Skip to main content
Boy Yendra Tamin

follow us

Konsep Negara Hukum Pancasila Dan Problematika Terhadap Kebebasan Beragama Di Indonesia

Oleh: ADITHIYA DIAR, S.H.

Abstract

Rule of law / rechtstaat, both developed by Continental countries or Anglo-Saxon countries, has a "basic needs" of recognition, guarantees of human rights upheld. In Indonesia, human rights arrangements have been published in the Indonesian constitution. important element of Indonesia's human rights recognition is the recognition of religious freedom. This paper will discuss the close relationship between the concept of Pancasila state law and the protection of religious freedom in Indonesia.

Keyword: A state law Pancasila, human rights, religious of freedom

A. Pendahuluan

Munculnya istilah negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Laica, sudah dikenal pada abad ke-XVIII, namun populer antara abad XIX sampai abad XX, dan gagasan negara hukum itu sendiri sudah ada sejak abad ke-XVII.[i] Namun, penggunaan istilah negara hukum telah digunakan berbeda-beda di negara-negara Eropa dan Amerika.

Negara Jerman dan Belanda mempergunakan istilah rechtsstaat sebagai negara hukum, di negara Perancis negara hukum dikenal dengan istilah etat de droit, di negara Spanyol menggunakan istilah estado de derecho, sedangkan di Negara Italia negara hukum digunakan dalam istilah stato di diritto. Berbeda halnya dari negara-negara tersebut, negara Inggris menggunakan istilah negara hukum dengan istilah the state according to law atau according to the rule of law.

Di Amerika Serikat istilah ini dikembangkan menjadi jargon, yaitu The Rule of Law, and not of Man. Istilah yang berlaku di Amerika Serikat ini untuk menggam­barkan pe­ngertian bah­wa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia atau orang.

Apabila dibandingkan istilah-istilah di atas, maka istilah-istilah etat de droit, estado de derecho, stato di diritto atau rechtsstaat digunakan dalam sistem hukum Eropa Kontinental dan Amerika Latin, istilah-istilah tersebut tidak mempunyai padanan kata yang tepat dalam sistem hukum yang berlaku di negara Inggris, meskipun ungkapan legal state atau the state according to law atau the rule of law mencoba mengungkapkan ide yang serupa.[ii]

Pada intinya sistem hukum Eropa kontinental yang sering disebut sebagai  “civil law” atau “modern Roman law” merupakan konsep yang terlahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, sehingga lebih bersifat revolusioner dan juga lebih mengedepankan prinsip wetmatigheid (peraturan) yang kemudian menjadi rechtmatigheid (Legalitas).

Di zaman modern, Sistem Hukum di Eropa Kontinental telah berkembang dengan cepat dari para ahli hukum. Beberapa orang ahli yang dianggap berjasa mengembangkan sistem hukum tersebut antara lain seperti Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain. Sistem hukum Eropa Kontinental yang dikembang tersebut kini lebih dikenal dengan rechtsstaat, yang disadur dari istilah yang digunakan oleh negara Jerman dan Belanda.

Philipus M Hadjon mengemukakan ciri-ciri dari rechtsstaat  adalah:[iii]

  1. Adanya UUD atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat;

  2. Adanya pembagian kekuasaan negara;
  3. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
Mengenai istilah the rule of law,  Sunaryati Hartono menyatakan bahwa istilah negara hukum sama dengan the rule of law.  Pernyataan ini dapat lihat dari kalimat “Oleh sebab itu agar supaya tercipta suatu negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat yang bersangkutan, penegakan the rule of law itu harus dalam arti material”.[iv] Sementara itu, Sudargo Gautama juga menggunakan istilah the rule of law dalam pengertian negara hukum, menurut Sudargo Gautama:[v]

“…. Dalam suatu negara hukum, terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum. Inilah apa yang oleh ahli hukum Inggris dikenal sebagai rule of law”.

Istilah the rule of law sebenarnya dipelo­pori oleh A.V. Dicey, seorang sarjana Inggris kenamaan. A.V. Dicey telah mengetengahkan arti dari the rule of law, yaitu:[vi] Pertama, supremasi hukum untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan yang luas dari pemerintah; Kedua, kesamaan dihadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land; dan Ketiga, prinsip-prinsip hukum privat melalui tindakan peradilan dan parlemen.

