Penyelenggaraan Ujian Calon Advokat yang berasaldari KAI itu dalam rangka menjalankan nota kesepahaman antara PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang ditanda tangani dihadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ketua MA-RI) pada tanggal 24 Juni 2010, bertempat di Ruang Prof. Dr. Kusumaatmaja, S.H., Gedung Mahkamah Agung R.I. .
Pada pelaksanaan Ujian Calon Advokat yang berasal dari KAI itu materi yang diuji adalah; (1) Peran dan Perkembangan Organisasi Advokat (2) Kode Etik Advokat Indonesia (3) Hukum Acara Perdata ( 4) Hukum Acara Pidana ( 5) Hukum Acara Perdata Agama (6) Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial (7) Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Selain itu PERADI menyebutkan sejumlah peraturan dalam mengikuti Ujian Calon Advokat Yang berasal dari KAI seperti pada waktu registrasi dan pada waktu ujian dan pelanggaran dalam ujian. Informasi lengkap dam panduan Ujian Calon Advokat yang berasal dari KAI itu dapat dilihat selengkapnya di website PERADI. (dh-1)