Dunia hukum -- Di Indonesia ada ribuan jumlah Undang-Undang (UU) dan bisa terkelompok dalam beberapa bidang Hukum atau kajian disiplin Ilmu Hukum. Disisi selain dapat pula dikelompokan secara sektoral. Berikut ada beberapa UU yang termasuk dalam bidang hukum pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (S.1915-732)
- Peraturan Hukum Pidana (UU No.1 Tahun 1945)
- Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Untuk Seluruh Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No 73/1958)
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU No 1 Tahun 1981
- Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (PP No 27/1983
- Hukuman Tutupan (UU No 20 Tahun 1946)
- Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (Penpres No 2 Tahun 1964)
- Ekstradisi (UU No 1 Tahun 1979)
- Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (UU No 1 Tahun 2006)
- Kewenangan Melakukan Penawanan/Pengusiran (Penpres No 3 Tahun 1962)
- Wewenang Kepolisian (S.1918-125)
- Pengusutan Tindak Pidana Oleh Kepolisian (S.1918-126)
- Cara Menyelesaikan Barang-Barang Yang Disita Oleh Pihak Kepolisian Tetapi Kemudian Tidak DIketahui Oleh Pemiliknya atau Oleh Orang Yang berhak atasnya (S.1889-175)
- Ketentuan Wewenang Untuk Menahan dan Menyita Surat-Surat dan Tulisan-Tulisan lainnya di Kantor Pos di Indonesia (S.1893.240)
- Mengurus Barang-Barang Yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti (PP No 11 Tahun 1947)
- Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan dan Surat Pemeriksaan Pengadilan (UU No 22 Tahun 1952).
- Wewenang Jaksa Agung Tentara Memperberat Ancaman Terhadap Tindak Pidana Yang Membahayakan Pelaksanaan Perlangkapan Sandang Pangan (Penpres No 5 Tahun 1959)
- Psikotropika (UU No 5 Tahun 1997)
- Pengesahan Konvensi Psikotripiko 1971 (UU No 8 Tahun 1996)
- Narkotika (UU No 22 Tahun 1999)
- Badan Narkotika Nasional (Keppres No 17 Tahun 2002)
- Pengesahan Konvensi PBB Tahun 1988 Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (UU No 7 Tahun 1997)
- Senjata Api (UU No 12/Drt/1951)
- Tindak Pidana Suap (UU No 11 Tahun 1980)
- Penertiban Perjudian ( UU No 7 Tahun 1974)
- Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999)
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No 30 Tahun 2002)
- Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No 19 Tahun 2000)
- Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres No 5 Tahun 2004)
- Tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP No 71 Tahun 2000)
- Tindak Pidana Pencucian Uang ( UU No 15 Tahun 2002)
- Tata cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang (PP No 57 Tahun 2003).
- Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( Perpu No 1 Tahun 2002)
- Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umu dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (PP No 24 Tahun 2003)
- Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Keppres No 77 Tahun 2003)
- Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No 23 Tahun 2004)
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Perpres No 65 Tahun 2005)
- Hak Asasi Manusia (HAM) (UU No 39 Tahun 1999)
- Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU No 26 Tahun 2000)
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Keppres No 50 tahun 1993)
- Pengesahan International Covernant On Civil And Political Rights (UU No 12 Tahun 2005)
- Tata cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM (PP No 2 Tahun 2002)
- Konpensasi, Restitusi dan rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Pengadilan HAM Berat (PP No 3 Tahun 2002).
- Kemerdekaan menyatakan Pendapat Di Muka Umum (UU No 9 Tahun 1998)
- Pengesahan Covention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment or Funishment (UU No 5 Tahun 1998)