Konsep the rule of law sebenarnya berkembang secara evolusioner.  Konsep the rule of law ini bertumpu pada sistem hukum yang disebut “common Law” atau “Anglo Saxon”. The rule of law lebih mengutamakan equality before The law (persamaan dihadapan hukum).

Berdasarkan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law di atas, menurut Philipus Hadjon, konsep “rechtsstaat” mempunyai perbedaan dengan konsep “the rule of law”. Perbedaan tersebut dilihat dari:

  1. Konsep “rechtstaat” lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme sehingga sifanya revolusioner, sebaliknya konsep “the rule of law” berkembang secara evolusioner.

  2. Konsep “rechtsstaat” bertumpu pada sistem hukum kontinental yang disebut “civil law” atau “modern Roman Law” yang berkarakteristik “administratif”, sedangkan konsep “the rule of law” bertumpu atas sistem hukum yang disebut “common law”  yang berkarakteristik “judicial”.[vii]
Dari uraian di atas, dapat kita ketahui meskipun terdapat perbedaan mengenai konsep antara rechtsstaat dengan konsep the rule of law, namun pada dasarnya kedua konsep itu berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Joeniarto, beliau mengungkapkan bahwa suatu negara hukum, baik yang dikembangkan oleh negara-negara Kontinental atau negara-negara Anglo Saxon, memiliki sebagai “basic requirement” pengakuan, jaminan hak-hak dasar manusia yang dijunjung tinggi. Dengan demikian, di dalam negara hukum yang pokok ialah ada pembatasan kekuasaan oleh hukum, sehingga hak-hak dasar rakyat terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.[viii] Salah satu hak-hak dasar manusia tersebut adalah hak kebebasan beragama. Kebebasan beragama mendapatkan legitimasinya dalam pengakuan dunia internasional setelah dimasukkan dalam rumusan Pasal 18 angka 1 dan 2 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

B. PERMASALAHAN

Berdasarkan pada hal tersebut diatas, maka permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia?

  2. Bagaimanakah Problematika antara negara hukum Pancasila dengan Kebebasan Beragama di Indonesia?
C. PEMBAHASAN

1. Konsepsi negara hukum yang berlaku di Indonesia.

Di Indonesia, istilah negara hukum secara kontitusional telah ditemukan dalam amandemen ketiga UUD 1945. Penggunaan istilah negara hukum mempunyai perbedaan dengan sebelum dilakukannya Amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, istilah negara hukum ditafsirkan dari ketentuan penjelasan UUD 1945, yang menegaskan  “Indonesia ialah negara yang  berdasar atas hukum”.[ix] Sementara itu pasca amandemen UUD 1945, istilah negara hukum telah dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Menurut Santer Sitorus, meskipun penegasan istilah negara hukum tersebut baru mendapatkan landasan secara konstitusional setelah amandemen UUD 1945, namun dengan diaturnya hal tersebut dalam penjelasan UUD 1945 pra amandemen (pada hakekatnya penjelasan merupakan satu kesatuan dengan batang tubuh UUD 1945), maka meskipun mempergunakan istilah “negara berdasarkan atas hukum” tetapi yang dimaksud dari istilah tersebut adalah “negara hukum”.[x]

Istilah negara hukum yang berlaku di Indonesia selalu membawa perdebatan yang panjang bagi para ahli hukum. Tidak bisa dipungkiri, dewasa ini istilah tersebut telah membawa 2 (dua) sikap yang berbeda dari para ahli hukum dalam menentukan konsepsi negara hukum yang tepat untuk diimplementasikan sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia.

Menurut Ismail Sunny dalam bukunya yang berjudul Mencari Keadilan[xi] menjelaskan bahwa dalam diskusi tentang negara hukum, sering kali terpola dalam dua sikap. Sikap yang pertama menegaskan bahwa ahli tidak mempersoalkan pedanan dari istilah negara hukum, dan mereka sendiri tidak menggunakan istilah negara hukum sebagai pedanan rule of law. Sikap yang kedua adalah ahli yang mempermasalahkan penggunaan istilah negara hukum dan istilah asing, dengan alasan bahwa tidak tepat mempersamakan begitu saja konsep rechtstaat dan the rule of law dengan negara hukum, karena negara hukum merupakan suatu konsep, bukan terjemahan dari rechtstaat ataupun the rule of law. Meskipun ada perbedaan sikap terhadap penggunaan istilah rechtsstaat dan istilah the rule of law, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran istilah negara hukum tidak terlepas dari pengaruh kedua konsep tersebut.

