Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Setiap peradilan memiliki asas dan mekanismenya sendiri, demikian juga dengan asas dan mekanisme upaya hukum sebagaimana pada peradilan tata usaha negara, peradilan pidana, perdata dan peradilannya selalu tersedia suatu upaya hukum bagi pihak yang tidak puas dengan sebuah penetapan pengadilan atau terhadap putusan hakim atas suatu perkara. Rasa tidak puasan atau ketidak-menerimaan para pihak atas putusan pengadilan itu biasa disebut dengan upaya hukum. Dalam konteks ini terhadap penetapan biasanya upaya hukum itu dalam bentuk perlawanan, sedangkan terhadap putusan perkara perkara apabila ada pihak yang tidak puas, maka tersedia upaya hukum yang disebut dengan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Upaya hukum banding adalah upaya hukum yang tersedia bagi pihak yang berperkara apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan peradilan tingkat pertama lainnya) yang diajukan kepada pengadilan tingkat banding (pengadilan tingg). Sementara Upaya hukum kasasi adalah upaya hukum atas ketidak puasan terhadap putusan tingkat pertama atau ketidak puasan terhadap putusan pengadilan tingkat banding. Mengapa pada upaya hukum banding ada dua kemungkinan ketidak puasan atas putusan tingkat pengadilan, ia tidak lain karena ada kalanya ketidak puasan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tidak dapat dibanding apabila putusan tersebut berupa putusan bebas seperti pada peradilan pidana, tetapi atas putusan bebas upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum kasasi. Kemudian upaya Peninjauan kembali adalah upaya hukum atas putusan pada tingkat kasasi (Mahkamah Agung), yakni apabila dalam pengadilan tingkat kasasi para pihak tidak puas dengan putusan kasasi (Mahkamah Agung) maka upaya yang tersedia adalah berupa upaya hukum peninjauan kembali.
UPAYA HUKUM BANDING
Terkait dengan upaya hukum banding pada peradilan tata usaha negara telah diatur UU No 5 tahun 1986, dalam pasal-pasal berikut;
Pasal 122
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pasal 123
(1) Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah.
(2) Permohonan pemeriksaan banding disertai pembayaran uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.
Pasal 124
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan akhir hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.Pasal 125
(1) Permohonan pemeriksaan banding dicatat oleh Panitera dalam daftar perkara.(2) Panitera memberitahukan hal tersebut kepada pihak terbanding.Pasal 126
(1) Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah permohonan pemeriksaan banding dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihakbahwa mereka dapat melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu tiga puluh hari setelah mereka menerima pemberitahuan tersebut.(2) Salinan putusan, berita acara, dan surat lain yang bersangkutan harus dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara selambat-lambatnya enam puluh hari sesudah pernyataan permohonan pemeriksaan banding.
(3) Para pihak dapat menyerahkan memori banding dan/atau kontra memori banding serta surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan ketentuan bahwa salinan memori dan/atau kontra memori diberikan kepada pihak lainnya
Pasal 127
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus perkara banding dengan sekurang-kurangnya tiga orang Hakim.dengan perantaraan Penitera Pengadilan.(2) Apabila Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat bahwa pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi tersebut dapat mengadakan sidang sendiri untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan itu.
(3) Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berpendapat lain, Pengadilan Tinggi tersebut dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan memeriksa dan memutusnya.
(4) Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu tiga puluh hari mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta surat pemeriksaan dan surat lain kepada Pengadilan Tata Usaha Negara yang memutus dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Pasal 128
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 berlaku juga bagi pemeriksaan di tingkat banding.(2) Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera di tingkat banding dengan Hakim atau Panitera di tingkat pertama yang telah memeriksa dan memutus perkara yang sama.
(3) Apabila seorang Hakim yang memutus di tingkat pertama kemudian menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi, maka Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama di tingkat banding.
Pasal 129
Sebelum permohonan pemeriksaan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan dalam hal permohonan pemeriksaan banding telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi meskipun jangka waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.Pasal 130
Dalam hal salah satu pihak sudah menerima baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan tersebut meskipun jangka waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.UPAYA HUKUM KASASI
Selanjutnya terkait dengan upaya hukum kasasi pada peradilan tata usaha negara UU No 5 Tahun 1986 mengaturnya dalam dalam pasal-pasal berikut;
Pasal 131
(1) Terhadap putusan tingkat terakhir Pengadilan dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.(2) Acara pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI
Terhadap Upaya Hukum Peninjauan Kembali pada peradila TUN UU No 5 Tahun 1986 menentukannya dalam pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal 132
(1) Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.(2) Acara pemeriksaan peninjauan kembah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dari beberapa ketentuan UU No 5 Tahun 1986 mengenai upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali, maka terlihat beberapa hal yang membedakannya dengan upaya-upaya hukum pada pengadilan lain seperti pada pengadilan pidana. Artinya bentuk upaya hukum yang tersedia bagi setiap orang/pihak yang tidak puas atau belum menerima putusan pengadilan dari perkaranya upaya hukum yang tersedia sama, namun mekanisme dan persyaratannya pada masing-masing peradilan berbeda atau menunjukkan kekhususannya. Memberikan perhatian terhadap khususan mekanisme, prosedur dari masing-masing upaya hukum pada masing-masing peradilan itu perlulah menjadi perhatian bagi setiap pihak yang akan mempergunakan upaya hukum apabila merasa tidak puas atau belum menerima sebuah putusan dari sebuah perkara pada setiap tingkat peradilan. {*) Dunia Hukum