Oleh Boy Yendra Tamin
Suatu kepastian hukum dapat terwujud apabila sistem hukumnya juga pasti dan berdasarkan norma fundamental negara. Hukum akan dirasakan adil, apabila di dalam hukum yang dibentuk itu sesuai dengan sistem nilai yang dipakai oleh bangsa-negara dimana hukum itu hidup dan diterapkan. Untuk terciptanya suatu negara hukum yang demokratis dan berkeadilan, maka sistem hukum negaranya pun merupakan faktor yang cukup menentukan. Bila sistem hukum suatu negara tidak jelas dan tidak berada dalam suatu tatanan yang sesuai dengan sistem nilai dan jiwa Undang-undang Dasar negara, maka cita-cita negara hukum boleh jadi hanya berupa keinginan belaka atau jauh dari kenyataan. Sehingga adalah tidak cukup dengan hanya mengisi jiwa para penyelenggara negara dan aparat hukum seperti hakim dan jaksa dengan penghayatan Pancasila dan dengan semangat pancasilais. Tetapi yang paling pokok dan menentukan adalah dimana hukum-hukum tersebut dibentuk sesuai dengan asas dan sistem nilai yang dianut bangsa Indonesia dan mendasari kehidupan bernegara dan berbangsa. Dengan lain kata yang penting dan utama terlebih dahulu adalah pembentukan hukum supaya berkepastian dan berkeadilan, maka hukum-hukum Indonesia harus dibangun di atas nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Nusantara.
Bila hukum telah dibangun dengan dasar yang demikian, maka baru semangat penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dirasakan efektif dalam rangka pembangunan hukum Indonesia. Disisi lain disadari memang, bahwa tidak mudah untuk menentukan pranata multak yang minimun harus dimiliki oleh suatu sistem untuk disebut sistem hukum. Masyarakat selalu bercirikan banyaknya pembagian kerja sosia. Mereka mempunyai institusi terpisa, khas dan sangat khusus dalam membuat dan mengadministrasikan hukum. Dalam dunia modern batas antara sistem hukum pada umum nya adalah wilayah (teritorial). Kekuasaan hukum mengikuti garis politik dan terbagi ke dalam jurisdiksi. Banyak negara mempunyai lebih dari satu sistem hukum; misalnya negara Federasi. Dengan demikian sistem hukum yang bagaimanakah yang akan dilaksanakan di Indonesia? Tidak dapat tidak, membentuk suatu sistem hukum dalam masyarakat pruralistik sebagaimana halnya dengan masyarakat Indonesia adalah tidak mudah. Karena sistem hukum sebagai keseluruhan terdiri dari berbagai universe tuntutan atas istitusi hukum, sehingga tidak jarang terjadi perdebatan sengit mengenai sistem hukum yang bagaimanakah yang akan dilaksanakan dalam sebuah negara.
Dengan pemikiran diatas dan dihubungakan dengan negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka sistem hukum yang tepat dilaksanakan adalah sistem hukum tertulis. Ada beberapa sebab, mengapa penulis lebih cendrung kepada sistem hukum tertulis, karena; sistem hukum tertulis lebih mudah dikenal, diidentifikasi, ditelusuri dibandingkan dengan sistem hukum lain; sistem hukum tertulis jauh lebih pasti; sistem hukum tertulis berstruktur dan memiliki sistimatika tertentu, maka khusus bagi negara Indonesia yang membangun hukum itu hukum yang direncanakan pembuatannya.
Sistem hukum tertulis tidak harus diartikan hukum sebagai penghalang perubahan masyarakat. Tetapi justru sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dapat atau tidaknya hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dengan sistem hukum tertulis, ia ditentukan oleh strategi pembangunan hukum yang bagaimana yang diterapkan.*