Oleh : Drs. H. Rusdi Lubis MSi
Nagari Ujung Gading salah satu Nagari di Kabupaten Pasaman Barat yang pada saat ini terus bertumbuh dan berkembang baik dari segi jumlah penduduknya maupun kegiatan perekonomian masyarakatnya. Berdasarkan catatan dari Wali Nagari Ujung Gading, jumlah penduduk Nagari tersebut lk. 43.000 jiwa dengan wilayah lk. 212 km2. Pusat pemukiman penduduk berada lebih kurang 2 km2 saja, sedangkan lainnya digunakan untuk lahan persawahan dan perkebunan rakyat, sebagian kecil untuk pemukiman. Sejak awal berdirinya Nagari ini sudah didiami oleh 2 etnis yaitu Mandahiling dan Minangkabau, sungguhpun wilayah ini merupakan termasuk wilayah Minangkabau.
Pembauran antara kedua etnis ini berjalan dengan baik, sehingga sulit lagi membedakan antara orang asli Minangkabau atau Mandahiling, bahasa yang dipakai juga dua yaitu bahasa Mandahiling dan bahasa Minang yang telah bercampur dengan dialek Mandahiling. Tata cara adat secara umum dipakai tata cara Minang, namun dibenarkan juga memakai tata cara adat Mandahiling terutama dalam hal perkawinan. Agama Islam dianut seratus persen penduduk Nagari Ujung Gading, bahkan yang mempersatukan kedua etnis ini adalah keyakinan agama tersebut. Status kepemilikan, tidak mengenal adanya tanah pusako tinggi/kaum, karena setiap harta pusaka bagi seseorang yang meninggal dibagi menurut hukum Islam/faraidl, sehingga harta/tanah menjadi milik perorangan atau keluarga kecil. Tanah milik Nagari hanya dalam jumlah kecil dan itupun sudah dilola/dipakai untuk usaha tani. Oleh karena itu, untuk mendapatkan lahan untuk fasilitas umum terdapat kemudahan tersebab hanya berhadapan dengan seseorang atau keluarga kecil saja, namun negosiasi harga mengalami kesulitan, disamping arealnya terbatas dan sangat menghendaki kesadaran dalam menentukan penggantian harga.
Sarana perdagangan terdapat satu Pasar tradisional yang kondisinya kurang representatif , karena umurnya sudah lama, arealnya sudah sangat sempit, penataannya jauh dari sempurna. Pasar dikunjungi setiap hari, walaupun hari pasar resmi hari Senin, semua kebutuhan masyarakat tersedia setiap hari. Areal parkir kendaraan bermotor roda empat dan roda dua tidak tersedia, karenanya setiap hari akan terlihat adanya kesemrawutan yang tidak menyenangkan. Dalam pada itu, tumbuh pula pertokoan disepanjang jalan raya, baik berupa ruko , swalayan serta mini market yang menambah beban penggunaan jalan raya.
Prasarana Jalan, berupa jalan raya (main road) membentang dari selatan ke utara yang panjangnya lebih kurang 3 km berada di pusat kota, terdapat akses ke pemukiman penduduk berupa jalan lingkungan yang cukup banyak jaringannya . Kondisi jalan raya cukup baik, tetapi jalan lingkungan sudah banyak yang mengalami kerusakan dan drainasenya kurang baik serta tak terpelihara kebersihannya. Listrik sudah tersedia, namun belum stabil, terkadang secara mendadak terjadi pemadaman, kemungkinan beban yang terpakai melebihi kapasitas yang ada. Fasilitas Air Bersih yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini PDAM tidak mencukupi, bahkan lebih banyak masyarakat memakai sumur sendiri, atau masih menggunakan sungai untuk keperluan MCK. Sungai yang mengalir membelah kota itu adalah Batang Sikabau yang oleh masyarakat Ujung Gading disebut juga “batang siorbo” karena bermuara ke Jorong Sikabau yang termasuk Nagari Parit. Diatas sungai tersebut terbentang dua jembatan gantung yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda, dan satunya lagi jembatan besar yang dibangun lebih kurang 15 tahun yang lalu. Jembatan gantung ini punya kaitan yang erat dengan Nagari Ujung Gading, dimana ada pantun yang merupakan nyanyian anak nagari yaitu :
Ujung Gading jambatan gantuang, kawek tarantang kasubarang, putuih ati pangarang jantuang, adiak nan surang diambiak urang.
