Catatan Hukum Boy Yendra Tamin
Penyelenggaraaan jaminan sosialtenaga kerja di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 dan telah beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan PP Nomor 53 Tahun 2012.
Jika disimak perubahan-perubahan terhadap Nomor 14 Tahun 1993 yang setidaknya sudah dilakukan 8 kali perubahan dan terakhir dirubah dengan PP No. 53 tahun 2012. Seringnya terjadi perubahan terhadap PP yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja itu, tentu dengan berbagai alasan yang antara lain sebagai berikut;
Dalam PP No. 79 Tahun 1998 disebutkan pertimbangan perubahan terhadap PP Nomor 14 Tahun 1993 bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja.
- Pada PP No 83 Tahun 2000 disebutkan pertimbangan perubahan terhadap PP No 14 Tahun 1993 adalah bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja
- Pada PP No 26 Tahun 2002 pertimbangan perubahannya PP No 14 Tahun 1994 adalahbahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;
- Pada PP Nomor 64 Tahun 2005 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dengan pertimbangan bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakamanbagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuailagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yangditinggalkan; dan bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satuperistiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalamikecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi.
- Pada PP Nomor 76 Tahun 2007 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dilakukan dengan pertimbangan bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan
- bahwa program Jaminan Hari Tua yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada prinsipnyamerupakan program pemupukan dana untuk jangkapanjang, yang tujuannya memberikan kepastianadanya dana pada saat tenaga kerja yang bersangkutan tidak produktif lagi
- bahwa Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk mencairkan Jaminan Hari Tua sebelum waktunya, dengan masa tunggu 6 (enam) bulan;
- bahwa masa tunggu 6 (enam) bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah
Dari sejumlah PP perubahan terhadap PP No 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja itu, terlihat perubahan dilakukan utamanya berkaitan dengan penyesuaian biaya atas beberapa komponen dari jaminan sosial tenaga kerja, dan sejumlah pertimbangan lainnya.
Pada tahun 2012 pemerintah kembali melakukan perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 melalui PP No 53 Tahun 2012, dimana dalam konsideran menimbangnya disebutkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan adalah ;
untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya perlu dilakukan peningkatan manfaat dan kemudahan pelayanan.
- sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sampai saat ini belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
- biaya pelayanan kesehatan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, sehingga batas atas upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini
Bentuk Jaminan sosial Besaran Tahun 1983 Besaran Tahun 2012 Dasar
Biaya Pemakaman Rp. 200.000 Rp.2.000.000 PP No 14/1993Santunan Kematian Rp. 1.000.000 Rp. 14.200.000 PP No 53 /2012Dari dua bentuk jaminan sosial tenaga kerja pada table di atas , maka terlihat besaran pemberian santunan jaminan sosial mengalami peningkatan yang cukup tinggi dari kurun waktu 1993 sampai dengan tahun 2012. Lompatan selama hampir 20 tahun itu tentu tidak terlepas dari dasar pertimbangan dari diterbitkannya PP perubahan atas PP No 14 Tahun 1993. Meskipun disisi lain, tidak dapat dihndarkan pula tingginya biaya hidup juga berjalan seiring dengan peningkatan besaran jaminan sosial. Untuk memahami besaran santunan dari jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia memang tersebar dalam beberapa peraturan pemerintah perubahan atas perubahan PP No 14 Tahun 1993. Selengkapnya PP No 53 tahun 2012 . *