Oleh Boy Yendra Tamin
Munculnya pemikiran hukum baru di abad modern ini boleh disebut sebagai reaksi terhadap padangan hukum tradisional atau terhadap aliran mazhab sejarah yang dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi masyarakat modern.
Gerakan kodifikasi pada zaman baru sebagai akibat dari tampilnya unsur logika manusia, ternyata kemudian melahirkan masalah yang berkaitan dengan soal keadilan. Hal ini disebabkan oleh tertinggalanya kodifikasi itu oleh perkembangan masyarakat. Kepincangan-kepincangan dalam kodifikasi seringkali tampil disebabkan oleh tidak sesuainya lagi dengan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Keadaan ini mendorong orang untuk mencari keadilan melalui filsafat hukum.
Ciri lain dari pemikiran hukum abad modern ialah timbulnya pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari ahli hukum yang memiliki reputasi istimewa. Keadaan sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya, ketika filsafat hukum merupakan produk dari ahli filsafat.
Satu dari beberapa pemikiran hukum abad modern itu adalah apa yang dinamakan dengan social engineering yang dikembangkan oleh Rescoe Pound. Menurut pandangan hukum modern ini, hukum berfungsi sebagai alat perekayasaan masyarakat. Dimana, betapa jauh lebih pentingnya kekuatan-kekuatan sosial yang membentuk dari pernyataan-pernyataan legal teknis dalam membentuk hukum. Selain mengatur ketertiban masyarakat, kaidah-kaidah hukum harus membuka jalan dan saluran baru dalam sistem kehidupan agar tidak terjadi kepincangan-kepincangan dalam masyarakat serta ketidak adilan.
Pada masyarakat modern (terutama pada masyarakat yang membangun dengan system berencana) hukum harus berorientasi ke masa depan, bukan sebaliknya. Konsepsi hukum sebagai alat social engineering adalah suatu konsepsi hukum yang memberi kemungkinan untuk itu. Sebab tugas hukum menurut paham ini adalah untuk mempersiapkan norma-norma baru yang akan harus berlaku bagi dan dalam keadaan yang mengubah kemungkinan antar manusia yang lama menjadi manusia yang baru. Dalam menentukan norma-norma baru itu hukum senantiasa harus mengusahakan cara dan penyelesaian masalah yang seadil-adilnya terutama bagi pihak yang lemah.
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah satu aspek dari pengejewantahan konsepsi hukum sebagai social engineering. Yang terpenting bagi kita untuk kesempatan ini adalah ide dasar dari pemikiran hukum itu sebagai social engineering dan bagaimana hukum dalam tugasnya menjawab kebutuhan-kebutuhan masyarakat sosial yang terus berubah dan kebutuhannya juga semakin kompleks.
Dalam suatu formula yang sekarang menjadi klasik, Rescoe Pound melukiskan bahwa tugas pokok pemikiran modern mengenai hukum adalah “rekayasa sosial”. Dalam banyak karangan Pound berusaha untuk memudahkan dan menguatkan tugas rekayasa sosial ini dengan merumuskan dan menggolongkan kepentingan-kepentingan sosial, yang keseimbangan menyebabkan hukum berkembang. Pound menggolongkan kepentingan-kepentingan tersebut ke dalam tiga golongan; Pertama, kepentingan-kepentingan umum; Kedua, kepentingan –kepentingan sosial dan; Ketiga, kepentingan-kepentingan induvidu.
Bagi Friedman, nilai dari pengelompokan serupa itu dari Pound dan berserta pengelompokan yang dikembangkan pengikut-pengikut Pound adalah; Pertama, pengelompokan itu melanjutkan pemikiran yang dimulai Jhering dan Bentham, yakni pendekatan hukum sebagai sarana menuju tujuan sosial dan alat dalam perhubungan sosial; Kedua, pengelompokan semacam itu sangat membantu untuk memperjelas dalil-dalil yang tidak jelas, untuk menjadikan pembuat undang-undang dan praktisi hukum yang menyadari prinsip-prinsip dan nilai-nilai dalam tiap soal khusus. Jadi bantuan penting dalam menggabungkan prinsip dan praktek.
