Kawasan ekonomi khusus diatur dalam UU No 39 Tahun 2009, dimana yang dimaksudkan dengan kawasan ekonomi khusus itu adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus diawalkan dengan adanya usulan dari badan usaha, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi yang diajukan kepada Dewan Nasional. Jika Dewan Nasional menyetujuinya, maka wilayah yang di usulkan sebagai kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Wilayah Tanjung Lesung sendiri yang terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus diusul P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation sedangkan wilayah Sei Mangkei yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara diusulkan oleh P.T. Perkebunan Nusantara III. (dh-1)