Kehidupan hukum suatu negara memang tidak sama, termasuk kedalamnya pengaturan mengenai keberadaan penegak hukumnya sebagaimana halnya dengan pengacara(advokat). Dalam kaitan ini menarik apa yang terjadi di Cina, dimana para pengacara harus mengucapkan janji setia kepada Partai Komunis, suatu hal yang mungkin tidak bisa diterima para advokat di Indonesia. Soal keharusan para pengacara di Cina mengucapkan janj setia kepada Partai Komunis itu sebagaimana dilaporkan BBC Indonesia (bbc.co.uk/indonesi, 22/3/2012) yang selengkapnya menyebutkan;
Menteri Kehakiman Cina memerintahkan para pengacara harus mengucapkan janji setia kepada Partai Komunis, untuk pertama kalinya.
Seluruh pengacara yang ingin mengajukan atau memperbaharui lisensi profesional mereka harus berikrar akan setia kepada negara dan pemimpin partai.
Sejumlah pengacara telah menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan sumpah setia itu, dan menggambarkannya sebagai langkah yang tidak tepat, menyulitkan, dan tanpa dasar hukum yang jelas serta membahayakan aturan hukum.
Jiang Tianyong, seorang pengacara aktivis Aids, yang ditahan selama dua bulan tahun lalu, mengatakan kebijakan itu sebagai sesuatu yang "menggelikan dalam sebuah masyarakat modern" dan "tidak dapat dibayangkan negara manapun".
"Sebagai seorang pengacara, Anda hanya harus memperhatikan hukum dan percaya kepada klien Anda," kata seorang pengacara terkenal lain, Mo Shaoping kepada Reuters.
"Sumpah itu akan mencederai pembangunan sistem hukum di Cina."
Namun, Kementerian Kehakiman mengatakan sumpah itu penting untuk meningkatkan standar politik, profesional dan moral para pengacara.
Aturan itu juga menyebutkan institusi yang melakukan upacara sumpah dan disebutkan bahwa para pengacara harus mengucapkan sumpah, dalam waktu tiga bulan dari tanggal yang tertera di sertifikat mereka, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua.
Pencabutan lisensi
Kebijakan baru itu terbit di tengah transisi politik yang sensitif, dan Partai Komunis sedang mempersiapkan peralihan pimpinan politik yang terjadi setiap satu dekade pada akhir tahun ini.
Dalam beberapa tahun, otoritas Cina telah meningkatkan tekanan terhadap para pengacara yang menangani kasus politik yang sensitif.
Tahun lalu, pemerintah menghentikan atau mencabut lisensi untuk menghalangi pengacara membela kasus yang berhubungan dengan kritik terhadap pemerintah dan aktivis HAM.
Menyimak pemberitaan BBC Indonesia terkait kehidupan profesi pengacara di Cina itu, tentu setidaknya menjadi pembelajaran bagi para pengaracara di Indonesia yang tumbuh dan berkembang dialam demokrasi, sehingga perpecahan organisasi advokat di Indonesia sudah seharusnya diakhiri. Artinya adanya demokratisasi di Indonesia seyogyanya memperkuat organisasi advokat dalam satu wadah tunggal, bukan sebaliknya. (Ulasan: Boy Yendra Tamin)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×