Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Musyawarah mufakat merupakan budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan sekaligus nilai-nilai asli dari demokrasi Indonesia. Musyawarah mufakat tidak hanya milik dari lembaga-lembaga atau organasi, tetapi juga dalam hidup keseharian masyarakat dalam membicarakan sesuatu hal. Artinya demokrasi ala voting yang sekarang makin menguat di dalam berbagai sistem kehidupan sosial di Indonesia ia bukanlah budaya asli Indonesia. Dalam konteks ini sesungguhnya terdapat nilai-nilai yang berbeda dari budaya musyawarah mufakat dengan budaya voting dan secara tidak lansung juga memberi pengaruh pada karakter sosial.
Namun ditengah maraknya pola budaya voting, dalam sistem peradilan Indonesia, budaya musyawarah mufakat itu justeru kembali diangkat kepermukaan sebagai sebuah bentuk upaya penyelesaian perselisihan. Pengadilan Indonesia dalam menghadapi perkara (khusus perkara-perkara non criminal) yang diajukan kepadanya terlebih melakukan proses mediasi sebelum sebuah perkara dilakukan dalam pemeriksaan persidangan. Dimana kedua belah pihak yang bersengketa diajak untuk berdamai melalui upaya mediasi dengan pola musyawarah mufakat.
Hal yang dikemukakan di atas, hanyalah sisi kecil saja antara budaya voting dengan budaya musyawarah mufakat.