Bagaimakah fungsi hukum dalam dunia perpajakan ? Sanksi merupakan suatu perlengkapan untuk menjamin agar suatu undang-undang (UU) atau hukum memiliki kekuatan efektif. Dalam teori hukum, penetapan sanksi menjadi satu-satunya ciri suatu kaidah hukum. Hukum harus ada sanksi. Demikian pendirian kaum positivisme. “Sanksi diperlukan pada hukum atau undang-undang yang bersifat memaksa atau lazim disebutdwingen recht,” kata Bagir Manan saat bertindak sebagai ahli Pemerintah dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/7/2012).
Sidang kali kelima untuk perkara nomor 30/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), beragendakan mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli. Pihak Pemerintah dihadiri Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany, sejumlah ahli Pemerintah: Bagir Manan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Siti Ismiati Jenie, dan Supardji, dan Edward Omar Sharif Hiariej.
Bagir Manan melanjutkan, hukum yang memaksa adalah hukum atau UU yang berkaitan dengan ketertiban umum (public order), atau demi kepentingan publik (public interest), seperti menyangkut kepentingan nasional atau keamanan nasional. “Karena semua hukum memuat sedikit atau banyak unsur ketertiban umum atau suatu kepentingan publik, maka hampir selalu dijumpai unsur sebagai dwingen recht termasuk hukum keperdataan yang lebih banyak sebagai regelend recht,” terang Bagir.
Pajak adalah pungutan negara yang bersifat memaksa sebagai perwujudan kewajiban pembayar pajak terhadap negara. Pajak sebagai pendapatan negara bertalian langsung dengan kewajiban negara untuk menjamin dan menjalankan kepentingan umum maupun kepentingan negara sendiri, seperti menjamin keamanan nasional dan lain-lain. Fungsi pajak tidak semata-mata untuk menjamin keadilan, tapi tidak kalah pentingnya adalah fungsi ketertiban umum atau public order. Berdasarkan pengertian, tujuan, dan fungsi tersebut, sanksi sebagai instrumen menjalankan ketaatan membayar pajak, merupakan suatu kemestian. “Tidak ada hukum pajak tanpa disertai suatu sanksi,” tandas Bagir.
Ahli lainnya yang dihadirkan Pemerintah yaitu Abdul Hakim Garuda Nusantara. Menurutnya, kandungan pasal dalam UU yang diujikan Pemohon, telah memenuhi asas-asas keseimbangan, kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum. “Dengan terang-benderang pasal-pasal a quo dalam undang-undang a quo menyerasikan antara tuntutan kepastian hukum, efisiensi, dan efektivitas dalam pemungutan pajak dengan cara menghindari penundaan pembayaran pajak yang tidak patut,” kata Abdul Hakim
Selain itu, lanjut Abdul Hakim, memberikan keadilan dan perlindungan hukum kepada wajib pajak dari kemungkinan kesewenangan, ketidaktelitian, kealpaan aparat pajak dengan cara memberikan peluang kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atas surat ketetapan pembayaran pajak dan wewenang kepada Dirjen pajak untuk menghapuskan denda, bunga, kenaikan, bahkan menghapuskan ketetapan pajak. Kepastian hukum, efisiensi, dan efektifitas pemungutan pajak, sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP layak untuk dipertahankan karena tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Malahan dengan dipertahankannya kedua pasal tersebut memungkinkan pelaksanaan kewajiban konstitusional negara yakni pemenuhan HAM baik sipil dan politik maupun ekonomi, sosial, dan budaya. “Hilangnya kedua pasal tersebut, hilangnya kekuatan konstitusional kedua pasal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya penundaan pembayaran pajak besar-besaran oleh wajib pajak,” tandas Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5) UU KUP diajukan oleh Harangan Wilmar Hutahaean, Direktur PT Hutahaean. Pasal 25 ayat (9) UU KUP menyatakan: “Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.” Kemudian Pasal 27 ayat (5) huruf d menyatakan: “Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
PT Hutahaean adalah wajib pajak yang terperiksa oleh fiskus (petugas pemeriksa pajak) dan telah menerima Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan. PT Hutahaean menyanggah temuan fiskus. Namun haknya untuk mengajukan keberatan, terhalangi oleh ketentuan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Ketentuan ini sangat merugikan karena telah membatasi wajib pajak yang mempunyai sengketa pajak dikenakan sanksi sebelum mengajukan gugatan keberatan, yaitu sanksi administrasi berupa denda sebanyak 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan, dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebanyak 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Pemohon menilai hal ini terlalu berlebihan dan telah melanggar hak konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. (Nur Rosihin Ana/mh) – sumber: mahkamahkonstitusi.go.id I Rabu, 04 Juli 2012
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×