Oleh: Emral Djamal Dt. Rajo Mudo
Berbicara tentang Adat Alam Minangkabau, tidak dapat dipisah kan dari dua tokoh besar yang sampai kini disanjung oleh orang Minangkabau karena dipercaya sebagai pencetus ajaran Adat Alam Minangkabau. Keduanya adalah Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan. Kedua tokoh besar ini sebetulnya MELAKUKAN REFORMASI dan menata kembali Adat Alam Minangkabau, karena Adat Alam Minangkabau itu sendiri sudah ada jauh sebelumnya bersamaan dengan keha diran “alam negeri” itu yang berjalan sepanjang episode sejarah ‘pulau paco”nya yang panjang, sejak dari Galundi Nan Baselo, Pasumayam Koto Batu, Pariangan Padang Panjang, sampai ke zaman timbulnya Pagaruyung sebagai sebuah kerajaan Nagari.
Datuk Perpatih Nan Sabatang dari Pariangan dikenal dengan ajarannya yang berpangkal tolak dari rakyat, kepada persamaan hak dan kewajiban, persamaan bertindak dan tanggung jawab, dengan persamaan kemerdekaan pribadi dan persamaan pada keterikatan kebersamaan. Ajaran nya merupakan ajaran yang memuliakan hak dan kewajiban pribadi se tiap orang. Sehingga segala keperluan bersama hendaklah diputuskan bersama dengan cara bermufakat dan bermasyuarat (bermusyawarah).
Kebesaran ajaran reformasi Datuk Perpatih Nan Sabatang diletakkan pada kata sepakat dalam permufakatannya, ber sendikan alua jo patuik. Ajaran ini disebut ajaran Perpatih, ialah ajaran yang mengajarkan “alua jo patuik”, “sawah berpematang, ladang berbintalak, karatau ber linjuang”, “duduak samo randah tagak samo tinggi, putuih kato dek sapakat”, “tidak ada perkawinan yang serampangan”, tetapi harus berpedoman kepada “barih balabeh pituah adat, yang telah dirumuskan sepanjang adat”. Ajaran adat ini juga disebut “ajaran bamamak-bakamanakan”, “ajaran urang basuku, urang basako bapusako” dalam urusan ke dalam membangun, membentuk karakter dan membina kepribadian anak kemenakan sepanjang adat dalam garis matrilini yang di anutnya. Tatacara pembinaan, dan pengawasan anak keme nakan diatur dalam payung-payung Penghulu Ninik Mamaknya masing-masing sepanjang adat. Petuah adat mengatakan “Pangulu tagak di balabeh (balabeh adat) !”
Sedangkan Datuak Katumanggungan dikenal dengan ajaran nya ke pada tingkatan bertindak dan tanggung jawab keluar, tingkatan kemerdekaan pribadi dan kebersamaan, tingkatan hak dan kewajiban dalam wilayah kekuasaan yang telah ditentukan. Hak utama dan tanggung jawab utama yang memimpin wilayah mereka ada pada orang yang dipercaya untuk itu, yakni raja atau penguasa. Karena itu sistem kekuasaannya sampai ke tingkat nagari memakai adat barajo -rajo, bajanjang naiek ba tanggo turun, artinya ada hirarkinya.
Petuah adatnya mengatakan “rajo gadangnyo ka lawik” arti nya rajo memimpin urusan keluar, terhadap kemungkinan adanya serangan dari luar, tidak urusan ke dalam, karena itu wewenang ninik mamak urang basuku, urang basako bapusako ! Karena itu dapat diterima setiap nagari memiliki raja-raja sendiri yang dibesarkan dalam lingkungan wilayah nagari mereka sendiri, bertugas mewakili nagarinya ke luar dalam urusan kekuasaan yang lebih tinggi.
Ajaran adat barajo-rajo ini disebut ajaran Katumanggungan, ialah ajaran yang mengajarkan “kekuasaan nan bajanjang naiek batanggo turun”. Kedua-duanya dengan tujuan mempertinggi derajat manusia, dan mempertinggi taraf hidup dan kesejahteraan manusia / masyarakat dalam lingkungan budaya mereka. Bumi sanang padi manjadi, rakyat aman santoso tibo.
Ajaran Perpatih kekuatannya pada pembinaan karakter “Budi Nan Barago”, pembinaan akhlak yang baik dan adatnya merupakan sistem dan struktur yang disebut Kelarasan Bodi Caniago. Sedangkan ajaran Katumanggungan kekuatannya pada pembinaan sistem kekuasaan dengan disiplin-disiplin yang telah digariskan secara strategis berdasarkan “Kato Pilihan” dan adatnya merupakan sistem dan struktur yang disebut Kelarasan Koto Piliang, menurut garis patrilini. Petuah adat mengatakan : rajo tagak di barih (garis adat) !
Ajaran keduanya merupakan penggabungan pemahaman terhadap bumi / ibu pertiwi yakni yang berpangkal tolak dari ragam (realitas) dunia di satu pihak, dan terhadap langit / akhirat yakni berpangkal tolak dari rindu (idealitas) di lain pihak. Bodi Caniago lebih dominan pandangan “kebumian”nya dengan nilai-nilai aplikasi yang “membumi”, menghidupkan dan menyuburkan bumi, sedangkan Koto Piliang padanya lebih dominan pandangan hidup “kelangitan”nya, segala sesuatu titik dari atas, pengabdian tanpa pamrih menuju akhiratnya. Tetapi keduanya dalam pelaksanaan menyatu dalam suatu pemahaman yang dikendalikan, diatur dan diawasi dengan :
“tanun pusako,
turak turang baludu gandum,balahan baju dari sarugo,digatieh anak bidodaridisinggang dalam apidi ruhum batamukanka kendang-kendang pamandi dek nan gondan.”Yakni apa yang kemudian dikenal sebagai Undang dan Hukum Adat Alam Minangkabau (UHAAM) yang berlaku dan diberlakukan sepanjang adat dalam wilayah Hukum Adat Alam Minangkabau pada zamannya. Masihkah sekarang … ? Masalahnya, kenapa adat dan agama dipertentangkan ?
*Catatan: Kata ALAM pada judul adalah singkatan dari Adat Alam Minangkabau (ALAM)
Bersambung ke Bagian Kedua Klik disini
Dok. Emral Djamal Dt. Rajo Mudo
Salimbado, Pusat Kajian Tradisi MinangkabauDiperbaharui, 2012