Allah swt berfirman dalam hadits Qudsi; “Barangsiapa yang berziarah kepada-Ku dengan berkunjung ke Ka’bah (Masjid Haram) atau masjid Rasulullah saw (masjid Nabawi) dan pada Baitil Magdis, lalu meninggal dunia (pada saat-saat itu) matinya termasuk mati syahid.” (HQR Dailami yang bersumber dari Anas r.a).
Orang-orang yang mengadakan perjalanan dengan niat mengunjungi satu dari tiga masjid: yaitu al-Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabi saw di Medinah dan Masjid Aqsa di Palestina yang dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah swt semata-mata akan mendapat pahala mati syahid apabila ia meninggal dunia disana atau dalam perjalanannya itu.
Maksud Hadits Qudsi di atas dikuatkan oleh Hadits Nabi saw sebagai berikut; “Tidak dipandang sebagai perjalanan yang utama kecuali kepada tiga masjidku ini, al-Masjidil Haram dan al-Masjidil Asha’. Shalat di dalam masjidku ini lebih utama dari seribu shalat di Masjid lainnya, kecuali di al-Masjidil Haram” (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad, Abu Daud, an Nasai dari Ibnu Majah yang bersumber dari Abu Hurairah).
Dalam hadits lain diterangkan pula; Shalat di Masjidil Haram senilai dengan seratus ribu shalat. Shalat di dalam masjidku senilai dengan seribu dan di dalam Baitul Maqdis senilai dengan limaratus” (H.R Baihaqi yang bersumber dari Jabir).
Di dalam al-Quran, kita dapati Allah swt menyebutkan kedudukan Baitul Maqdis sebagai berikut; “ Maha suci Allah yang telah memberangkatkan hamba-Nya pada suatu malam dari al-Masjidil Haram ke al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkati sekelilingnya, untuk Kami perlihatkan kepadanya sebagai tanda-tanda (kebesaran) Kami, dan sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S 17 Bani Israil:1)
Dalam suatu Hadits dikemukakan bahwa Maimunah binti Sa’ad atau disebut juga Sa’id (sahaya wanita yang telah dimerdekakan oleh Nabi saw) berdialog dengan Rasulullah sebagai berikut; “Wahai Nabi Allah ! Berilah kami fatwa tentang Baitil Maqdis. Lalu dijawab oleh Nabi saw; “Masjid tersebut merupakan tempat ditaburkannya bibit-bibit manusia dan merupakan padang Mahsyar (tempat permulaan dikumpulkan seluruh manusia kelak). Maimunah bertanya; “Bagaimana pendapat Tuan tentang orang-orang yang tidak sanggub memikul ongkos-ongkos untuk mengunjunginya ?”. Nabi saw bersabda; “Kirimkan minyak untuk menerangi masjid itu”. Barangsiapa yang memberikan bantuannya sama halnya dengan orang-orang yang telah shalat di dalamnya. (H.R Imam Ahmad dalam musnadnya).
Baitul Maqdis ini telah menjadi daerah kaum Muslimin sejak masa khalifah kedua (Umar bin Khatab r.a) dan telah berusia lebih dari tiga belas abad, tempat itu telah dibangun dan diperbaiki berkali-kali, tidak ada yang menghalanginya, baik orang Islam, Nasrani maupun Yahudi.
Malah pemerintah Islam member kebebasan beribadah kepada orang-orang yang datang berkunjung ke tempat itu sesuai dengan ajaran masing-masing, baik golongan Nasrani, Yahudi, Islam mengajarkan tidak ada paksaan dalam Agama.
Namun setelah selesai perang dunia kedua yang lalu dengan bantuan dan tipu daya pemerintah Inggris, orang Yahudi berhasil mendirikan pemerintahan di sana dengan nama negara Israel. Mereka mengusir Kaum Muslimin dari rumah-rumah milik mereka dengan segala macam cara yang ganas dan kejam, sehingga terpaksa Kaum Muslimin berkemah di lembah-lembah bukit ditengah-tengah padang pasir yang tandus dan gersang, kedinginan di musim dingin dan kepanasan dimusim panas. Lebih dari itu masjid yang megah bangunannya dibakar sebagiannya dengan berbaik dalih dan mulai dibongkar dan diubah menurut kehendak hati mereka. Maulailah kaum Muslimin dihalang-halangi melakukan ibadahnya di masjid itu, padahal masjid itulah menjadi kiblat Kaum Muslimin yang pertama, menjadi tempat Mi’raj Nabi Muhammad saw dan menjadi milik kaum Muslimin seluruh dunia. * (K.H.M Ali Usman, H.A.A Dahlan, Prof. DR. H.M.D Dahlan dalam buku Dari buku “Hadist Qudsi..”;1996)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar
Code Parser
×