Secara pemerintahan, Nagari terbagi atas 16 Jorong , Pemerintahan Nagari dipimpin oleh Wali Nagari yang dipilih lansung oleh rakyat dan Badan Musyawarah Nagari yang anggotanya sebanyak 11 orang yang terdiri dari ninik mamak,alim ulama dan pemuka masyarakat.
Hal yang menjadi agak aneh, adalah Nagari Ujung Gading ini sama luasnya dengan wilayah Kecamatan, sehingga terjadi kemungkinan tumpang tindih antara tingkat Kecamatan dengan tingkat Nagari. Menurut peraturan yang berlaku, sebenarnya satu Kecamatan minimal mengkoordinir 2 Desa ( Nagari ).
Mata pencaharian masyarakat masih didominasi oleh sektor pertanian pangan dan perkebunan, yang kedua adalah dagang/perdagangan, baru jasa berupa transpotasi/ buruh/pegawai negeri dan swasta. Secara makro, terlihat pendapatan masyarakatnya tinggi, apalagi ada usaha burung wallet yang sudah cukup banyak terdapat diusahakan masyarakat Nagari, namun jika diperhatikan secara mikro, maka masih banyak terdapat penduduk yang miskin bahkan dibawah garis kemiskinan. Sarana kesehatan hanya ada 1 Puskesmas dengan beberapa tenaga dokter dan perawat/ bidan, belum ada tempat perawatan yang memadai. Keinginan masyarakat untuk berobat secara medis cukup tinggi, bahkan sudah sedikit sekali yang berobat secara tradisional, sehingga sudah menyulitkan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Fasilitas pendidikan yang berada di Nagari Ujung Gading terdapat dari tingkat Taman Kanak kanak sampai dengan Sekolah Menengah Atas dan juga sekolah Kejuruan serta sekolah agama/pesantren. Terdapat 2 buah setingkat Perguruan Tinggi Agama Islam yang dimiliki oleh Yayasan Swasta.
Beberapa permasalahan yang ditemui.
Melihat kondisi umum sebagaimana yang diutarakan diatas, Nagari Ujung Gading mengalami kemajuan dan perkembangan dari waktu kewaktu, apalagi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini. Suasana kehidupan telah mengarah pada kehidupan perkotaan, fasilitas yang ada sudah mengarah pada fasilitas kota, bangunan yang tumbuh juga meniru bangunan yang ada di kota kota. Dibalik kemajuan dan perkembangan tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang harus dicarikan cara atau langkah untuk mengatasinya, karena kalau tidak dilakukan, maka kemajuan dan perkembangan itu dapat menimbulkan hal yang negatif terhadap Nagari dan masyarakat Nagari. Permasalahan tersebut adalah :
Jumlah penduduk selalu bertambah dengan banyaknya pendatang yang menetap baik yang berasal dari kampung sekitarnya, maupun dari daerah lain, dengan tujuan untuk menetap dan berusaha di Nagari Ujung Gading ataupun pada perusahaan perkebunan yang ada di sekitarnya. Pertambahan jumlah penduduk , berakibat pada bertambahnya tempat tinggal yang sebagian besar kondisinya kurang memenuhi persyaratan, begitu pula letaknya yang sudah berdempetan dan tidak teratur. Hal ini disebabkan karena lahan yang terbatas dan aturan untuk membangun belum ada . Kondisi ini tentunya akan dapat berakibat negatif bagi kondisi kehidupan masyarakat, seperti timbulnya penyakit , bahaya kebakaran dan gangguan ketertiban dan keamanan.
