pertimbangan Fatwa MUI dimaksud disebutkan;
Pertimbangan MK yang dirujuk di atas tentu saja akan melahirkan pemahaman yang salah, apabila tidak dikembalikan kepada dasar Pasal 2 ayat 2 dan Penjelasan Umum Angka 4 Huruf (b) UU No 1 Tahun 1974. Dalam hal ini dengan mengembalikan kepada ketentuan rujukan dari putusan MK terhadap Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, maka tentu putusan MK tidak bisa diartikan sebagai sekaligus mengenai anak yang lahir dari hubungan perzinahan. Disisi lain MUI menyebutkankan bahwa Fatwa No 11 Tahun 2012 itu dikeluarkan karena muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kedudukan anak hasil zina, terutama terkait dengan hubungan nasab, waris, dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum Islam. Oleh karena itu bisa dipahami, ternyata public hanya menangkap sisi diberikannya kemungkinan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi guna membuktikan adanya hubungan darah seorang anak yang yang lahir diluar perkawinan dengan ayahnya yang dipersamakan dengan pembuktian anak dari suatu hasil hubungan zina. Jadi tidak ada yang berlawanan antara putusan MK dengan Fatwa MUI No 11 Tahun 2012 yang salah satunya menyebutkan bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dan nafaqh dengan laki-laki yang menyebakan kelahirannya. (***) Fatwa MUI No 11 Tahun 2012 selengkapnya klik disini.bahwa terhadap masalah tersebut, Mahkamah Konsitusi dengan pertimbangan memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk bertanggung jawab, menetapkan putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang pada intinya mengatur kedudukan anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya