Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Penyelesaian Kasus Pidana Perburuhan

Apabila kita cermati UU No. 13 Tahun 2003 ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang memuat sanksi bagi para pihak yang tidak mentaati isi pasal-pasal tersebut. Sanksi-sanksi tersebut dalam UU No. 13 Tahun 2003 merupakan tindak pidana yang berupa kejahatan dan pelanggaran. Sanksi dimaksud dapat berupa pidana penjara dan denda (diatur dalam Pasal 183 s/d Pasal 189) dan sanksi administratif (diatur dalam Pasal 190). Terhadap tindak pidana tersebut diatas merupakan tindak pidana murni (bukan tindak pidana pengaduan), artinya : tindak pidana yang penanganannya harus dilakukan oleh yang berwajib meskipun tidak ada pengaduan dari korban (buruh). Tindak pidana ini sangat berkaitan dengan kewajiban hukum setiap orang untuk melaporkan setiap tindak pidana yang dia ketahui kepada yang berwajib.

Proses yang dapat ditempuh oleh buruh apabila Pengusaha melakukan tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran dalam hubungann industrial adalah :

a. Membuat pengaduan.

Mengingat seluruh tindak pidana yang disebutkan diatas tergolong tindak pidana bukan aduan maka sudah seharusnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan mempunyai kewajiban untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana yang terjadi sekalipun tidak ada pengaduan. Dalam praktek ada kalanya Pegawai Pengawas tidak mengetahui adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengusaha atau ada yang mengetahui tetapi karena satu dan lain hal maka Pegawai Pengawas tersebut tidak melakukan penyidikan.

Agar terhadap suatu kejahatan dapat dilakukan penuntutan maka pihak yang dirugikan harus bersifat proaktif. Buruh harus membuat laporan atau pengaduan kepada Pegawai Pengawas, menguraikan kejahatan yang terjadi dan bila memungkinkan menunjukkan pasal-pasal yang dilanggar, melampirkan bukti-bukti pelanggaran dan hal-hal yang berkaitan lainnya.

Di bagian Pengawas Disnaker, Pelapor harus datang langsung untuk membuat pengaduan, mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Atas pengaduan tersebut Pegawai Pengawas membuat Berita Acara Pemeriksaan baik terhadap Pelapor, saksi-saksi maupun Terlapor.

b. Pra peradilan.

Apabila Pegawai Pengawas karena satu dan lain hal menghentikan proses penanganan perkara (penghentian penyidikan) padahal bukti-bukti dan saksi-saksi menguatkan bahwa Pengusaha telah melakukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003 maka buruh dapat melakukan upaya hukum melakukan Gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri terhadap Pegawai Pengawas tersebut diatas dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP. Upaya pra peradilan adalah upaya yang dilakukan untuk melawan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan atau penghentian penyidikan atas suatu perkara. Apabila Putusan Hakim menyatakan penghentian penyidikan tidak sah maka Pegawai Pengawas wajib melanjutkan penyidikan atas perkara tersebut. Sarana pra peradilan disediakan untuk mengontrol Pegawai Pengawas sebagai Penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

c. Proses penuntutan dan persidangan.

Dalam hal suatu perkara pidana telah selesai disidik oleh Pegawai Pengawas, maka berkas perkara segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Bila berkas oleh Jaksa dinilai kurang sempurna maka berkas dikembalikan kepada Pegawai Pengawas untuk dilengkapai berdasarkan petunjuk Jaksa.

Setelah berkas dianggap sempurna dan mempunyai dasar untuk dituntut maka Jaksa segera membuat Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan dengan permintaan agar perkara tersebut segera diadili.

Setelah Majelis Hakim menentukan hari persidangan maka Jaksa menyampaikan Surat Panggilan kepada Terdakwa untuk memuat hari, tanggal dan jam untuk penyidangan perkara Terdakwa.

Proses persidangan terdiri dari :

  1. Pembacaan Dakwaan.

  2. Proses pemeriksaan perkara di Pengadilan dimulai dengan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa. Dakwaan memuat keterangan tentang perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa beserta ketentuan/pasal yang dilanggar akibat perbuatan tersebut.
  3. Pemeriksaan Saksi.
  4. Yang dapat diperiksa sebagai Saksi adalah orang yang melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. Sebelum memberikan keterangan Saksi terlebih dahulu disumpah/berjanji menurut agamanya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sesungguhnya.
  5. Pengajuan Tuntutan Pidana, Pembelaan dan Jawaban.
Apabila Majelis Hakim menganggap pemeriksaan Saksi telah selesai maka Jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan Tuntutan yang berisi tentang jumlah hukuman yang dimintakan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam menentukan tuntutannya Jaksa juga memberikan pertimbangan tentang hal-hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa.

Atas Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, Terdakwa/Kuasa Hukumnya diberi kesempatan untuk mengajukan Pembelaan, yang biasanya dilakukan secara tertulis, yang berisikan hal-hal yang menunjukkan ketidakbersalahan atau yang meringankan Terdakwa, dirumuskan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti dan hal-hal yang meringankan/membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan.

Tujuan akhir dari suatu pembelaan adalah untuk melemahkan Tuntutan Jaksa sehingga Terdakwa dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

Terhadap Pembelaan ini Jaksa masih diberi kesempatan untuk memberikan Jawaban yang bertujuan untuk memperkuat Tuntutannya dengan berusaha membantah alasan-alasan yang diajukan Terdakwa dalam Pembelaannya dan tetap mempertahankan bahwa Terdakwa telah bersalah.

4. Pembacaan Putusan.

Apabila semua proses diatas telah selesai maka Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menentukan Putusan yang akan diambil atas perkara yang bersangkutab, yang didasarkan atas Surat Dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan.

Setelah Majelis Hakim bermusyawarah maka Putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Baik Terdakwa maupun Jaksa berhak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi apabila merasa tidak puas terhadap Putusan dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah pembacaan Putusan.(sumber: babinrohis-nakertrans.org/tips-dan-trik/phk-penyelesaian-perselisihan-perburuhan-di-indonesia)

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar