Catatan Hukum Boy Yendra Tamin.
Setiap perkara yang selesai diperiksa dan diputus di pengadilan tingkat pertama kepada para pihak atau pihak–pihak yang berperkara diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum apabila tidak puas atau keberatan atas putusan majelis hakim melalui upaya banding atau kasasi. Satu hal yang perlu menjadi perhatian dari pengajuan permohonan banding atau kasasi adalah soal tenggang waktu yang telah ditetapkan hukum acara, baik mengenai permohonan kasasi maupun penyampaian memori kasasi. Dalam perkara pidana mengenai pengajuan permohonan kasasi dan penyampaian memori kasasi adalah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mengapa tenggang waktu pengajuan banding atau kasasi dan penyampaian memorinya itu perlu menjadi perhatian ? Hal itu tidak lain karena apa bila pengajuan permohonan banding atau kasasi dan memorinya melampui batas waktu yang sudah ditentukan berakibat ditolaknya permohonan banding atau kasasi. Sebuah contoh kasus dibawah setidaknya menjadi pedoman bagi pihak yang akan mengajukan kasasi atas putusan pengadilan sebelumnya , seperti diuraikan dibawah ini;
Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri “X” ) telah menjatuhkan putusan atas perkara yang diperiksanya dengan dihadiri pemohon kasasi pada tanggal 10 Februari 2010 dan pemohn kasasi mengajukan kasasi pada tanggal 23 Februari 2011. Namun demikian risalah memori kasasi yang memuat alas an-alasan permohonannya untuk pemeriksaan perkara tersebut dalam tingkat kasasi baru diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri “X” pada tanggal 8 Maret 2011.”
Pengajuan risalah memori kasasi dari contoh kasus di atas sudah melewati tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 248 (4) KUHAP (Undang-Undang No 8 Tahun 1981). Dan akibatnya hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur , sehingga permohonan pengajuan kasasi yang telah lewat waktu tersebut akan dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung. Dalam hubungan ini Pasal 284 ayat (4) KUHAP menyebutkan;
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur
Dengan demikian, pihak-pihak yang bermaksud mengajukan permohonan kasasi atas perkaranya, maka tentu tidak bisa mengabaikan soal aturan atau ketentuan tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi, karena bisa berakibat tidak diterimanya permohonan kasasi. Padahal secara materil dan substansi dari yang dikasasi mungkin isinya bisa membatalkan atau memperbaiki putusan pengadilan sebelumnya, namun karena soal adanya kelalaian terkait tenggang waktu pengajuan permohonan kasasi, hal-hal yang secara substansi dari alasan kasasi akan jadi sia-sia dan merugikan kepentingan hukum si-pemohon kasasi. Oleh sebab itu, tenggang waktu penyerahan memori kasasi suatu yang tidak bisa diabaikan para pemohon kasasi dan apabila dilalaikan akibatnya cukup fatal, yakni hak mengajukan permohonan kasasi gugur. Padahal akta kasasinya sudah dilakukan dalam tenggang waktu yang benar, tetapi memorinya terlambat atau melampaui waktu yang sudah ditentukan.
Alasan keterlambatan penyampaian memori kasasi sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan seperti tidak bakal dipertimbangkan Mahkamah Agung, misalnya belum menerima putusan dari perkara dan lain sebagainya. Jadi untuk menghindarkan terjadinya lewat waktu, misalnya karena putusan dari perkara belum didapat, maka setidaknya berdasarkan catatan dari persidangan pada waktu putusan dibacakan, bisa dijadikan bahan untuk membuat alasan-alasan kasasi yang dimuat dalam memori kasasi. Yang terpenting lebih dahulu adalah masuknya memori kasasi sesuai dengan tanggal waktu yang sudah ditentukan dan kemudian setelah putusan di peroleh memori kasasi yang sudah disampaikan dapat diperbaiki kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 249 KUHAP..
Jadi intinya pernyataan kasasi dan penyampaian memori kasasi yang berisikan asalan-alasan kasasi tidak boleh melampaui batas waktu yang sudah ditentukan dan jika terlampaui mengakibat gugurnya hak mengajukan permohonan kasasi. (*).