DPN PERADI memberitahukan kepada advokat anggota Peradi untuk melakukan pendataan ulang sehubungan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Advokat (KTA) Peradi tanggal 31 Desember 2012 mendatang. Pemberitahuan pendataan ulang advokat Indonesia Tahun 2012 itu disampaikan DPN Peradi melalui pengumuman tertanggal 10 Agustus 2012 yang ditanda tangani Ketua Umum DPN Peradi Dr. Oto Hasibuan, SH. MM dan Sekjen Hasanuddin Nasution, SH.
Disebutkan, pendataan ulang advokat itu hanya diperuntukan bagi bagi advokat (1) yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota peradi; (2) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh Peradi. Sementara itu pendataan ulang itu dibuka dari tanggal 10 Agustus 2012 hingga tanggal 3 September 2012 dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen pendukung lengkap.
Pendataan ulang advokat dilakukan dengan menyerahkan formulir pendataan ulang advokat dan dokumen pendukung lainnya melalui cabang-cabang Peradi seluruh Indonesia ATAU dikirim lansung ke alamat Sekretatariat Peradi jika diwilayah yang bersangkutan belum dibentuk cabang Peradi. Hal yang diperhatikan secara khusus dalam pendataan ulang itu, bahwa Penyerahan Formulir Pendataan Ulang berikut dokumen pendukungnya tidak dapat diserahkan secara lansung ke Sekretariat Nasional Peradi.