Dengan demikian jelas, bahwa konsepsi hukum sebagai social engineering tampak berusaha untuk mendefenisikan nilai-nilai hukum yang terpenting dari masyarakat “beradab”. Tetapi disadari pula sebagaimana juga Pound, bahwa ada bahaya dalam penilaian yang lengkap tentang pengelompokan-pengelompokan sebagai kepentingan induvidu, umum dan sosial, Kepentingan induvidu dan sosial itu sendiri merupakan persoalan konsepsi-konsepsi politik yang berubah-ubah. Banyak kepentingan masuk kategori berbeda-beda. Tetapi jika diamati secara menyeluruh yang lebih penting dari pemikiran hukum baru ini, bukanlah pada dalil-dalil hukum masyarakat yang dikemukakan Pound. Melainkan adalah ide dasar dari pemikiran hukum itu sebagai social engineering. Tidak terlalu penting mempertentangkan dalil-dalil hukum (hukum perdata) yang dikemukakan Pound dengan penggolangan kepentingan-kepentingan yang diajukannya. Karena ternyata dalam perkembangan hukum dewasa ini menunjukan adanya unsure saling memasuki antara hukum perdata dan hukum public dan terlihat batas yang kabur antara keduanya.
Sebagaimana dikemukakan Friedman, bahwa yang jelas Pound telah berusaha untuk mendefenisikan hukum yang terpenting dari masyarakat beradab, karena pengertian beradab itu mengandung unsure penilaian pribadi, maka jelaslah bahwa nilai-nilai masyarakat beradab bukan dalil-dalil mutlak yang tidak tergantung dari waktu dan pengalaman sosial, tetapi dalil-dalil masyarakat beradab “ dizaman dan waktu kita”.
Bila dipahami ide dasar dari pemikiran hukum sebagai social engineering, barangkali tidak akan ditemui kesulitan jika perumusan lebih lanjut didasari oleh suatu pedoman yang universal dan memuat norma yang universal pula. Artinya dalil-dalil hukum masyarakat sosial yang hendak dirumuskan tidak bertolak dari penilaian pribadi. Dengan adanya suatu pedoman yang telah menjadi paham umum, maka perumusan konsepsi hukum sebagai social engineering akan menjadi suatu kekuatan yang besar dalam pembangunan hukum suatu masyarakat bangsa dengan perubahan dan kebutuhannya.
Selanjutnya, suatu perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan selalu berada dibawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara-cara untuk memperngaruhi masyarakat dengan system yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu , dinamakan social engineering atau social planning. Setidaknya dengan pemahaman kita terhadap apa yang dinamakan social engineering akan mengantarkan kita pada pemahaman yang lebih baik terhadap konsepsi hukum sebagai social engineering.
Rescoe Pound di dalam merumuskan teori kepentingannya, ia memandang hukum yang mencerminkan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang teratur baik. Dalam kenyataannya, hukum adalah bentuk “enjinering sosial” dalam masyarakat beradab. Pound mengemukakan;
Tujuan memahami hukum dewasa ini adalah untuk memikirkan hukum sebagai suatu institusi sosial yang dapat memenuhi keinginan sosial – dengan memberikan pengaruh sebanyak mungkin dan dengan pengorbanan yang sedikit-dikitnya sepanjang keinginan semacam itu dapat terpenuhi atau tuntutan semacam itu terpengaruhi oleh ketertiban tingkah laku manusia melalui masyarakat yang terorganisasi secara politis. Untuk tujuan sekarang ini saya merasa puas melihat dalam sejarah hukum tentang catatan suatu pengakuan dan pemenuhan yang terus menerus lebih luas dari kebutuhan atau tuntutan atau keinginan; manusia melalui control sosial. ;Suatu pemantapan yang lebih efektif dari kepentingan sosial; suatu peniadaan pemborosan serta penghindaran perselisihan dalam kenikmatan manusia akan kebaikan eksistensi –dengan pendek kata—suatu enjinering sosial yang terus menerima lebih besar dayanya.
Dengen mencermati beberapa hal mengenai fungsi hukum sebagai social engineering itu, maka jelaslah bahwa pemikiran hukum sebagai social engineering yang diinginkan adalah bagaimana hukum tidak lagi berjalan dibelakang mengikuti dan membuntuti perkembangan masyarakat, tetapi berjalan di depan dan memimpin perkembangan masyarakat serta perubahan sosial. Artinya, dengan meletakan fungsi hukum sebagai social engineering, maka hukumlah yang membentuk kebiasaan dalam masyarakat.**