Catatan Hukum Dr. Boy Yendra Tamin, SH.MH
Tidak mudah untuk memehami posisi hukum dalam masyarakat. Ketidak-mudahan itu dimungkinkan banyak misalnya saja berkenaan dengan pemahaman terhadap hukum itu sendiri. Pemamahan publik terhadap hukum tidaklah sama. Akan tetapi hal itu tidaklah sekaligus berarti apa yang dinamakan dengan hukum itu menjadi sesuatu yang abstrak. Artinya publik maupun kalangan hukum sendiri bisa dengan mudah memahami esensi dari apa yang disebut dengan hukum. Tapi hal itu tidak sekaligus menjelaskan bagaimana posisi hukum dalam masyarakat.
Menurut Roberto M Unger (2011;54), tampaknya hukum adalah subjek kajian yang bermanfaat karena upaya untuk memahami signifikansinya akan mengarahkan kita lansung menuju inti tiap-tiap masalah besar yang belum terpecahkan dalam teori sosial. Lebih jauh dikemukakan Roberto M Unger, bahwa:
Pertama, hukum terlihat dalam masalah metode. Setelah paham Aristoteles ditolak dalam pemikiran politik, fenomena atau gejala sosial perlu dijelaskan dan digambarkan dalam istilah-istilah yang berbeda dengan istilah-istilah tradisional untuk tujuan dan manusia. Namun, pada saat yang sama menjadi jelas bahwa kita memang mengandalkan peraturan-peraturan preskriktif. Peraturan-peraturan ini bukan sekedar fakta tanpa signifikansi moral bagi orang-orang yang membuat, menerapkan, dan menaatinya, serta memberikan penghargaan atau kecaman dengan berpedoman pada peraturan-peraturan tersebut. Mengabaikan aspek kehidupan yang dipedomani peraturan ini berarti mengabaikan makna subjektif prilaku. Karena itu harus ditentukan hubungan antara kajian ilmiah untuk mencari keteraturan faktual dalam masyarakat dengan penggunaan peraturan dalam kehidupan sehari-hari. Inti teori masyarakat adalah menerangkan hubungan antara hukum yang menerangkan (law that describes) dan hukum yang bersifat mengatur (law that ordains).
Kedua kajian terhadap hukum berhubungan erat dengan masalah tatanan sosial. Doktrin kepentingan pribadi dan doktrin konsensus mencakup dan bergantung pada pandangan-pandangan yang bertentangan mengenai peraturan. Jika kita mengetahui dalam keadaan seperti apa berbagai jenis hukum akan muncul, mungkin kita pun mampu melihat batasan-batasan dan kegunaan kedua padangan dasar tentang tatanan itu dan menyusun cara untuk menyatakannnya.
Ketiga, resolusi untuk masalah komodernan mengharuskan kita menemukan hubungan antara ideologi dominan yang menempatkan hukum impersonal sebagai pusat masyarakat dan pengalaman keseharian taktala hukum tersebut hanya berdiri di pinggiran kehidupan sosial.
Jadi kajian tentang posisi hukum dalam masyarakat modern mempersatukan hal-hal penting dalam teori sosial, namun juga mengarahkan hal-hal itu pada topik yang dapat didefenisikan secara sangat kongkrit.
Memahami apa yang dikemukakan Roberto M Unger, maka mencermati derasnya perdebatan soal hukum di Indonesia sejak beberapa waktu belakangan apakah juga dikarenakan belum adanya kesepahaman terkait dengan posisi hukum dalam masyarakat ? Meskipun hanya baru berupa pengamatam, fenomena atau gejala yang terlihat adalah dimana pada satu saat hukum di dorong kepinggir kehidupan sosial dan pada saat lain hukum ditarik ketengah kehidupan sosial. Apakah fenomena itu karena kita abai akan inti teori masyarakat ?