Dunia Hukum-- Berita baik bagi narapidana kasus korupsi yang tempo hari tidak jadi mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi akibat program pengetatan dari Kementerian Hukum dan Ham. Berita baik itu timbul setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan para penggugat atas keputusan Menteri Hukum dan HAM sekaiatan dengan kebijakan moratorium pembebasan bersayarat dan remisi napi korupsi. Hal selengkapnya sebagaimana diberitakan Tribunnews,com (7/3/2012);
Mantan Menkumham Profesor Yusril Ihza Mahendra menyebut, Menkumham Amir Syamsudin dan wakilnya, Denny Indrayana keok di PTUN Jakarta, hari ini, Rabu (7/3/2012), terkait soal kebijakan moratorium atau pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi korupsi.’
Gugatan para penggugat yag diwakilinyadimenangkan majelis hakim. Keputusan Menkumham mengetatkan pembebasan bersyarat dan remisi tersebut, Yusril menjelaskan putusan PTUN, bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asa umum pemerintahan yang baik, sehingga dibatalkan oleh PTUN.
Walaupun menkumham banding, lanjut Yusril, hakim memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari LP, karena keputusan menkumham tersebut ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dengan dikabulkannya gugatan, maka tentu berimplikasi kepada semua napi yang lain. Entahlah kalo Deny, kalau dia kan aneh-aneh dan maunya sendiri. Walau kebijakannya kini keok dilawan Yusril di pengadilan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil (PKS) mengingatkan akan janji Menkumhan Amir Syamsuddin yang tak akan banding terkait putusan ini. Janji di depan Komisi II tidak akan
"Kalau dia lakukan itu banding, maka ini pelecehan terhadap parlemen. Dan dia (Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana) harus mundur. Kalau tak mau mundur komisi III akan boikot raker sampai keduanya mundur," Nasir Jamil menegaskan.
Meskipun keputusan PTUN Jakarta itu masih ada upaya hukum banding, tetapi setidaknya upaya yang ditempuh melalui jalurkan hukum merupakan upaya yang tepat ketimbang menyoal secara politik atau sekedar menjadi perdebatan publik. Apalagi dalam pembicaraan publik kebijakan yang ditempuh Menteri Hukum dan HAM itu dipandang telah menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Di samping itu sebenarnya secara hukum, soal pembeasan bersyarat atau remisi tidak membedakan latar belakang kasus dari para napi, karena permbesan bersyarat dan remisi itu bagian dari reward bagi para napi yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu selama menjalani hukuman. Sementara itu Implikasi dari keputusan PTUN Jakarta itu tentu berpengaruh pada napi-napi kasus korupsi lain di Indonesia, terutama dengan adanya amar putusan yang menyebutkan agar keputusan Menkumham itu ditunda pelaksaannya sampau ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dan yang lebih penting dari itu adalah bahwa pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah tentulah harus selalu didasarkan pada hukum yang berlaku dan sekaligus bagian dari upaya penciptaan kepastian hukum. (Ulasan : Boy Yendra Tamin)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×