- Kebersihan lingkungan tidak terpelihara, sungguhpun sebagian besar dari bagian wilayah Nagari memiliki jalan lingkungan yang beraspal, tetapi roil-riolnya tak terpelihara, tak dibersihkan dari sampah sampah rumah tangga, dan juga ada yang tidak memiliki riol, sehingga jalan mudah mengalami kerusakan.
- Sarana transportasi semakin banyak berupa kendaraan motor roda dua dan roda empat. Yang sangat banyak kendaraan roda dua, rata rata setiap rumah punya kendaraan roda dua, motor becak cukup banyak berkeliaran di jalan raya. Kendaraan roda empat, disamping bus, truk, juga kendaraan pribadi dan kendaraan rental dan travel bertumbuh cepat. Bahkan terdapat showroom penjualan kendaraan roda empat 2 buah. Pertumbuhan kendaraan di jalan raya ini menimbulkan masalah, apalagi pada waktu pasar, tidak ada tempat parkir khusus, lajur pemakaian jalan dan tempat pejalan kaki.
- Sarana perdagangan berupa pasar yang merupakan Pasar Nagari sudah tidak representatif lagi, disamping umur bangunannya sudah tua, daya tampungnya tidak lagi mencukupi sehingga sudah menggunakan jalan atau lahan lainnya yang tidak tertata dengan baik. Didalam Pasar telah berdempet dempet para pedagang, sebagian besar becek dan pengap. Dari hari kehari pertumbuhan pemakaian pasar tersebut meningkat, namun tata letak pemakaian pasar tidak beraturan. Lokasi pengembangan areal sudah sulit dilakukan karena lahan disekililing pasar merupakan perumahan rakyat dan banyak sudah beralih menjadi toko toko.
- Fasilitas Air Bersih yang dilola oleh PDAM tidak berfungsi lagi, sehingga untuk keperluan MCK penduduk banyak yang memakai sumur sendiri maupun sungai, dimana masih diragukan tentang persyaratan dari segi kesehatan. Untuk air minum, terdapat usaha air minum yang diusakan oleh swasta, yang tentunya tidak semua penduduk bisa membelinya.
- Sarana olah raga dan rekreasi sangat terbatas sekali, bahkan tidak terurus dengan baik. Terdapat 2 lapangan bola, satu masih penguasaan anggota masyarakat dan satu lagi kepunyaan Nagari .
- Tingkat kerawanan keamanan dan ketertiban cukup tinggi, baik berupa pencurian, pemakaian narkoba, kenakalan kenakalan, perjudian, minuman keras, hal ini karena semakin bertambahnya penduduk dengan meningkatnya mobilitas penduduk.
- Aparatur Pemerintahan Nagari dari segi kuantitas dan kualitas belum memadai untuk mengelola masalah masalah yang telah berkembang baik dari segi kualitasnya dan jumlah yang harus mendapatkan penanganan oleh aparatur pemerintahan.