Meskipun konsep negara hukum tidak terlepas dari konsep rechtstaat dan the rule of law, namun perlu diingat bahwa konsep negara hukum sangat dipengaruhi sistem hukum yang dianut oleh negara yang menerapkannya. Walaupun demikian, konsep negara hukum yang ada di Indonesia tetap ada suatu perbedaan yang khas dari karakter konsepsi hukum yang dianut di negara lainnya.

Hal yang demikian ini, seperti dikemukakan oleh Rukmana Amanwinata,[xii] yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai suatu negara hukum, memiliki karakteristik mandiri. Kemandirian itu terlihat dari penerapan konsep atau pola negara hukum yang dianut. Artinya, walaupun masih tetap beranjak dari konsep negara hukum pada umumnya, namun konsep atau pola tersebut telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, yaitu dengan menggunakan tolak ukur pandangan bangsa Indonesia ialah Pancasila.

Dalam konteks kekhasan cita hukum NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, tentunya mempunyai maksud dan tujuan tertentu sebagaimana yang dikemukakan oleh  Rochmat Soemitro[xiii] bahwa negara hukum yang berdasarkan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang tentram, aman, sejahtera, dan tertib, dalam mana kedudukan hukum warga negara dalam masyarakat dijamin, sehingga tercapai keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.

Demikian halnya Sjachran Basah[xiv] mengemukakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila yang bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, spiritual dan material yang merata, tidak hanya bertugas untuk memelihara ketertiban masyarakat saja, akan tetapi lebih luas dari pada itu, sebab berkewajiban dalam semua sektor kehidupan dan penghidupan.

Berkenaan dengan identitas Indonesia sebagai negara hukum Pancasila, Padmo Wahyono[xv] juga menegaskan bahwa Konsepsi Negara hukum yang berlaku di Indonesia yaitu negara hukum Pancasila. Hal ini dikarenakan Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara Hukum Pancasila.

Konsepsi negara hukum Pancasila artinya suatu sistem hukum yang dibangun berdasarkan asas-asas dan kaidah atau norma-norma yang terkandung dan atau tercermin dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menghendaki adanya keseimbangan antara kepentingan duniawi dan akhirat, keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum atau masyarakat banyak, serta keseimbangan dalam kehidupan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan masyarakatnya.[xvi]

Padmo Wahyono menelaah negara hukum Pancasila dengan bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945. Dalam asas kekeluargaan, yang diutamakan adalah “rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai”. Pasal 33 UUD 1945 yang mencerminkan secara khas asas kekeluargaan ini.[xvii] Makna dalam Pasal ini bahwa yang penting ialah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang.

Asas kekeluargaan yang dimuat dalam konstitusi Indonesia ini sangat erat kaitannya dengan asal-usul negara Indonesia itu sendiri. Pandangan Padmo Wahyono tentang asal-usul negara Indonesia lebih menekankan pada sudut pandang bahwa dalam negara hukum Pancasila ada suatu anggapan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadaannya dengan tuhan. Karena itu, negara Indonesia tidak terbentuk atas suatu perjanjian, melainkan “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Karenanya, konstuksi yang didasarkan atas asas kekeluargaan bukanlah suatu perjanjian, melainkan suatu kesepakatan satu tujuan (gesamtakt).[xviii]

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara Pancasila bukanlah suatu negara agama karena tidak mendasarkan pada suatu agama tertentu, tetapi tidak bisa disebut sebagai negara sekuler yang sama sekali tidak mau ikut campur masalah agama. Negara Pancasila adalah sebuah religious nation state yakni sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfasilitasi berkembangnya semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa membedakan besarnya jumlah pemeluk masing-masing.[xix]

H. A. Muin Fahmal menguraikan ciri-ciri dari negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut:[xx]

1. Ada hubungan yang erat antara agama dan negara,

2. Bertumpu pada ketuhanan Yang Maha Esa,

3. Kebebasan beragama dalam arti positif,

4. Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang, serta

5. Asas kekeluargaan dan kerukunan.

Berdasarkan konsepsi negara hukum Pancasila serta ciri-ciri yang terkandung di dalamnya, maka dapat dipahami bahwa negara Indonesia tidaklah menganut konsep negara hukum Rechtstaat yang berlaku di Eropa Kontinental dan bukan pula menganut konsep rule of the law dari Anglo Saxon, melainkan menganut konsep Negara Hukum Pancasila. [ Bersambung Bagian Kedua]

Spesial Untuk Anda:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar