Catatan Hukum :Boy Yendra Tamin
Bagi kalangan hukum di Indonesia sudah tidak asing lagi, bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek-BW) yang sekarang berlaku di Indonesia adalah peninggalan pemerintah kolonial Belanda dan dikenal pula dengan hukum perdata barat. Sebagai sebuah UU yang berasal dari pemerintah Kolonial Belanda, maka tentu isi dan jiwanya tidak sepenuhnya cocok dengan masyarakat Indonesia. Namun karena menghindari terjadinya kekosongan hukum, maka setelah Indonensia merdeka KUHPrdata (BW) tetap berlaku sebagai hukum positif di Indonesia yang keberlakuannya didasarkan pada aturan peralihan UUD 1945.
Beberapa ketentuan dalam KHUPedara-BW sudah dicabut, namun sebagian besar masih berlaku sebagai hukum positif bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan Hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu pada dasarnya bersumber kepada Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 dan tentu sudah semestinya dilakukan pembaharuan karena harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Di Belanda sendiri sebagai negara asalnya BW (Burgerlijk Wetboek) yang berlaku pada tahun 1838 , seratus tahun kemudian (sekitar tahun 1928) muncul gagasan untuk memperbaiki BW. Eduard M Maijers, Profesor hukum perdata dari Universitas Leiden menerbitkan daftar yang berisikan seratus (100) kecakacauan dalam KUHPedata. Dan kemudian Meijers mengusulkan untuk menyusun KUHPerdata yang baru dengan beberapa argumentasi sebagai latar belakang dari gagasan pembaharua KHUPerdata yang digagasnya. Upaya perbaikan terhadap KUHPerdata-BW di Belanda itu berlansung beberapa lama dan pada tahun 1986, naskah perbaikan atau pembaharuan KUHPedata Belanda menjadi defenitif untuk bagian utama buku 3, 5 dan 6 . Meskipun sudah defenitif, KUHPerdata Belanda itu tidak lansung diberlakukan karena parlemen memandang perlu ada kesiapan untuk menghadapi perubahan baru tersebut. KUHPedata Belanda yang baru itu baru diberlakukan pada 1 Januari 1992. Sebelumnya beberapa ketentuan mengenai hukum orang (Buku I) sudah diberlakukan pada tahun 1970 dan buku tentan orang dan keluarga diberlakukan tahun 1976. Sementara itu Buku 2 yang baru mengenai Badan Hukum 2006. Namun demikian pemerintah Belanda masih berlum berbangga memiliki KUHPerdata yang yang lengkap. Beberapa bagian terakhir, terutama terkait dengan kontrak-kontrak spesifik masih menunggu rancangan akhir.
Dari kilasan singkat mengenai upaya pembaharuan terhadap KUHPerdata di Belanda itu, maka bagaimana dengan KUHPerdata yang berlaku di Indonesia yang juga bersumber dari KUHPerdata belanda ? -- Dunia hukum--