Oleh: Boy Yendra Tamin, SH. MH
Reformasi (pembaharuan) hukum merupakan satu tiga agenda reformasi yang kini tengah bergulir di Indonesia. Dan reformasi bidang hukum agaknya bisa disebut kunci dalam upaya pencapai reformasi pik dan ekonomi. Sebab setiap upaya untuk melakukan reformasi politik dan ekonomi, ia sebenarnya berakar pada bidang hukum.
Lagi pula reformasi bidang hukum tidak hanya berupa perubahan atau pun sekedar pencabutan lima paket undang-undang (UU) politik, pembuatan UU anti monopoli dan sebagainya. Tuntutan pecabutan, perubahan, pencabutan dan pembuatan beberapa UU itu sebenarnya hanya bentuk permukaan dari reformasi hukum. Substansi utama dari reformasi hukum yang sesungguhnya adalah meletakkan pijakan yang tepat dasar bangunan hukum di Indonesia.
Apabila selama ini hukum di Indonesia dirasakan sebagai sarana legitimasi bagi kekuasaan penguasa, sehingga bidang hukum perlu direformasi sampai sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Atau setidaknya hukum yang demokratis. Dasar pandangan reformasi hukum yang demikian, agaknya cenderung berpangkal pada paham/aliran sosiological jurisprudence. Aliran ini mengetengahkan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat. Dimana hukum positif akan baik apabila ada hubungan dengan peraturan yang terletak di dasar dan di dalam masyarakat secara sosilogis dan antropologis. Meskipun aliran socilogical jurispridence kelihatannya sangat ideal dengan cita hukum masyarakat yang terus-menerus berubah, tapi ia bukanlah tanpa kritik.
Suatu hal yang patut dipahami, bahwa dalam program sosiologi jurisrudence mengutamakan tujuan praktis dengan; (1) menelaah akibat sosial yang aktuil dari lembaga hukum dan doktirin hukum. Lebih memandang kerjanya hukum dari pada isi abstraknya; (2) memajukan telaah sosiologis berkenaan dengan telaah hukum untuk mempersiapkan perundang-undangan. Menganggab hukum sebagai suatu lembaga sosial yang dapat diperbaiki oleh usaha yang cerdik guna menemukan cara terbaik untuk melanjutkan dan membimbing usaha-usaha demikian itu; (3) mempelajari cara membuat peraturan yang efektif dan menitik beratkan pada tujuan sosial yang hendak dicapai oleh hukum dan bukannya pada sanksi; (4) menelaah sejarah hukum sosiologis yakni tentang akibat sosial yang ditimbulkan oleh doktrin hukum dan bagaimana cara mengahasilkannya; (5) membela apa yang dinamakan pelaksanaan hukum secara adil dan mendesak supaya ajaran hukum harus dianggap sebagai bentuk yang tidak dapat berubah; (6) meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang tersebut diatas agar usaha untuk mencapai maksud serta tujuan hukum lebih efektif.
Jika hukum yang baik itu adalah hukum yang sesuai dengan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka tidak mudah untuk mewujudkan cita hukum yang demikian. Ia tidak saja dimungkinkan oleh adanya perbenturan antara nilai-nilai dan tertip yang ada dalam masyarakat sebagai suatu kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya. Terutama dalam masyarakat yang pruralistik. Ini tidak berarti sama sekali tidak berarti tidak bisa diterapkan. Dengan bantuan sosiologi hukum, ketidak mudahan itu dapat dikemukakan kesukaran-kesukaran yang ada.
Namun yang pasti, pengagas aliran sodioligal juriprudence melupakan fakta bahwa setiap kelompok mempunyai tata tertip sendiri, dan fakta bahwa hubungan antara tertib ini adalah terus menerus berubah menurut tipe masyarakat yang serba meliputi, yang terhadapnya negara hanyalah merupakan suatu kelompok yang khusus dan suatu tata tertip yang khusus pula. Konsepsi ini melahan membuat kita tak dapat menciptakan masalah miskrososiologi hukum dan tipologi hukum difrensial dari kelompok khusus. Seperti dikemukakan Gurvich, disinilah kita sampai pada batas relativisme dan titik tinjauan fungsional yang telah merusak sosiologi hukum yang sesungguhnya sangat halus dan kaya.