Berdasarkan kondisi dan permasalahan yang ditemui sebagaimana diuraikan diatas, sudah diperlukan suatu gagasan berupa konsepsi yang dapat menjadikan kondisi tersebut menjadi suatu yang berguna bagi pengembangan kedepan serta dapat mengatasi permasalahan yang ditemui. Salah satu gagasan yang dikemukakan salah seorang anak Nagari Ujung Gading saudara Agus Susanto , anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Musrenbang Nagari Ujung Gading tanggal 1 Februari 2012, bahwa Nagari Ujung Gading kedepan direncanakan menjadi Kota. Yang bersangkutan tidak mengemukakan apakah Kota dalam pengertian Kota Otonom ataupun pengelolaannya saja sebagai suatu Kota. Kalau sebagai Kota Otonom , persyaratannya cukup berat, tidak hanya persyaratan fisik wilayah, jumlah penduduk, tetapi juga persyaratan sumber pendapatan yang akan dapat membiayai Kota itu nantinya. Khusus persyaratan terakhir ini sulit dapat dipenuhi. Untuk itu, barangkali sementara terwujudnya Ujung Gading sebagai Kota Otonom kelak, sebaiknya sejak sekarang sudah dipersiapkan usaha kearah itu dengan cara pengelolaan wilayah Nagari ini sebagaimana pengelolaan sebuah Kota. Apalagi dengan terbukanya akses ke Kabupaten Mandailing Natal yang saat ini kondisi jalannya sudah bagus, maka mobilitas penduduk dari Kabupaten Mandailing Natal ke Padang frekwensinya semakin tinggi, begitu pula dari Talu, Kinali , Simpang Empat yang akan menuju Medan akan banyak memakai jalur jalan ini. Ujung Gading salah satu yang dilalui oleh jalur mobilitas tersebut, telah harus memanfaatkannya, ditambah lagi kalau Pelabuhan Teluk Tapang di Air Bangis telah selesai dan dioperasionalkan, akan menambah mobilitas transportasi barang dan orang yang melalui Nagari ini.
Adapun hal hal yang harus disiapkan dandilakukan mulai sekarang adalah :
Penyusunan Rencana Tata Ruang dari Nagari Ujung Gading yang akan dipersiapkan sebagai suatu Kota, baik berupa Master Plan yang akan nantinya dijadikan arah pembangunan dan Pengembangannya. Pembuatan Rencana Tata Ruang ini dapat dimintakan pada Konsultan ahli dan selanjutnya dijadikan Peraturan Nagari.
- Gerakan serentak dan terpadu Pemerintahan Nagari, ninik mamak, alim ulama, pemuda, bundokanduang, perantau untuk mensosialisasikan persiapan Nagari ini dijadikan suatu Kota. Sosialisasi ini termasuk melakukan pembenahan lingkungan perumahan dan fasilitas fasilitas umum.
- Perbaikan dan penataan Pasar Nagari yang ada sekarang menjadi Pasar tradisional yang modern serta membangun Pasar tradisional dilokasi yang baru. Pasar tradisional yang modern dapat memperindah wajah kota , sedangkan Pasar tradisional yang baru dapat berupa pasar satelit atau menampung para pedagang kecil.
- Mempersiapkan data data Nagari yang lebih akurat baik menyangkut penduduk, fasilitas umum ,sarana perdagangan, sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, pertanian dan sebagainya.
- Melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pembangunan rumah penduduk serta menata jalan lingkungan.
- Mempersiapkan pembangunan jalan lingkar luar kota Ujung Gading, sehingga kepadatan lalu lintas di pusat kota dapat dikurangi dan perkembangan pemukiman dapat tersebar.
- Penyempurnaan Sarana Air Bersih dengan debit yang bisa menjangkau lebih banyak rumah rumah penduduk dan fasilitas umum lainnya.
- Untuk mengurus masalah perkotaan tidak mencukupi aparatur Nagari dan Jorong, perlu dipersiapkan penambahan aparatur dengan kualitas yang memadai.
- Dengan kompleksitas masalah yang dihadapi nanti dan jumlah penduduk yang cukup banyak, maka perlu dipersiapkan untuk memekarkan wilayah administrasi pemerintahan Nagari Ujung Gading menjadi sekurang-kurangnya 3 wilayah administrasi pemerintahan setingkat Nagari, sehingga sekaligus Kecamatan Lembah Malintang terdiri dari 3 Nagari. Pada akhirnya nanti, Kecamatan itulah yang menjadi Kota Otonom yang terbagi atas 3 Kecamatan. Mengenai kesatuan masyarakat hukum adat, tetap di pertahankan Nagari Ujung Gading dibawah dan dipimpin oleh satu Kerapatan Adat yaitu Kerapatan Adat Nagari Ujung Gading.
Semoga harapan ini menjadi kenyataan , bukan hanya menjadi sekedar impian belaka.
Padang, Februari 2012