Sekitar 300 orang advokat (Pengacara) anggota DPC Padang yang meliputi wilayah Sumatera Barat menghadiri halal bihalal dan rapat anggota di Hotel Pangeran Beach Padang, Jumat (31/8) sore dan sekaligus digelar pula rapat anggota DPC Peradi Padang.
Usai cermah agama, dilanjutkan dengan rapat anggota DPC Peradi Padang yang dipimpin lansung Ketua DPC Peradi Padang H. Amirudin, SH.MH itu. Dalam pengatar rapatnya Ketua DPC Peradi Padang pada intinya mengharapkan kiranya Peradi menjadi satu-satunya wadah berhimpun advokat di Indonesia seraya menukil sejarah pendirian PERADI. Dikemukakan pula beberapa hal pengelolaan organisasi DPC Peradi Padang dengan segala permasalahannya.
Topik yang mendapat respon dari para advokat dalam pertemuan itu adalah seputar pendataan ulang advokat anggota Peradi Tahun 2012. Amirudin menegaskan “surat resmi akan pendataan ulang advokat itu baru diterima DPC Peradi Padang tanggal 18 Agustus 2012 dan kemudian disambut hari raya idul fitri, maka baru sekarang bisa disosialisasikan kepada rekan advokat” ujar Amiruddin. Disampaikan Amirudin, bahwa dalam surat yang diterima dari DPN Peradi latar belakang foto sebagai salah satu persyaratan data ulang berwana merah dan sudah dikonfirmasi kepaa DPN Peradi karena ddalam pengumuman Peradi disebutkan latar belakang foto berwana biru.“DPC Peradi Padang akan mengirimkan secara kolektif ke DPN Peradi seluruh berkas data ulang advokat anggota Peradi yang berada dibawah naungan DPC Peradi. Penyampaikan formulir dan persyaratan data ulang paling lambat disampaikan ke DPC Peradi Padang tanggal 3 September 2012” jelas Amirudin.SH.
Pada kesempatan rapat anggota DPC Peradi Padang itu ikut pula memberikan pengatar Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Padang yang akrab disapa dengan “Bang Adek” terkait dengan kode etik advokat dan prosedur penyampaikan pengaduan adanya pelanggaran kode etik oleh advokat. Dikatakan pengaduan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang advokat dapat disampaikan oleh siapa saja dan bukan semata-mata dari sejawat advokat atau penegak hukum lainnya. Pengaduan itu adanya pelanggaranan kode etik oleh advokat hanya akan diproses apabila pengadian disampaikan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh DPN Peradi, ujar Ketua DKN DPC Peradi Padang.
Halal bihalal dan rapat anggota DPC Peradi Padang dihadiri pula segenap pengurus dan Dewan Kehormatan DPC Peradi Padang antara lain Dr. Miko Kamal, SH. LLM Sahindra, SH, MM. Virza Benzani, SH.MH, Yuliwan Sutan Rajo Ameh,SH. Febrinaldi, SH, Yeni Ruspa, SH, Yurdin, SH dan pengurusnya lainnya. Advokat anggota Peradi sendiri datang dari berbagai daerah kabupaten/kota se-Semuatera Barat, seperti Padang, Payakumbuh/50 Kota, Bukit Tinggi, Solok, Pariaman, Painan, sawah Lunto, Batusangkar, Lubuk Sikaping dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Barat. * (dh-1)