Berbagai pandangan terhadap terbitnya Perma No 2 Tahun 2012 masih terus terjadi, bahkan Ketua MA yang baru sempat menyatakan kebingungannya atas respos publik. Bahkan Perma No 2 Tahun 2012 yang ramai dibicarakan publik, menurut tokoh hukum Adnan Buyung Nasution sebagaimana dilaporkan okezone,com merupakan respon yang terburu-buru dari MA atas bermunculannya kasus-kasus seperti nenek Minah, pencurian segenggam merica oleh seorang kakek, pencurian kartu perdana 10.000 oleh siswa SMP dan sebagainya.
Terlepas dari ragam pandangan itu, sisi yang menjadi pro kontra dari Perma No 2 Tahun 2012 itu setidaknya termuat dalam ketentuan Pasal 2 Perma No 2 Tahun 2012 yang menyebutkan;
Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, penipuan, penadahan dari Penuntut Umum , Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara dan memperhatikan pasal 1 di atas;
Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp, 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-201 KUHP;
Bagaimana isi lengkap dari Perma No. 2 Tahun 2012 tersebut dapat anda lihat disini..